Kamis, 17 November 2011

PEMBATASAN BIAYA KAMPANYE PEMILUKADA

Mushawwir Arsyad dan Andi Kurniawati, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi asas kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu bentuk penyelenggaraan asas tersebut yaitu dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kemudian disingkat dengan Pemilukada sebagai salah satu pesta demokrasi di Indonesia telah tegas diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitasnya penyelenggaraan Pemilukada belum mencerminkan suatu sistem demokrasi yang sehat, sebab masih ditemukannya berbagai pelanggaran terutama pada masa pelaksanaan kampanye serta ketika terpilih dan menjabat.

Permasalahan utama yang menyebabkan hal tersebut adalah besarnya jumlah biaya kampanye, sebab memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan money politics (politik uang). Politik uang dilakukan dalam bentuk pemberian uang secara langsung ataupun pemberian sembako. Kondisi semacam ini tentu sangat memperihatinkan sebab masyarakat sebagai pemilih tidak dapat lagi berpikir secara rasional dan objektif dalam menentukan pilihannya, sehingga berimbas pada pasangan calon yang terpilih diragukan kredibilitasnya.

Besarnya biaya kampanye juga berakibat pada maraknya korupsi yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Untuk menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah mensyaratkan biaya yang sangat besar. sebagai contoh adalah calon gubernur yang membutuhkan biaya hingga 80 Milyar rupiah untuk bertarung dalam pemilukada. Padahal gaji yang diperoleh setiap bulan untuk seorang gubernur adalah berkisar 8.7 juta rupiah...

Kemudian, pertanyaan yang paling mendasar adalah.....
"Darimanakah gubernur yang terpilih tersebut mengembalikan biaya kampanyenya????"
Secara sistematis, dibutuhkan waktu 740 tahun untuk mengembalikan biaya kampanye tersebut, sedangkan masa jabatan gubernur hanyalah 5 tahun, yang jika dikalkulasikan hanya 540 juta rupiah. Pandangan inilah yang semakin memperjelas bahwa besarnya biaya kampanye pemilukada mampu memicu tingkat korupsi di daerah.

Kejaksaan Agung pada tahun 2010 mencatat bahwa terdapat 1845 kasus korupsi di seluruh Indonesia yang diantaranya 1700 kasus terjadi di daerah, dan menelan kerugian negara mencapai 596.232 Miliar rupiah.

Korupsi yang kian meningkat setiap tahunnya dan praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada menjadi agenda utama pemerintah agar dapat diatasi semaksimal mungkin. Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya adalah pembentukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun faktanya komisi tersebut belum mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal. oleh karena itu, perlu ada upaya pendekatan lebih efektif untuk menekan angka korupsi di Indonesia khususnya di daerah melalui pembatasan biaya kampanye.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Perlu ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan biaya kampanye pemilukada, yang dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, UU tersebut hanya mengatur mengenai  pemasukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari parpol, pengusaha, dsb, dan belum ada aturan mengenai pengeluaran biaya terhadap pasangan calon.
2. Pembentukan tim independen sangat diperlukan yang bertugas untuk menentukan besaran batasan jumlah biaya kampanye masing-masing di setiap daerah di Indonesia sebab masing-masing daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal wilayah, penduduk, serta kondisi kehidupannya (taraf hidup masyarakat). Tim ini pula lah yang akan bekerja untuk mengaudit besaran biaya yang dikeluarkan oleh setiap pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilukada;
3. Perlu ada harmonisasi kerja setiap pihak yang terlibat dalam pemilukada.
4. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.


Indonesia butuh perubahan..................,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar