Kamis, 17 November 2011

ASAS PACTA SUNT SERVANDA (Perspektif Hukum Internasional)

MUSHAWWIR ARSYAD, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Seorang ahli Hukum Internasional dari Italia, Anzilotti berpandangan bahwa kekuatan mengikatnya suatu perjanjian adalah karena adanya prinsip mendasar yang disebut dengan "pacta sunt servanda". Berdasarkan pada prinsip ini, maka negara terikat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dipikulnya sesuai dengan perjanjian dengan itikad baik. Sehubungan dengan hal ini, Oppenheim telah memberikan tanggapan bahwa masalah mengapa perjanjian internasional selalu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masih banyak dipertentangkan.

Banyak pakar berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari suatu perjanjian adalah dalam hukum kodrat, dalam agama, dan prinsip-prinsip moral serta dalam sikap mengekang dari negara-negara yang akan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Beberapa diantaranya kemudian juga menegaskan bahwa hal itu merupakan keinginan dari para pihak yang memberikan kekuatan mengikat dari perjanjian-perjanjian yang telah dibuatnya. Jawaban yang mungkin benar adalah bahwa perjanjian tersebut mengikat secara hukum karena ada aturan kebiasaan dalam hukum internasional bahwa perjanjian itu mengikat.

Wujud penegasan prinsip Pacta Sunt Servanda maka Komisi Hukum Internasional dalam rancangannya tentang Hukum Perjanjian telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah antara lain meminta agar suatu pihakdari perjanjian-perjanjian itu tidak akan mengambil tindakan apapun yang diperkirakan dapat mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut. Selanjutnya dinyatakan bahwa jika suatu negara tidak dapat menaati kewajibannya untuk melaksanakan tanggung jawab internasional kecuali jika ketidakmampuan itu dapat dibenarkan atau dibebaskan menurut Hukum Internasional mengenai tanggung jawab negara.

Semua negara memiliki keharusan untuk setiap saat melaksanakan dengan itikad baik segala kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan sumber hukum internasional lainnya. Negara tidak diperbolehkan untuk meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar atau perundang-undangannya sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Keharusan untuk menghormati kewajiban dengan itikad baik mencerminkan syarat dasar yang penting untuk suatu tata hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar