Kamis, 29 Desember 2011

Menyemai Asa di Kampus Merah

Oleh: Prof. Farida Patittingi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)


Kala temaran senja di Tamalanrea
Berdiri aku dengan keyakinanku
Menatap tak berucap
Namun, hatiku lantang berbisik

Aku melihat ada mutiara di sana
Memancarkan keelokan budi pekerti
Keindahan tutur kata
Dan kematangan intelektual

Seuntai senyum optimis
Menyambut hadirmu
Sebab, aku hendak mengabarkan
Bahwa kalianlah tunas penegak hukum

Kalianlah penebar panji hukum
Menggunung Potensi
Membumbung semangat
Mengalir bersama hasratmu

Kalianlah pewaris peradaban
Pemilik keteguhan dan komitmen
Ketulusan dan kejernihan hati
Serta jiwa yang menggelora


Kelak...
Kejayaan bangsa menjadi niscaya
Dan kalian adalah pelopor
Sebab, dunia ada di tangan kalian


Kala senja merah di Tamalanrea
Biar kusemai asa
Agar tumbuh menjadi bunga
Tebarkan wangi bangsa

Rabu, 28 Desember 2011

Dinasti Kim di Korea Utara

Korea Utara adalah sebuah negara komunis yang berpenduduk sekitar 24 juta jiwa. Negara ini sungguh sangat berbeda dengan negara pada umumnya, dimana layaknya sebuah wilayah terisolasi. Informasi apapun tentang Korea Utara sangat sulit untuk didapatkan. Bahkan, kematian penguasa Kim Jing IL baru diketahui oleh dunia dua hari setelah wafatnya. Kim Jong Il wafat pada 17 Desember 2011.

Menyikapi Korea Utara sebagai sebuah negara komunis, terdapat suatu hal yang menarik yaitu “Dinasti Kim”, penguasa/pemimpin Korea Utara dari masa ke masa.

Korea Utara untuk pertama kali dipimpin oleh Kim Il Sung atas pengangkatan Soviet di tahun 1945 yang berkuasa hingga pada tahun 1994. Kemudian masyarakat Korea Utara menjulukinya sebagai “Bapak Pemimpin Agung dan Presiden Abadi”.

Kim Il Sung meninggal pada tahun 1994, dan pucuk kepemimpinan dinobatkan kepada putra mahkotanya, Kim Jong Il.

Selama kepemimpinan Kim Jong Il, banyak negara lain yang menilai bahwa dia bukanlah seorang pemimpin besar dan cerdas. Banyak hal pahit yang harus dilalui oleh rakyat Korea Utara, utamanya bencana kelaparan massal yang mengakibatkan sekitar 1 juta warga meninggal dunia di tahun 1990-an. Namun demikian, rakyatnya tetap mengagumi sosok Kim Jong Il, bahkan menobatkannya sebagai “pemimpin tercinta”, dan dianggap sebagai “manusia setengah dewa”.

Korea Utara juga dikenal sebagai negara kejam dan mengklaim dirinya sebagai pemilik senjata nuklir. Pernah di tahun 1987, ketika Kim Jong Il diangkat sebagai perwira senior ketika ayahnya menjadi pemimpin negara memerintahkan pengeboman maskapai penerbangan Korean Air yang menewaskan 115 orang. Dan ketika telah menjadi pemimpin negara, dia memerintahkan mentorpedo kapal Korea Selatan yang menewaskan 46 pelaut dan memborbardir pulau Korea Selatan di tahun 2010. Sejak saat itu pula, ketegangan antara kedua negara semakin memanas.

Setahun setelah itu, pada 17 Desember 2011, Kim Jong Il meninggal dunia akibat serangan jantung.

Suksesi kepemimpinan Korea Utara tentu menjadi perhatian utama publik saat ini. Jika seorang pemimpin meninggal, maka siapakah penggantinya?

Sebagai sebuah dinasti kepemimpinan negara, maka putra dari pemimpin tentu menjadi target. Meskipun Korea Utara bukan negara kerajaan (monarki), akan tetapi kepemimpinan berlasung turun-temurun.

Kim Jong Il memiliki 3 putra dan seorang putri. Putranya adalah Kim Jong Nam (1971), Kim Jong Chol (1981), dan Kim Jong Un (1984), sedangkan yang putri bernama Kim Sul Song (1974).

Pada awalnya Kim Jong Num dipersiapkan sebagai calon pewaris, namun dia pernah melakukan kesalahan besar ditangkap akibat masuk ke Jepang secara illegal dengan paspor palsu untuk bermain di Disneyland di tahun 2001 dan dideportasi ke China. Hingga saat ini, Kim Jong Num berpindah-pindah dan tidak menetap pada satu tempat di China.

Kim Jong Chol sebagai putra kedua dianggap tidak dapat memipin Korea Utara. Hal utama yang menjadi alasannya adalah Kim Jong Chol karakternya terlalu lemah untuk mejadi seorang pemimpin.

Hingga pada pertengahan 2011, Kim Jong Il memperkenalkan Kim Jong Un kepada rakyat Korea Utara sebagai pewaris atau putra mahkota. Langkah awal yang dilakukan oleh Kim Jong Il adalah mengangkat anaknnya Kim Jong Un sebagai Jenderal Besar Berbintang empat. Dan ketika Kim Jong Il meninggal maka Kim Jung Un kini sebagai penerus dinasti kim untuk memimpin Korea Utara.

Senin, 26 Desember 2011

Rahasia Dagang di Pengadilan Negeri

Di Indonesia, terdapat tujuh ragam Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Varietas Tanaman, dan Rahasia Dagang. Namun, diantara ketujuh Hak Kekayaan Intelektual tersebut, Rahasia Dagang adalah satu-satunya hak yang jika terjadi sengketa, maka diselesaikan di Pengadilan Negeri, selebihnya di Pengadilan Niaga.

Suatu saat, ketika sedang berada di kelas mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual, pertanyaan muncul di benak saya, “mengapa demikian? Mengapa Rahasia Dagang mesti di selesaikan di Pengadilan Negeri?” 
Saya pun mencari-cari jawabannya, termasuk berdiskusi dengan dosen dan teman. Hingga saya dapat menyimpulkan jawabannya, bahwa alasan utamanya adalah karena pemeriksaan sengketa rahasia dagang harus diselesaikan secara tertutup. Namanya juga rahasia dan di Pengadilan Niaga tidak mengenal adanya persidangan secara tertutup. Hanya Pengadilan Negerilah dapat dilakukan persidangan secara tertutup. Jadi, wajarlah jika undang-undang menentukan Rahasia Dagang diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Mereka Semua Menyebut Paten

Paten merupakan salah satu dari tujuh hak kekayaan intelektual yang cukup terkenal di Indonesia. Saking terkenalnya, masyarakat indonesia menyebut seluruh kekayaan intelektual dengan sebutan “paten”. Misalnya saja, “lagu ciptaannya sudah dipatenkan, desain mobil itu sudah dipatenkan”.

Ini adalah sebuah kesalahan peristilahan hukum oleh masyarakat yang terus berkembang. Padahal, untuk semua kekayaan intelektual memiliki porsi masing-masing. Lagu ciptaan di Hak Cipta, desain mobil di desain industri, dan sebagainya. Lagi pula kekayaan intelektual, memiliki undang-undang tersendiri. Saat ini terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.

Sebagai orang hukum, ini adalah tanggung jawab moral untuk senantiasa menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dan peristilihan hukum kepada masyarakat, sehingga ke depannya tidak banyak lagi masyarakat awam hukum.

“Paten hanya untuk kekayaan intelektual di bidang teknologi”

Sabtu, 24 Desember 2011

Isu Kependudukan dan Peran BKKBN

Pertumbuhan penduduk saat ini merupakan isu yang sangat populer dan mencemaskan negara-negara di dunia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk sangat berkaitan dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan terutama peningkatan mutu kehidupan atau kualitas sumberdaya manusia. Fenomena ini diistilahkan oleh para ahli dengan istilah lonjakan penduduk (population explosion atau population bomb).

Isu lonjakan penduduk juga menjadi perhatian Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2010 yaitu 237.641.326 jiwa, dimana angka pertumbuhan sebesar 3,5 juta jiwa setiap tahunnya.

Jumlah penduduk yang sangat besar dan kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan tentu akan menjadi suatu permasalahan yang besar bagi Indonesia di masa mendatang. Sebagai upaya penanggulangan masalah kependudukan, pemerintah Indonesia telah mencanangkan dan melaksanakan berbagai program kependudukan dan keluarga berencana.

Upaya nyata tersebut diwujudkan dengan ditetapkan suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Melalui lembaga tersebut, diharapkan mejadi salah satu alat untuk mengatasi kekhawatiran atas tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia.
BKKBN merupakan lembaga yang berstatus sebagai lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BKKBN memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dalam bentuk fungsinya sebagai berikut:

a) Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
    keluarga berencana;
b) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
c) Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
d) penyelenggaraaan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
f) Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain fungsi tersebut di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsinya, yaitu:

a) Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b) Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; serta
e) Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Lembaga pemerintahan non kementerian ini terus berupaya melakukan tindakan guna mewujudkan misi yaitu mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan pada setiap masyarakat serta mewujudkan keluarga Indonesia sebagai keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan dan kampanye-kampanye kepada seluruh masyarakat.

BKKBN pernah sukses dengan slogan “dua anak cukup, laki-laki dan perempuan sama saja”. Namun, berbagai pihak mengangap bahwa slogan ini cukup melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, BKKBN terus berupaya mencari alternatif agar program keluarga berencana dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. BKKBN juga terus melakukan inovasi guna mewujudkan visi untuk menyeimbangkan laju pertumbuhan penduduk pada 2015.

Jumat, 23 Desember 2011

Selamat Buat Wiwin yang Meraih Gelar Sarjana Teknik

Muhammad Syarkawi Arsyad
(Makassar) Syukur Alhamdulillah, setelah berkuliah sekitar lima tahun di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (FT-UMI), akhirnya Wiwin (Muhammad Syarkawi Arsyad) berhasil meraih gelar Sarjana Teknik. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami sekeluarga, mengingat dia adalah anak sulung di keluarga ini.

Tepat tanggal 7 Desember 2011, dia ujian akhir (ujian meja) bersama dengan teman satu timya Aswar Baharuddin. Di Fakultas Teknik UMI memang memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin mengerjakan penelitian secara kelompok atau tim. Di depan penguji saat ujian meja, mereka mempertahankan judul skripsi yaitu “Perbandingan Biaya Pekerjaan Pengecoran Beton Bertulang dengan Metode Ready Mix dan Site Mix pada Proyek Pembangunan Bank NISP Makassar”.

Sehari setelah ujian, 8 Desember 2011 bertempat di Wisma Kalla, mereka diyudisiumkan secara bersama-sama oleh pimpinan universitas dan fakultas. Kemudian, 9 Desember 2011, mereka dikukuhkan atau wisuda sarjana.

Berkuliah selama lima tahun bukanlah suatu hal yang buruk bagi mahasiswa teknik. Begitu banyak laboratorium (praktikum) yang harus dilalui disamping mata kuliah yang kondisinya sangat berbeda dengan fakultas lain. Bahkan, diantara seangkatannya, dia terbilang cepat dalam memperoleh gelar sarjana teknik. 
Selamat buat Wiwin. Semoga hidupmu semakin cerah…,

Kamis, 22 Desember 2011

Membasahi Sepeda di Sawah

Pak Tani bersama sepedanya

Sumber: warungkopiplus.blogspot.com

Prosedur Renvoi Kepailitan

(Makassar) Prosedur Renvoi diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meskipun tidak ditentukan mengenai definisi dari prosedur renvoi tersebut.

Setelah dinyatakan pailit suatu perusahaan, terkadang debitor dan kreditor dalam melakukan pemberesan budel pailit tidak berhasil mencapai titik temu, sehingga Hakim Pengawas perlu turun tangan dan mencoba mendamaikan permasalahan tersebut.

Namun, apabila Hakim Pengawas tidak berhasil mendamaikan pihak yang berbantahan, maka Hakim Pengawas memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan ke majelis hakim Pengadilan Niaga. Inilah yang disebut dengan prosedur renvoi. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam hal perkara kepailitan termasuk prosedur renvoi wajib diwakilkan oleh Advokat. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa perkara kepailitan memiliki batas-batas waktu yang tidak terlalu lama, sehingga advokat dianggap harus ada untuk mewakili para pihak agar perkaranya dapat berjalan efisien dan efektif.(shawir_arsyad)

Rabu, 21 Desember 2011

Taman Wisata Ilmiah V LP2KI FH-UH Penuh Kesan

Peserta dan Panitia sedang bermain bersama
Tidak seperti biasanya, pengurus LP2KI bersama panitia TWI memilih Malino sebagai lokasi pelaksanaan TWI V. Tepatnya yaitu disekitar Lembah Biru, salah satu tempat wisata yang cukup dikenal di Sulawesi Selatan.

Selama ini sudah tiga tahun berturut-turut dilaksanakan di Tanjung Bayang, Makassar. Penentuan lokasi Malino menurut panitia dilakukan untuk mencari suasana yang lain dan lebih sejuk. Malino memang terkenal sebagai lokasi wisata, mengingat udaranya yang sejuk dan merupakan wilayah pegunungan.

Taman Wisata Ilmiah ini dilaksanakan mulai 19 hingga 21 Desember 2011. Perjalanan menuju lokasi terbilang cukup melelahkan. Berangkat sekitar pukul 4 sore dan tiba sekitar pukul 7 petang.

Acara dimulai pukul 9 malam, dan sebelumnya diisi dengan persiapan-persiapan sebelum memulai kegiatan. Ketua Panitia Mulhadi H.M. saat pembukaan menyatakan agar seluruh perserta tetap menjaga sikap selama di kampung orang, agar keselamatan kita jaga bersama. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum LP2KI FH-UH, Wahyudin secara resmi.

Setiap sesi seperti biasanya selalu diambil alih oleh Panitia Pengarah dimana diawali dengan pembuatan tata tertib. Panitia Pengarah yang hadir saat itu saya (Mushawwir Arsyad) dan Andi Kurniawati. Kemudian besoknya baru disusul oleh Panitia Pengarah lainnya Muh. Rizka Yunus.

Selama kegiatan ini berlangsung, boleh dikatakan sangat mengesankan. Peserta sangat atraktif dan penuh semangat. Baru materi pertama dimulai, semua peserta sudah hampir seluruhnya mengemukakan pendapat. Ada beberapa materi yang disajikan, yaitu menggapai cita-cita, realitas kebangsaan, memecahkan masalah, bernalar, perangkat organisasi, konsitutusi, dan sejumlah permainan.

Awalnya, panitia cukup khawatir dengan jumlah peserta yang jumlahnya hanya 19 orang dengan beragam angkatan di fakultas hukum yaitu 2009, 2010, dan 2011. Akan tetapi, ketika menyaksikan antusiasme peserta, kekhawatiran tersebut hilang.

Hal yang paling menarik bagi saya adalah skill dan kreativitas yang dimiliki peserta. Hal itu dibuktikan pada saat sesi persembahan. Ada yang jago dance, rapper sekaligus raja gombal, pujangga puisi, penyanyi, dan sebagainya.

Semoga dengan skill yang mereka miliki mampu memberikan warna yang lebih lagi kedepannya bagi LP2KI FH-UH, yang tidak hanya tahu menulis, namun juga bisa melakukan hal lain yang menghibur.

Sesi malam di hari kedua menyajikan sebuah konsep penanaman nilai-nilai loyalitas dan komitmen yang berbeda dengan konsep di tahun-tahun sebelumnya. Hingga saya pun terharu dan tak mampu berkata-kata melihat itu semua. Jika sebelumnya kita bertanya tetang loyalitas kepada peserta, maka saat ini merekalah yang berinisitaif untuk berkomitmen pada LP2KI.

Sebelum penutupan di pagi hari ketiga, para panitia berenang bersama peserta di kolam renang Lembah Biru dan bermain bola. Kemudia dilanjutkan dengan sarapan, yang seluruh masakan sejak awal kegiatan disajikan sendiri oleh panitia, mulai dari nasi goreng, mie goreng, nasi tempe, hingga nasi ayam.

Pada saat penutupan yang juga dilakukan pelantikan anggota baru LP2KI FH-UH, Ketua Umum mengungkapkan rasa bangganya dan ucapan terima kasihnya kepada  seluruh panitia, panitia pengarah, dan tentunya pada peserta. Beliau berpesan juga agar kondisi ini tetap dipertahankan, kita selalu bersama di LP2KI FH-UH, dan senantiasa selalu membangun kondisi kekeluargaan diantara seluruh anggota, alumni, dan pendiri LP2KI FH-UH. 
“LP2KI pacu kreativitas, raih prestasi.”

Minggu, 18 Desember 2011

Director Baru ALSA LC Unhas

My Congratulation to You as a Director of ALSA LC Unhas For 2011-2012
Zulkifli Mukhtar

Mari Berhitung Penghasilan Pengemis

Agama melarang kita untuk mengemis sepanjang kita masih mampu untuk berusaha. Namun, sayangnya dari waktu ke waktu, profesi mengemis kian merebak. Profesi ini tidak hanya dilakoni oleh mereka yang secara fisik tidak mampu, akan tetapi yang masih muda dan bugar pun ikut mengemis.

Persimpangan jalan yang bertraffic light merupakan lahan favorit bagi mereka yang mengemis. Coba saja diperhatikan, mulai dari mereka yang lanjut usia, anak-anak, bahkan mereka yang muda-muda pun bertebaran tat kala lampu  merah sedang menyala.

Mengapa profesi ini tetap diminati oleh mereka, padahal banyak orang yang beranggapan bahwa aktivitas mengemis adalah aktivitas yang tidak wajar bagi mereka yang masih mampu untuk berusaha?

Mungkin kita tidak sadar bahwa hal yang membuat sebagian orang memilih mengemis dari pada berusaha adalah penghasilan yang diperolehnya. 
Oleh karenanya, untuk mengetahui penghasilan pengemis, mari kita mencoba menghitungnya. Kita ambil contoh, “pengemis lampu merah”.

Setiap lampu merah, minimal dia mendapatkan Rp 2000 dari pengendara-pengendara. Dalam 1 jam sebanyak 30 kali lampu merah. Jika dikalkulasi maka dalam sejam, minimal dia mendapatkan Rp 60.000. Sehari biasanya pengemis beroperasi selama 10 jam. Jadi dalam sehari dia dapat memeroleh Rp 600.000.

Jika kita ingin menghitung berapa pendapatannya dalam per bulan, maka jumlah perhari tersebut dikalikan saja dengan 30 hari, sebab tidak ada hari libur bagi mereka yang mengemis, yaitu sebanyak Rp 18.000.000.

Sungguh penghasilan yang fantastis bagi seorang pengemis dalam sebulan. Bagaimana pula jika seluruh anggota keluarganya baik orang tua maupun anak mengemis. Pastinya penghasilan yang diperoleh akan berlipat-lipat. Hal ini lah mengapa jika mereka ditempatkan dalam bina sosial selalu berusaha untuk keluar, karena di sana mereka tidak bisa mendapatkan apa-apa, ketimbang jika mereka mengemis.

Kamis, 15 Desember 2011

Aneh, Mereka Berpacaran di Fly Over

Pertama kali ketika fly over Makassar di resmikan, beberapa pihak termasuk saya merasa sangat bersyukur. Paling tidak dengan adanya jalan layang tersebut, kemacetan sedikit terkurangi.

Hingga akhirnya, setiap kali saya melintasi fly over yang memotong Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Tol Reformasi, saya selalu terheran. Dalam hati bertanya “ada apa sebenarnya, mengapa fly over selalu ramai kala senja hingga malam?”

Awalnya, saya berpikir mungkin para remaja itu ingin melihat sunset, matahari terbenam dari ketinggian tanpa terhalangi oleh gedung-gedung menculang. Namun, “mengapa lanjut hingga larut malam?” Lama-kelamaan saya pun tersadar, ternyata mereka sedang berpacaran di fly over.

Sungguh aneh, bukan!!!!!

Ini adalah fenomena yang sangat jarang terjadi, khususnya di kota besar. Para remaja memilih tempat berpacaran di fly over. Dan parahnya, mereka pun tanpa rasa malu bermesraan. Mereka mungkin tidak sadar bahwa mereka diamati oleh setiap orang berkendara yang melintasi jalan tersebut.

Peristiwa ini tentu sedikitnya membuat risih masyarakat bahkan menimbulkan rasa malu. Pernah suatu kali, mereka yang sedang nongkrong di atas motornya, saling berpangku dengan pasangannya, kemudian diusir oleh sekelompok Front Pembela Islam. Dampaknya pun terlihat, fly over kembali bersih. Namun, uniknya hal itu hanya berlangsung sekitar sepekan, setelah itu keadaan kembali ramai seperti sebelumnya.

Tidak kapok-kapok.

Banyak kemudian orang yang saya temani berdiskusi melontarkan pernyataan.

“Mereka tidak takut ya, nongkrong di tepi fly over, padahal jalan layang tersebut jalur cepat bebas hambatan, bisa-bisa nanti akibatnya fatal.”
“Benar-benar tidak elit, kampungan, masa tempat pacaran di fly over. Memangnya tidak ada tempat yang lebih romantis dari fly over.”
“Mereka semua bikin malu saja.”

Pernyataan-pernyataan di atas hanyalah sebagian kecil, yang jelas semua menilai negatif.

Makanya, pernah ketika melintasi fly over, saya mengamati dengan baik, jangan-jangan ada orang yang saya kenal. Untungnya tidak ada. Jika ada, mungkin saya sudah tulis namanya sekarang.

Selasa, 13 Desember 2011

BEM Tak Lagi Menjadi Lembaga Mengagumkan

Sebuah lembaga yang dulunya begitu berwibawa, kini wibawanya telah hilang. Begitulah kondisi yang terjadi pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Unhas. Seolah-olah, bagi mahasiswa, lembaga ini tak lagi menarik untuk diperhatikan.

Contoh yang paling konkret adalah ketika terjadi pemilihan umum, hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. Dari lebih 1200 Keluarga Mahasiswa yang berhak dipilih, hanya dua orang diantara mereka yang berniat menjadi presiden dan wakil presiden.

Kondisi ini tentu sungguh sangat memiriskan. Jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. Suasana demokrasi, itu sangat terasa dan penuh tekanan layaknya pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden Indonesia. Bahkan, diantara pemilihan BEM di seluruh fakultas di Unhas, boleh dikata fakultas hukum yang paling memukau.

Alhasil, saat ini karena kondisinya hanya satu pasangan pendaftar, demokrasi pun mati ditelan bumi. Tak ada kampanye, tak ada debat, apa lagi penyampaian visi dan misi. Mungkin saja mereka berniat menduduki jabatan tanpa adanya tujuan yang jelas.

Klimaksnya terjadi Senin 12 Desember 2011. Ketika saya kekampus pagi hari, terlihat sebuah tenda dengan beberapa meja dan bilik pemilihan. Saya pun heran dan dalam keragu-raguan. Akhirnya, saya bertanya pada seseorang di tempat itu, yang juga setelah bertanya saya baru tahu dia adalah salah satu anggota Panitia Pemilihan Umum (PPU).

Saya : “Ini ada apa ya?”
PPU : “Ini lagi pemilu raya.”
Saya : “Waw…, kenapa tiba-tiba? Siapa calonnya?”
PPU : “Cuma satu yang mendaftar.”
Saya : “Haah, cuma satu? Terus kenapa ada pemilihan? Kalau DPM ada beberapa calonnya?”
PPU : “Pemilihannya yaitu ya atau tidak, kalau DPM calonnya ada 12.”
Saya : “Maksudnya ya atau tidak itu apa? Konsekuensinya bagaimana?”
PPU : “Pemilih itu hanya mencoblos atau menconterng ya atau tidak. Jika Pemilih dari seluruh keluarga mahasiswa tidak cukup 50% tambah 1 suara maka diulang dengan mencari calon yang baru. Ataupun lebih dari itu, kita lihat lagi yang mana lebih banyak ya atau tidak”
Saya : “Oww…, begitu ya…”

Setelah percakapan itu, saya kemudian pergi sambil tersenyum. Dalam hati berkata, mungkin ini adalah konsep demokrasi baru dalam pemilihan yaitu demokrasi “ya” atau “tidak”. Sungguh aneh!!!!

Akhirnya, pada hari itu juga setelah pemilihan dilanjutkan dengan perhitungan suara. Mayoritas memilih “ya”. Akan tetapi, suara yang masuk tidak melebihi dari 50% suara, bahkan hanya sekitar 20% suara.

Anehnya lagi, ketentuan yang saya bincangkan dengan PPU sebelumnya dihiraukan. PPU seolah-olah tidak punya aturan dan tidak tahu akan hukum. Mereka langsung menetapkan satu-satunya pasangan calon yang mendaftar menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih.

Pertanyaannya adalah: “Apakah dia sah?”

Secara hukum, dia tentu tidak sah meskipun ada penetapan PPU. Dia tidak mendapat dukungan mayoritas mahasiswa, namun hanya sebagian kecil golongan. Harusnya PPU tahu akan hal ini dan tidak melakukan tindakan yang hanya memperlihatkan kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum utamanya konstitusi keluarga mahasiswa hukum unhas itu sendiri.

(Catatan: tulisan ini tidak dibuat karena adanya unsur sentiment, unsur pribadi, ataupun unsur lain yang sifatnya negatif. Akan tetapi, ini adalah bentuk analisis terhadap kondisi demokrasi di kampus ditinjau dari sudut pandang hukum).

Kamis, 08 Desember 2011

Kriminalisasi Perdata di Indonesia

Sebuah isu populer dalam dunia hukum Indonesia saat ini yaitu "kriminalisasi perdata". Letak perbedaan prinsip antara perdata dan pidana sering dicampur adukkan. Anehnya, fenomena ini bukan dilakukan oleh masyarakat sipil, melainkan oleh penegak hukum, terutama pihak kepolisian. yang dianggap pihak yang tahu dan paham hukum.

Situasi ini dapat terlihat jelas dan sering terjadi pada masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah contoh yaitu ketika orang yang melakukan wanprestasi karena tidak membayar utangnya, ternyata malah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dan parahnya, kepolisian menerima laporan dan menahan orang yang wanprestasi. Padahal wanprestasi adalah bagian dari hukum perdata, dan perdata tidak mengenal adanya kepolisian dan kejaksaan. Jika ingin menyelesaikan perkara wanprestasi, mestinya digugat di Pengadilan. Namun, entah apa yang menjadi alasan menahan orang tersebut. Mungkin saja ini terjadi karena banyak aparat kepolisian tidak paham tentang hukum dengan baik, khususnya mengenai perdata.

Proses pendidikan kepolisian hanya mengajarkan sebagian besar tentang hukum pidana, sehingga mereka tidak memahami batas-batas antara pidana dan perdata lagi. Oleh karenanya, dalam praktik apapun perbuatan yang melawan hukum dianggap sebagai delik/pidana.(arsyad_shawir)

Rabu, 07 Desember 2011

Breaking Dawn Mestinya Tak Lulus Sensor

Ketika  Film Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1 akan diputar di bioskop Indonesia, saya pun merasa senang. Mengapa tidak, film sebelumnya yaitu Twilight, New Moon, dan Eclipse sangat memukau dengan menghadirkan cerita yang penuh imajinatif dipadu dengan action yang sangat hebat. 

Namun, setelah menyaksikan Breaking Dawn Part 1, bagi saya adalah tidak ubahnya sebuah film porno. Begitu banyak adegan yang menceritakan tentang hubungan intim suami istri sepanjang film tersebut. Entah apa yang menjadi ukuran lulus sensor atau tidaknya sebuah film  dari lembaga sensor film indonesia, hingga film seperti ini bisa masuk ke bioskop Indonesia. Padahal, pada kenyataannya, baik Twilight Saga sebagian besar penikmatnya adalah remaja.(arsyad_shawir)


Selasa, 06 Desember 2011

Selamat Jalan Socrates

Legenda Sepakbola Brazil Socrates

Perpustakaan Hukum Unhas Minim Buku

Sungguh ironi jika sebuah tempat yang dianggap sebagai gudang buku, ternyata minim buku. Kondisi inilah yang terjadi di perpustakaan Fakultas Hukum Unhas. Pertama kali menginjakkan kaki di fakultas ini, sekitar tiga tahun yang lalu, dan memasuki perpustakaan, hasilnya cukup memprihatinkan. Dan situasi ini masih dapat terlihat hingga sekarang. Koleksi buku, jurnal, media cetak, sungguh sangat kurang. Jangan mencari buku terbitan terbaru, karena katalognya hanya buku terbitan lama dan berdebu. Lagi pula, sebagian besar koleksi buku hanya sumbangan mahasiswa yang telah yudisium.

Situasi yang sulit bagi mahasiswa dan dosen jika membuat tulisan dan membutuhkan literatur, sehingga terkadang tulisannya hanya diisi oleh catatan-catatan kaki yang sumbernya dari internet. Padahal sebagian besar tulisan-tulisan internet, secara akademik belum diakui sebagai data yang valid. Kondisi ini pulalah yang secara tidak langsung mengurangi minat mahasiswa untuk membangun minat baca dan menjadikan perpustakaan sebagai tempat favorit.

Keprihatinan ini seyogyanya mendapatkan perhatian dari pimpinan fakultas, karena sebagai tempat menimba ilmu, kampus  harus memiliki gudang ilmu yang memadai yaitu perpustakaan. Semoga pimpinan fakultas cepat sadar.(arsyad_shawir)


Senin, 05 Desember 2011

Parkiran Selalu Penuh Kala Masa Final Tiba

Entah mengapa kondisi ini selalu saja terjadi. Ketika masa ujian final tiba, seluruh parkiran di masing-masing fakultas di Unhas selalu penuh dengan kendaraan. Situasi ini sungguh sangat kontras dengan hari-hari biasanya. Contohnya saja, kampus saya fakultas hukum. Hari ini adalah hari kedua untuk ujian final. Setibanya tadi sekira jam 9 pagi, kendaraan-kendaraan sudah mengambil posisi. Baik parkiran yang sudah disediakan, maupun sisi jalan bagian kiri telah dipenuhi oleh kendaraan.

Kondisi ini tentu akan menimbulkan pertanyaan, "mengapa demikian?"

Asumsi awal tentunya adalah banyak mahasiswa yang selama kuliah jarang hadir bahkan tidak pernah hadir, dan ketika masa final tiba semua serentak ke kampus untuk ujian. Asumsi ini tidak sekadar asumsi, masih ada data pendukung. Coba saja perhatikan hari-hari kuliah, untuk mata kuliah yang sebenarnya ada 70 mahasiswa, terkadang hanya dihadiri tidak lebih dari 20 mahasiswa. 

Seharusnya, situasi ini juga perlu mendapat perhatian dari pimpinan fakultas dan universitas, sebab hal ini tentu sangat memprihatinkan dunia pendidikan. Alhasil, di kemudian hari, Unhas hanya akan melahirkan kader yang kurang mumpuni. Karena secara proses pembelajaran, tidak dilalui secara maksimal.(arsyad_shawir)

Minggu, 04 Desember 2011

Perjanjian dan Kontrak

"Perjanjian" dan "kontrak" sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini berarti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menyamakan makna dari kedua istilah tersebut. Memang kedua istilah ini memiliki persamaan yaitu masing-masing melahirkan perikatan bagi pihak yang membuatnya.

Akan tetapi, terlepas dari persamaannya tersebut, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan, dimana perjanjian bersifat luas yang berarti dapat dibuat secara tertulis dan secara lisan. Lain halnya dengan kontrak yang dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu, kontrak cenderung mengarah pada perikatan bisnis.(arsyad_shawir)

Bijak 2#

"Pecundang sejati bukanlah orang terakhir yang melintasi garis akhir. Pecundang sejati adalah orang yang duduk di pinggir, orang yang bahkan tidak berusaha untuk bersaing."
(Sheila, Ibu Oscar Pistorius)

Kamis, 01 Desember 2011

KTT ASEAN Ke-19: Ketahanan Pangan

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN merupakan pertemuan puncak antara pemimpin–pemimpin negara anggota ASEAN dalam hubungannya terhadap pengembangan ekonomi dan budaya antarnegara-negara Asia Tenggara. Terdapat sepuluh negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nationts atau yang lebih dikenal dengan ASEAN, yaitu Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Loas, Myanmar, dan Kamboja.

Pada tahun 2011, KTT ASEAN yang ke-19 diselenggarakan di Nusa Dua Convention Center, Bali, yang telah menghasilkan Sembilan pencapaian. Hal ini juga merupakan hasil pembahasan dari 10 kepala negara/pemerintahan de-ASEAN dan delapan negara mitra dialog. Kesembilan pencapaian tersebut adalah pencapaian konkret untuk mempererat tiga pilar konektivitas ASEAN, penguatan pertumbuhan ekonomi, membangun arsitektur yang lebih efisien dan efektif bagi kerjasama regional, menjaga stabilitas dan kemananan kawasan Asia Tenggara, memperkuat peran ASEAN di kancah internasional, peningkatan kerjasama membangun platform, dan tindakan nyata ketahanan pangan, energi, dan air, sekaligus perubahan iklim, kerjasama bidang penanggulangan ancaman nontradisional, seperti bencana alam, terorisme, dan keahatan transnasional, kerjasama menjaga perdamaian, keamanan.

Salah satu hal yang paling penting dari sembilan hasil kesepakatan tesebut adalah ketahanan pangan khususnya ketersediaan beras. Isu seputar kesepakatan cadangan beras menjadi topik utama, dimana tujuan implementasi cadangan beras ASEAN ditambah dengan tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China digunakan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga beras dan tidak terbatas pada kebutuhan saat kondisi gawat darurat.

Sebagai sebuah perbandingan, pada ajang Asean Economic Community (AEC) pada KTT ASEAN ke-18 lalu, delegasi Indonesia akan menambah kontribusi terhadap cadangan beras bersama ke ASEAN dari yang sebelumnya 12.000 ton menjadi 25.000 ton. Negara anggota ASEAN sepakat menyusun aturan dan langkah strategis untuk mengamankan ketersediaan pangan di kawasan, menyusul tingginya gejolak harga pangan. Sebelumnya, kesepakatan ASEAN plus three emergency rice reserve (AFTER) yang dijadwalkan akan ditandatangani pada pertemuan Menteri Pertanian dan Kehutanan anggota ASEAN (AMAF) ditambah dengan Jepang, China, dan Korea Selatan ke-10 diPhnom Penh, Kamboja.

AFTER merupakan kesepakatan bersama antara neara anggota ASEAN dan tiga negara besar yang telah disebutkan di atas. Komitmen AFTER merupakan komitmen bersama untuk berkontribusi memberikan cadangan bersama sebesar 787.000 ton. Dalam komitmennya, China berkomitmen menyumbang 300.000 ton, Jepang sebesar 250.000 ton, Korea Selatan 150.000 ton, dan Indonesia 25.000 ton.Sumbangan beras ini akan dijadikan sebagai modal dan antisipasi jika terjadi bencana, seperti banjir, kekeringan, ataupun gangguan lain dari dampak perubahan iklim. Setiap anggota dapat memanfaatkan cadangan beras bersama tersebut, sebab negara- negara tersebut menyadari isu perubahan iklim sebagai masalah dan menjadi perhatian bersama baik negara produsen maupun konsumen. 
 
Akan tetapi, kendati para pemimpin ASEAN telah sepakat menjaga ketahanan pangan, implementasi di lapangan belum dapat berlangsung konkret, sebab belum ada kejelasan tentan kebijakan yang akan dilakukan bersama. Sebagai contoh, yaitu belum adanya sebuah lembaga yang disepakati sebagai wadah untuk mengelola ketersediaan pangan tersebut dalam tingkatan ASEAN. Dengan adanya wadah ini, maka diharapkan pengelolaan pangan termasuk beras dapat berjalan secara maksimal dan efisien.

Rabu, 30 November 2011

Beckham Bertukar Kaus dengan Andik

(Bola) David Beckham seusai pertandingan LA Galaxy melawan Tim Indonesia Selection yang berakhir dengan skor 1-0 memilih Andik Virmansyah untuk tukaran jersey (kaus). Diwawancarai oleh salah satu media lokal Indonesia, Beckham mengaku memang menginginkan kaos Andik. Baginya Andik tampil bagus pada pertandingan tersebut.

Beckham bersiap-siap mengeksekusi tendangan bebas
dan diamati oleh Andik Virmansyah
Beckham melakukan tekel keras
terhadap Andik

Sebenarnya, banyak pemain Indonesia yang menginginkan baju kaus Beckham, akan tetapi Beckham tanpa sungkan-sungkan melepas bajunya untuk Andik lalu memeluknya. Ini dilakukannya, sebab selain memuji penampilan Andik, dia juga merasa bersalah telah menekel Andik secara kasar.(arsyad_shawir).

Selasa, 29 November 2011

Jejak Kehidupan Purba di Gua Uhallie Kabupaten Bone

Gambar anoa
Gambar telapak tangan
(Bone) Jejak kehidupan purba baru-baru ini ditemukan di sebuah gua di balik perbukitan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di balik perbukitan tersebut, tersimpan situs prasejarah berupa lukisan yang dibuat oleh manusia purba yang lazim disebut “rock art painting”. Setelah diamati, lukisan-lukisan tersebut mirip dengan lukisan yang terdapat di Gua Prasejarah Leang-Leang yang terletak di Kabupaten Maros. 

Gambar babi rusa dan anoa
Gua tersebut bernama “Gua Uhallie” atau yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “gua wali”. Di dalam gua ditemukan lukisan telapak tangan, lukisan hewan mirip babi rusa dan anoa, serta mata panah. Jika dibandingkan dengan Gua Leang-Leang di Kabupaten Maros, maka jumlah lukisan di Gua Uhallie lebih banyak. 

Penelusuran Tim Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Arkeologi Universitas Hasanuddin menemukan 99 lukisan telapak tangan, enam lukisan anoa, dan dua lukisan babi rusa. Lukisan pada gua ini merupakan peninggalan zaman mesolitik, yaitu masa manusia sudah mengenal hidup menetap di gua-gua.

Gua Uhallie saat ini masih sangat sulit untuk ditempuh. Cara satu-satunya hanya dapat dilalui dengan sepeda motor, karena medan cukup terjal dengan beberapa tanjakan dan penurunan. Letak gua tersebut sekitar 120 kilometer dari Kota Watampone. Setelah tiba di Dusun Kalukue, Kecamatan Bonto Cani, perjalan masih harus dilakukan 2 jam dengan jalan kaki untuk sampai di Gua Uhallie dengan melintasi sungai dan areal persawahan. 

Gua Uhallie dahulu adalah tempat untuk persembunyian warga setempat saat DI/TII bergejolak di Sulawesi Selatan. Warga mengungsi untuk mencari aman hingga keperbukitan dan gua. Penemuan kembali Gua Uhallie setelah salah seorang warga bernama Awaluddin berburu babi hutan 2 Oktober lalu, dan secara tidak sengaja melihat lukisan-lukisan tersebut.

Lukisan prasejarah yang terpatri di dinding Gua Uhallie kini dijadikan sebagai objek penelitian arkeolog-arkeolog Universitas Hasanuddin. Dan hasilnya diharapakan dapat menambah kekayaan ilmu pengetahuan di bidang arkeologi.


Sumber informasi: Harian Fajar

Senin, 21 November 2011

Bijak 1#


"Belajar ketika orang lain tidur, bekerja ketika orang lain bermalasan, dan bermimpi ketika orang lain berharap."
(William A. Ward)
________________

Minggu, 20 November 2011

Antara Sadar Hukum dan Taat Hukum

(Makassar) Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memahami dengan baik antara  istilah sadar hukum dan taat hukum. Kedua istilah ini terkadang dianggap sebagai dua hal yang sama, padahal dalam tinjauan  hukum keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.

Penggunaan istilah ini dapat dipahami dari contoh berikut. 

Traffic Light
Seorang pengendara motor sedang berhadapan dengan traffic light, akan tetapi ketika lampu masih menunjukkan warna merah, pengendara tersebut tetap menerobos jalan. Dia tidak mengindahkan aturan traffic light, yang berarti merah tanda untuk berhenti.

Pertanyaannya: Apakah menerobos itu adalah tindakan tidak sadar hukum atau tidak taat hukum?

Jika ditinjau dari perspektif hukum, maka dikatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak taat hukum, bukan tidak sadar hukum. Sebab, pengendara sadar mengenai aturan yang berkenaan dengan traffic light. Dia paham tentang aturan lampu merah. Akan tetapi, dia tidak taat hukum, tidak taat aturan lalu lintas.(arsyad_shawir).

Pena LP2KI FH-UH Ke-5

Jika ingin merasakan nikmatnya berorganisasi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ikuti PENA LP2KI FH-UH..,



Kamis, 17 November 2011

MAHASISWA HUKUM UNHAS ADU CERDAS DI FAKULTAS EKONOMI UNS


(Makassar) Mereka adalah Yupitasari Saeful, Muh. Afif Mahmud, dan Muarif. Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang dinyatakan lulus pada kompetisi karya tulis yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Sesuai agenda panitia, Sabtu, 19 November 2011 adalah presentasi di hadapan dewan juri.

Suatu keunikan dan kebanggaan, tim tersebut adalah mahasiswa hukum yang akan berkompetisi dengan sembilan tim lainnya yang merupakan mahasiswa ekonomi dan berasal dari perguruan-perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Brawijaya (UB).

Isu yang mereka bahas terkait dengan pengoptimalan penanaman modal asing di Indonesia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semoga tim ini bisa memberikan yang terbaik. "Do the best"

ASAS PACTA SUNT SERVANDA (Perspektif Hukum Internasional)

MUSHAWWIR ARSYAD, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Seorang ahli Hukum Internasional dari Italia, Anzilotti berpandangan bahwa kekuatan mengikatnya suatu perjanjian adalah karena adanya prinsip mendasar yang disebut dengan "pacta sunt servanda". Berdasarkan pada prinsip ini, maka negara terikat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dipikulnya sesuai dengan perjanjian dengan itikad baik. Sehubungan dengan hal ini, Oppenheim telah memberikan tanggapan bahwa masalah mengapa perjanjian internasional selalu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masih banyak dipertentangkan.

Banyak pakar berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari suatu perjanjian adalah dalam hukum kodrat, dalam agama, dan prinsip-prinsip moral serta dalam sikap mengekang dari negara-negara yang akan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Beberapa diantaranya kemudian juga menegaskan bahwa hal itu merupakan keinginan dari para pihak yang memberikan kekuatan mengikat dari perjanjian-perjanjian yang telah dibuatnya. Jawaban yang mungkin benar adalah bahwa perjanjian tersebut mengikat secara hukum karena ada aturan kebiasaan dalam hukum internasional bahwa perjanjian itu mengikat.

Wujud penegasan prinsip Pacta Sunt Servanda maka Komisi Hukum Internasional dalam rancangannya tentang Hukum Perjanjian telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah antara lain meminta agar suatu pihakdari perjanjian-perjanjian itu tidak akan mengambil tindakan apapun yang diperkirakan dapat mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut. Selanjutnya dinyatakan bahwa jika suatu negara tidak dapat menaati kewajibannya untuk melaksanakan tanggung jawab internasional kecuali jika ketidakmampuan itu dapat dibenarkan atau dibebaskan menurut Hukum Internasional mengenai tanggung jawab negara.

Semua negara memiliki keharusan untuk setiap saat melaksanakan dengan itikad baik segala kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan sumber hukum internasional lainnya. Negara tidak diperbolehkan untuk meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar atau perundang-undangannya sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Keharusan untuk menghormati kewajiban dengan itikad baik mencerminkan syarat dasar yang penting untuk suatu tata hukum.

KONSEP PENGUASAAN PERAIRAN PESISIR BERDASARKAN HUKUM POSITIF

MUSHAWWIR ARSYAD, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
 
Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi atau aturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan konstitusi. Berkaitan dengan konsep penguasaan perairan pesisir telah diatur pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Dari ketentuan ini, maka secara jelas tampak bahwa hubungan antara negara dengan bumi, air, dan kekayaan alam adalah hubungan penguasaan.
 
Penjabaran ketentuan UUD 1945 ini, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Penjelasan otentik tentang pengertian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara termuat dalam UU No. 5 Tahun 1960. Berdasarkan undang-undang ini, khususnya pada Pasal 2, maka pengertian "dikuasai" oleh negara tidak berarti "dimiliki" melainkan hak yang memberi wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukannya, hubungan hukumnya dengan orang, dsb. Kewenganan negara ini yang bersumber pada hak menguasai sumber daya alam hanya bersifat publik, yaitu wewenang untuk mengatur dan bukan wewenang untuk menguasai secara fisik dan menggunakan sebagai wewenang hak yang bersifat pribadi.
 
Pengelolaan wilayah pesisir juga penting terkait dengan wewenang daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam (sumber daya alam) khususnya di wilayah laut. Kewenangan daerah mengurus dan mengatur sumber daya alam termasuk di wilayah perairan menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antara susunan pemerintahan. Ketentuan mengenai kewenangan daerah tersebut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, dimana daerah provinsi memiliki wilayah penguasaan sejauh 12 mil dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sejauh 4 mil atau 1/3 dari kewenangan daerah provinsi.

KONSEP PENGUASAAN PERAIRAN PESISIR BERDASARKAN HUKUM ADAT

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat secara konstitusional diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
 
Jika dilihat secara cermat, masyarakat hukum adat di wilayah pesisir mengelola potensi kelautan  dilakukan secara  tradisional yang dikenal dengan Hak Adat Kelautan. Dibandingkan dengan hak ulayat atas tanah, maka tampak jelas bahwa hak ulayat atas laut sebagai tradisi adat yang sudah berlangsung secara turun-temurun dan dihormati oleh masyarakat adat.

Beberapa unsur yang menandakan bahwa adanya wilayah penguasaan laut dari masyarakat hukum adat pesisir, yaitu:
  1. Ada wilayah tertentu di laut yang menjadi tempat masyarakat tersebut mengambil bahan-bahan kebutuhan hidupnya;
  2. Adanya kemampuan untuk mencapai tempat-tempat tersebut;
  3. Dilakukan secara turun-temurun;
  4. Dilakukan secara periodik;
  5. Senantiasa dipertahankan terhadap pihak-pihak lain yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin dari masayarakat hukum adat.
Penguasaan riil atas wilayah laut dan pesisir oleh masyarakat hukum adat terkait dengan hubungan atau relasi yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan di atas wilayah tersebut merupakan sesuatu yang bersifat turun-temurun dari para leluhurnya. Di dalam wilayah ini sebenarnya secara de jure terdapat wewenang dari komunitas masyarakat hukum adat. Wewenang yang dimaksud terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menurut prinsip-prinsip hukum adat dengan kekhasan masing-masing.

Kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat yang tergolong ke dalam bidang Hukum Perdata adalah kepunyaan bersama atas tanah dan perairan, sedangkan yang tergolong ke dalam Hukum Publik adalah tugas, kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan, dan pemeliharaannya. Hak ulayat meliputi semua tanah dan perairan yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seseorang  maupun yang belum sehingga dalam lingkungan hak ulayat tidak dikenal adanya perairan sebagai Res Nullius.

Konsekuensi dari tidak adanya perairan Res Nullius dalam lingkungan hak ulayat yaitu tidak satupun perbuatan hukum baik yang bersifat perdata maupun publik terjadi tanpa campur tangan masyarakat hukum adat, yang diwakili oleh suatu sistem kepemimpinan dan segala kewenangannya. Dalam konteks hak ulayat laut atau perairan, berarti bahwa perairan yang merupakan wilayah laut dari hak ulayat tertentu tunduk sepenuhnya pada di bawah otoritas institusi kepemimpinan masyarakat hukum adat. Di Indonesia, selain hak ulayat dikenal pula jenis hak adat lainnya seperti tradisi penguasaan bagian-bagian wilayah pesisir untuk kegiatan penangkapan ikan secara tradisional yang di Sulawesi Selatan dikenal dengan "Bagang".


Masyarakat hukum adat selain memiliki hak, sebenarnya juga memiliki kewajiban-kewajiban terhadap tanah dan sumber daya alam disekitrnya. Akan tetapi, antara hak dan kewajiban harus terdapat keseimbangan yang kuat sehingga membentuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang terintegrasi baik secara sosial, politik, budaya, dan agama dari kehidupan masyarakat hukum  adat.

Bagi masyarakat pesisir, sumber daya laut dan pesisir tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan ekonomi,  tetapi juga sangat mengenal lingkungannya dan mengetahui keberlanjutan dan kestabilan wilayah laut dan pesisir. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat adat di dalam wilayah laut dan pesisir juga memiliki kekuatan eksternal yang meberikan potensi besar bagi masyarakat untuk melakukan ancaman terhadap pihak luar, termasuk negara.

Masyarakat adat telah melindungi dan mempertahakan hak dan kewajibannya jauh sebelum negara ada. Kepemilikan masyarakat adat terhadap wilayah laut dan pesisir bukan atas pemberian negara, melainkan secara alamiah merupakan bagian dari masyarakat hukum adat itu sendiri. Wilayah adat yang di diami merupakan warisan dari nenek moyang secara turun-temurun.

Hak kepemilikan dari masyarakat adat menekankan pada tiga aspek yang mendasar, yaitu:
  1. Otoritas hukum untuk mengelola lingkungan;
  2. Otoritas penuh untuk menentukan nasib sendiri;
  3. Hak untuk memberikan persetujuan terhadap setiap rencana kegiatan atau kebijakan negara yang berdampak pada nasib masyarakat adat itu sendiri.
Sumber:
Jantje Tjiptabudy. 2010. Asas Kesimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Laut dan  Pesisir. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Farida Patittingi, dkk. 2006. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah TentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar.
John Piers. 2001. Pengembangan Sumber Daya Kelautan . Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

PEMBATASAN BIAYA KAMPANYE PEMILUKADA

Mushawwir Arsyad dan Andi Kurniawati, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi asas kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu bentuk penyelenggaraan asas tersebut yaitu dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kemudian disingkat dengan Pemilukada sebagai salah satu pesta demokrasi di Indonesia telah tegas diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitasnya penyelenggaraan Pemilukada belum mencerminkan suatu sistem demokrasi yang sehat, sebab masih ditemukannya berbagai pelanggaran terutama pada masa pelaksanaan kampanye serta ketika terpilih dan menjabat.

Permasalahan utama yang menyebabkan hal tersebut adalah besarnya jumlah biaya kampanye, sebab memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan money politics (politik uang). Politik uang dilakukan dalam bentuk pemberian uang secara langsung ataupun pemberian sembako. Kondisi semacam ini tentu sangat memperihatinkan sebab masyarakat sebagai pemilih tidak dapat lagi berpikir secara rasional dan objektif dalam menentukan pilihannya, sehingga berimbas pada pasangan calon yang terpilih diragukan kredibilitasnya.

Besarnya biaya kampanye juga berakibat pada maraknya korupsi yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Untuk menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah mensyaratkan biaya yang sangat besar. sebagai contoh adalah calon gubernur yang membutuhkan biaya hingga 80 Milyar rupiah untuk bertarung dalam pemilukada. Padahal gaji yang diperoleh setiap bulan untuk seorang gubernur adalah berkisar 8.7 juta rupiah...

Kemudian, pertanyaan yang paling mendasar adalah.....
"Darimanakah gubernur yang terpilih tersebut mengembalikan biaya kampanyenya????"
Secara sistematis, dibutuhkan waktu 740 tahun untuk mengembalikan biaya kampanye tersebut, sedangkan masa jabatan gubernur hanyalah 5 tahun, yang jika dikalkulasikan hanya 540 juta rupiah. Pandangan inilah yang semakin memperjelas bahwa besarnya biaya kampanye pemilukada mampu memicu tingkat korupsi di daerah.

Kejaksaan Agung pada tahun 2010 mencatat bahwa terdapat 1845 kasus korupsi di seluruh Indonesia yang diantaranya 1700 kasus terjadi di daerah, dan menelan kerugian negara mencapai 596.232 Miliar rupiah.

Korupsi yang kian meningkat setiap tahunnya dan praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada menjadi agenda utama pemerintah agar dapat diatasi semaksimal mungkin. Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya adalah pembentukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun faktanya komisi tersebut belum mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal. oleh karena itu, perlu ada upaya pendekatan lebih efektif untuk menekan angka korupsi di Indonesia khususnya di daerah melalui pembatasan biaya kampanye.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Perlu ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan biaya kampanye pemilukada, yang dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, UU tersebut hanya mengatur mengenai  pemasukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari parpol, pengusaha, dsb, dan belum ada aturan mengenai pengeluaran biaya terhadap pasangan calon.
2. Pembentukan tim independen sangat diperlukan yang bertugas untuk menentukan besaran batasan jumlah biaya kampanye masing-masing di setiap daerah di Indonesia sebab masing-masing daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal wilayah, penduduk, serta kondisi kehidupannya (taraf hidup masyarakat). Tim ini pula lah yang akan bekerja untuk mengaudit besaran biaya yang dikeluarkan oleh setiap pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilukada;
3. Perlu ada harmonisasi kerja setiap pihak yang terlibat dalam pemilukada.
4. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.


Indonesia butuh perubahan..................,,,

Rabu, 16 November 2011

TIM LP2KI FH-UH MERAJAI PKM-GT UNHAS 2011

(Makassar)  Sebagai agenda rutin, tahun ini Universitas Hasanuddin tetap menyelenggarakan lomba gagasan tertulis atau lebih lazim disebut dengan Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis (PKM-GT). Lomba ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu kategori sosial dan sains. Kegiatan ini diawali dengan seleksi berkas, untuk kategori sosial terdiri dari fakultas hukum, sosial politik, ekonomi, dan budaya.

Tahapan presentasi diselenggarakan 10 November 2011 yang masing-masing peserta dinilai oleh dewan juri lintas fakultas dan pengumuman yaitu 15 November 2011.

Tim dari LP2KI FH-UH mampu menjadi pemenang dengan merebut juara 1 dan juara 3 sekaligus. Juara 1 diraih oleh tim yang terdiri dari Icmi Tri Handayani, Gunawan, dan Muh. Nur, serta tim yang menjadi juara 3 adalah Yenni Widyastuti, St Maryam, dan Rabiatul. Hadiah diserahkan langsung oleh Wakil rektor III Universitas Hasanuddin Bapak Ir. Nasaruddin Salam, M.T.

Dalam sambutannya saat pengumuman, Wakil Rektor III memberikan selamat kepada tim yang juara dan salut kepada fakultas hukum yang menjaga tradisi juara PKM-GT di bidang sosial setiap tahunnya.


Sukses buat Fakultas Hukum Unhas, dan sukses buat LP2KI.
"Tetap Pacu Kreativitas, raih prestasi."

JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN



Kreditor Separatis
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis.

Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian,  kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang kreditor tersebut.
Berdasarkan UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk menagih sisa piutangnya.
Oleh karena demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki  kreditor separatis sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil penjualan benda yang dijaminkan.

Kreditor Preferen

Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.

Kreditor Konkuren

Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.

Jumat, 11 November 2011

METODE PERSIDANGAN

Pengertian Persidangan
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Peristilahan dalam Persidangan
1. Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2. Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
8. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
9. Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.

Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
1. Sidang Pleno
a. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan;
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
c. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan.
2. Sidang Komisi
a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
b. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.

Aturan Sidang
1. Peserta
Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
a. Hak Peserta Penuh
1) Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada  pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2) Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3) Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4) Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
b. Hak Peserta Peninjau
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara.
c. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1) Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2) Menjaga ketenangan persidangan.

2. Presidium Sidang
a. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.
1. Satu Kali Ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2. Dua Kali Ketukan
Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya.
3. Tiga Kali Ketukan
a. Membuka atau menutup sidang secara resmi
b. Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.
4. Ketukan Berulang-ulang
Menenangkan peserta sidang atau forum.
Contoh kalimat pengucapannya:
1. Membuka Sidang
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibuka, tok…tok…tok…..”
2. Menutup Sidang
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok…tok…tok….”
3. Mengalihkan Pimpinan Sidang
“Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada pimpinan sidang yang baru, tok…”
4. Menskorsing Sidang
“Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok….tok…”
5. Memberi peringatan kepada peserta sidang
“tok…., peserta sidang harap tenang”

Interupsi
1. Macam-Macam Interupsi (Interruption)
a. Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten)
b. Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
c. Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
d. Interruption Point of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
e. Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.

2. Pelaksanaan Interupsi
a. Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
b. Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.

Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.

Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.