Minggu, 20 November 2011

Antara Sadar Hukum dan Taat Hukum

(Makassar) Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memahami dengan baik antara  istilah sadar hukum dan taat hukum. Kedua istilah ini terkadang dianggap sebagai dua hal yang sama, padahal dalam tinjauan  hukum keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.

Penggunaan istilah ini dapat dipahami dari contoh berikut. 

Traffic Light
Seorang pengendara motor sedang berhadapan dengan traffic light, akan tetapi ketika lampu masih menunjukkan warna merah, pengendara tersebut tetap menerobos jalan. Dia tidak mengindahkan aturan traffic light, yang berarti merah tanda untuk berhenti.

Pertanyaannya: Apakah menerobos itu adalah tindakan tidak sadar hukum atau tidak taat hukum?

Jika ditinjau dari perspektif hukum, maka dikatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak taat hukum, bukan tidak sadar hukum. Sebab, pengendara sadar mengenai aturan yang berkenaan dengan traffic light. Dia paham tentang aturan lampu merah. Akan tetapi, dia tidak taat hukum, tidak taat aturan lalu lintas.(arsyad_shawir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar