Kamis, 17 November 2011

KONSEP PENGUASAAN PERAIRAN PESISIR BERDASARKAN HUKUM POSITIF

MUSHAWWIR ARSYAD, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
 
Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi atau aturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan konstitusi. Berkaitan dengan konsep penguasaan perairan pesisir telah diatur pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Dari ketentuan ini, maka secara jelas tampak bahwa hubungan antara negara dengan bumi, air, dan kekayaan alam adalah hubungan penguasaan.
 
Penjabaran ketentuan UUD 1945 ini, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Penjelasan otentik tentang pengertian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara termuat dalam UU No. 5 Tahun 1960. Berdasarkan undang-undang ini, khususnya pada Pasal 2, maka pengertian "dikuasai" oleh negara tidak berarti "dimiliki" melainkan hak yang memberi wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukannya, hubungan hukumnya dengan orang, dsb. Kewenganan negara ini yang bersumber pada hak menguasai sumber daya alam hanya bersifat publik, yaitu wewenang untuk mengatur dan bukan wewenang untuk menguasai secara fisik dan menggunakan sebagai wewenang hak yang bersifat pribadi.
 
Pengelolaan wilayah pesisir juga penting terkait dengan wewenang daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam (sumber daya alam) khususnya di wilayah laut. Kewenangan daerah mengurus dan mengatur sumber daya alam termasuk di wilayah perairan menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antara susunan pemerintahan. Ketentuan mengenai kewenangan daerah tersebut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, dimana daerah provinsi memiliki wilayah penguasaan sejauh 12 mil dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sejauh 4 mil atau 1/3 dari kewenangan daerah provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar