Kamis, 22 Desember 2011

Prosedur Renvoi Kepailitan

(Makassar) Prosedur Renvoi diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meskipun tidak ditentukan mengenai definisi dari prosedur renvoi tersebut.

Setelah dinyatakan pailit suatu perusahaan, terkadang debitor dan kreditor dalam melakukan pemberesan budel pailit tidak berhasil mencapai titik temu, sehingga Hakim Pengawas perlu turun tangan dan mencoba mendamaikan permasalahan tersebut.

Namun, apabila Hakim Pengawas tidak berhasil mendamaikan pihak yang berbantahan, maka Hakim Pengawas memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan ke majelis hakim Pengadilan Niaga. Inilah yang disebut dengan prosedur renvoi. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam hal perkara kepailitan termasuk prosedur renvoi wajib diwakilkan oleh Advokat. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa perkara kepailitan memiliki batas-batas waktu yang tidak terlalu lama, sehingga advokat dianggap harus ada untuk mewakili para pihak agar perkaranya dapat berjalan efisien dan efektif.(shawir_arsyad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar