Sabtu, 24 Desember 2011

Isu Kependudukan dan Peran BKKBN

Pertumbuhan penduduk saat ini merupakan isu yang sangat populer dan mencemaskan negara-negara di dunia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk sangat berkaitan dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan terutama peningkatan mutu kehidupan atau kualitas sumberdaya manusia. Fenomena ini diistilahkan oleh para ahli dengan istilah lonjakan penduduk (population explosion atau population bomb).

Isu lonjakan penduduk juga menjadi perhatian Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2010 yaitu 237.641.326 jiwa, dimana angka pertumbuhan sebesar 3,5 juta jiwa setiap tahunnya.

Jumlah penduduk yang sangat besar dan kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan tentu akan menjadi suatu permasalahan yang besar bagi Indonesia di masa mendatang. Sebagai upaya penanggulangan masalah kependudukan, pemerintah Indonesia telah mencanangkan dan melaksanakan berbagai program kependudukan dan keluarga berencana.

Upaya nyata tersebut diwujudkan dengan ditetapkan suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Melalui lembaga tersebut, diharapkan mejadi salah satu alat untuk mengatasi kekhawatiran atas tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia.
BKKBN merupakan lembaga yang berstatus sebagai lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BKKBN memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dalam bentuk fungsinya sebagai berikut:

a) Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
    keluarga berencana;
b) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
c) Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
d) penyelenggaraaan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
f) Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain fungsi tersebut di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsinya, yaitu:

a) Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b) Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; serta
e) Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Lembaga pemerintahan non kementerian ini terus berupaya melakukan tindakan guna mewujudkan misi yaitu mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan pada setiap masyarakat serta mewujudkan keluarga Indonesia sebagai keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan dan kampanye-kampanye kepada seluruh masyarakat.

BKKBN pernah sukses dengan slogan “dua anak cukup, laki-laki dan perempuan sama saja”. Namun, berbagai pihak mengangap bahwa slogan ini cukup melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, BKKBN terus berupaya mencari alternatif agar program keluarga berencana dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. BKKBN juga terus melakukan inovasi guna mewujudkan visi untuk menyeimbangkan laju pertumbuhan penduduk pada 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar