Selasa, 22 Januari 2013

Roscoe Pound: Hukum

Roscoe Pound
Roscoe Pound dikenal sebagai pencetus ide “law as a tool of social engineering” atau hukum sebagai alat pengendali sosial.

Roscoe Pound berpandangan bahwa:
“Law is the sense of the legal order has for its subjects relations of individual human beings with each other and the conduct if individual so far as they affect others or affect the social or economic order. Law is the sense of the body of authoritative grounds of judicial decisions and administrative action has for its subject matter the expectation or claims or wants held or asserted by individual human beings or groups of human beings which affect their relations or determine their conduct.”

Jadi, bagi Pound hukum dibedakan ke dalam:

a. Hukum dalam artian sebagai tata hukum, yang mempunyai pokok bahasan:
  1. Hubungan antara manusia dengan individu lainnya, atau
  2. Perilaku para individu yang memengaruhi individu lain atau yang memengaruhi tata sosial atau tata ekonomi.
b. Hukum dalam artinya sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari: putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrative yang mempunyai pokok bahasan: harapan-harapan atau tuntunan-tuntunan manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka.

Selanjutnya, Roscoe Pound memandang hukum sebagai: “a social institution created to satisfy human, social wants by giving effect to as we may with the least sacrifice, so far as such wants may be satisfied or such claims given effect by an ordering of human conduct through politically organized society.”

Oleh karena itu, Pound memandang bahwa esensi dari ketertiban hukum adalah “The securing and protection of a variety of interests and this necessitated the modification of traditional and inherited legal codes to exiting social conditions”.

Penekanan Pound bahwa hukum adalah suatu institusi sosial, tetap konsisten di mana dibuat untuk kepuasan manusia. Jadi selaras dengan prinsip sosiologi hukum: “hukum bukan untuk hukum, dan juga bukan manusia untuk hukum, melainkan yang benar adalah hukum untuk manusia”. Kehidupan sosial menginginkan pemenuhan kepuasan minimal dan pemenuhan tuntutan-tuntutan yang terpenuhi sebagai akibat adanya perilaku manusia melalui masyarakat, yang terorganisasi secara politik. Esensi ketertiban hukum adalah untuk menjamin dan melindungi berbagai kepentingan, dan untuk itu dibutuhkan pembaharuan kitab-kitab undang-undang yang diwarisi dan bersifat tradisional itu demi terciptanya kondisi-kondisi sosial.

Roscoe Pound memiliki pandangan tentang hukum, yaitu:
  1. Tugas hukum adalah memajukan kepentingan umum,
  2. Fungsi hukum ialah sebagai: a) Alat social engineering, dan b) Alat social control.
  3. Hukum harus mengharmonisasikan kepentingan umum dan kepentingan individual melalui cita-cita keadilan yang hidup dalam hati rakyat.
  4. Untuk mewujudkan tugas dan fungsi hukum itu, ide keadilan didukung oleh paksaan dari negara.
  5. Sumber-sumber hukum menurut Roscoe Pound adalah: a) Kebiasaan, b) Religi, ide-ide moral dan ide-ide filosofis, c) Putusan pengadilan (adjudication), d) Diskusi Ilmiah, serta e) Undang-undang.
  6. Tugas dari ilmu hukum yang sosiologis (sociological jurisprudence) yang merupakan suatu sumber penting dari ide-ide adalah untuk membantu menjamin bahwa fakta-fakta sosial direkam dan dianalisis di dalam formulasi, interpretasi, dan penerapan hukum.
Untuk itu dibutuhkan antara lain: 
  1. Suatu studi tentang efek-efek sosial dari persepsi-persepsi hukum, doktrin-doktrin hukum dari pranata-pranata hukum,
  2. Suatu penyelidikan sosiologis, sebagai suatu tahap persiapan bagi pembuat undang-undang,
  3. Suatu studi tentang metode untuk membuat persepsi-persepsi hukum efektif dalam penerapannya,
  4. Suatu studi yang mendalam bagi proses peradilan,
  5. Suatu studi sosiologis tentang sejarah hukum,
  6. Penghargaan terhadap pentingnya keadilan dan penalaran putusan-putusan kasus perseorangan, dan
  7. Mengakui bahwa tujuan studi hukum adalah untuk mencapai tujuan-tujuan hukum.
Menurut Pound, ada lima tahap dari evolusi hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Tahap pertama adalah tahap di mana masyarakat didominasi oleh perang saudara dan pembalasan dendam, dimana dibangun “komposisi bagi hasrat pembalasan dendam”.
  2. Tahap kedua adalah tahap ‘hukum yang keras” (strict law); formal; aturan-aturan yang tidak fleksibel; bertujuan semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum.
  3. Tahap ketiga adalah tahap equity dan good conscience; logis; lebih dari pada sekadar keterikatan pada kata-kata undang-undang.
  4. Tahap keempat adalah perkawinan tahap kedua dan ketiga. Pada tahap ini , konsep-konsep hukum didominasi oleh equality dan security.
  5. Tahap kelima merupakan tahap sosialisasi hukum, dimana didominasi oleh kepentingan-kepentingan umum.
Akhirnya Roscoe Pound mengajak para kalangan hukum:
  1. Let us look to the facts of human conduct in the face;
  2. Let us look to economics and sociology and philosophy and cease to assume that jurisprudence is self-sufficient, dan
  3. Let us not become legal monks.  
Referensi: 
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar