Selasa, 22 Januari 2013

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah


DRAFT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini, _______ tanggal __________ 2013, bertempat di Makassar telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian sewa menyewa rumah, oleh dan antara:

    1.    Nama              :
Pekerjaan        :
Alamat             :
No. KTP          :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).
    2.    Nama              :
Pekerjaan        :
Alamat             :
No. KTP          :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (penyewa).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara bersama-sama selanjutnya disebut ”Para Pihak”) menerangkan terlebih dahulu:
  1.    Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan akan menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas _____ dengan sertifikat Hak Milik No._____ Desa _____ Kec__________ Kota___________.
   2.    Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Jangka Waktu Perjanjian
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu selama _____ (____) tahun, yang  berlaku sejak tanggal _______________ dan oleh karenanya akan berakhir pada tanggal_____________.

Pasal 2
Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran
(1)    Harga sewa untuk jangka waktu selama ___(_____) tahun tersebut adalah sebesar Rp __________ (____________ Rupiah).
(2)    Harga sewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat_________________. 

Pasal 3
Kondisi Objek Sewa
PIHAK KEDUA menerima objek sewa tersebut dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.

Pasal 4
Jaminan Para Pihak
(1)    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang objek disewakannya tersebut termasuk fasilitas-fasilitas di dalamnya betul adalah hak dan milik PIHAK PERTAMA, tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut. Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut.
(2)    Sebelum jangka waktu sebagaimana pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh Para Pihak.
(3)    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5
Tanggung Jawab Para Pihak
(1) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan perundang-undangan yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
(2)    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
(3)  PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
a.    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b.    Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6
Penggunaan Rumah dan Fasilitas-Fasilitas
(1)  PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2)    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan.
(3)  Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu perjanjian berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Peyerahan Rumah Ketika Perjanjian Berakhir
Setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) perjanjian ini.

Pasal 8
Perpanjangan Sewa
(1)    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian sewa-menyewa ini, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal ____ (______) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir.
(2)    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
(1)    Perjanjian ini berakhir jika jangka waktu perjanjian telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan.
(2)    Perjanjian ini tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
(3)    Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 10
Ketentuan Tambahan
(1)    Hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam syarat dan ketentuan khusus dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)    Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(3)    Setiap perselisihan atau kontroversi yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus diselesaikan secara damai oleh perwakilan para pihak yang berwenang dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika setelah 30 (tiga puluh) hari klaim atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan dan menyelesaikan di Pengadilan Negeri Makassar.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, mengikat, dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA



(_________________)                                                                        (_________________)

Saksi-Saksi:

Saksi 1                                                                                                Saksi 2


(_________________)                                                                        (________________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar