Hukum otonom lahir atas sebuah reaksi dari hukum represif dan untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa. Hukum otonom tidak mempermasalahkan dominasi kekuasaan dalam orde yang ada maupun orde yang hendak dicapai. Hukum otonom merupakan model hukum “the rule of law”.
Konsep the rule of law merupakan reaksi negara atas gagasan-gagasan keterbukaan yang kerap datangnya dari masyarakat luas. Atas nama hukum, desakan-desakan demikian dapat diredam. Di sisi lain, dalam tipe negara hukum otonom, tertib hukum juga diguanakan untuk menjinakkan perilaku represif negara. Jadi, tipe hukum otonom ini ingin menjadi penengah bagi msayarakat dan penguasa agar kedua kekuatan itu tidak saling tumpang tindih atau berbenturan secara destruktif. Untuk itulah, konsep the rule of law mengedepankan penyelesaian masalah melalui prosedur-prosedur tertentu. Keadilan pun pada akhirnya cukup dilihat sebagai keadilan prosedural di mana sesuatu akan dianggap adil sepanjang sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, pada tipe hukum otonom, hukum sudah terpisah dari politik.
Hukum otonom berorientasi kepada mengawasi kekuasaan represif. Dalam arti ini, hukum otonom merupakan antitesa dari hukum represif dalam cara yang sama seperti “kekuasaan oleh hukum” yaitu hukum hanya sebagai suatu sarana untuk memerintah berhubungan dengan kekuasaan berdasarkan hukum.
Hukum otonom memfokuskan perhatiannya pada kondisi sosial empiris dari kekuasaan berdasar hukum realitas-realitas institusional dalam mana cita-cita ini dijewantahkan yaitu potensi-potensi khusus institusi-institusi ini untuk memberikan sumbangan kepada kepantasan dalam kehidupan sosial, tetapi juga batasan-batasannya.
Sifa-sifat yang paling penting dari hukum otonom adalah penekanan kepada aturan-aturan hukum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan swasta. Selain itu, terdapat pengadilan yang dapay didatangi secara bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh kekuasaan politik dan ekonomi serta bebas daripadanya dan yang memiliki otoritas eksklusif untuk mengadili pelanggar hukum baik oleh para pejabat umum maupun oleh individu-individu swasta.
Hukum otonom menunjukkan tiga kelemahan khas yang sama sekali membatasi potensial hukum untuk memberi sumbangan kepada keadilan sosial, yaitu sebagai berikut:
- Perhatian yang terlalu besar terhadap aturan-aturan dan kepantasan prosedural mendorong suatu konsep yang sempit tentang peranan hukum. Mematuhi aturan-aturan dengan ketat dilihat sebagai suatu tujuan tersendiri dan hukum menjadi terlepas dari tujuan. Hasilnya adalah legalisme dan formalisme birokrasi;
- Keadilan prosedural dapat menjadi pengganti keadilan substantif; serta
- Penekanan atas kepatuhan terhadap hukum akan melahirkan pandangan tentang hukum sebagai suatu sarana kontrol sosial, ia mengembangkan suatu mentalitas hukum dan tata tertib diantara rakyat dan ia mendorong ahli-ahli hukum untuk mengadopsi suatu sikap yang konservatif.
Kelemahan-kelemahan ini akan menghambat realisasi kekuasaan secara benar berdasarkan hukum yang dicita-citakan. Namun demikian, hukum otonom mengandung suatu potensi untuk perkembangan lebih lanjut dengan mana kelemahan-kelemahan ini akan dapat diatasi.
Referensi:
Philippe Nonet dan Philip Selznick. 2011. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Harper & Law, 1978, Cetakan IV (Terjemahan oleh Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media.
http://sosiologihukum-comte2.blogspot.com/2011_06_01_archive.html
Lek boleh bertanya gak??
BalasHapusContohnya hukum otonom kayak apa lek??