Rabu, 26 Juni 2013

Analisis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menimbulkan beberapa kritik terhadapnya. Misalnya ketentuan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian CSR dinilai terlalu sempit, padahal konsep CSR terbaru versi ISO 26000 justru memberikan pengertian yang lebih luas dan terarah. CSR bukan hanya menyangkut tentang isu mempekerjakan warga sekitar atau membangun jalan dan mendirikan sekolah, tetapi juga bagaimana perusahaan menangani konsumen.

Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Definisi ini tidak sejalan dengan Pasal 74 ayat (1) yang membatasi Tanggung Jawab Sosial hanya pada perusahaan industri ekstraktif.

Tata kelola perusahaan yang baik adalah wujud CSR. Tata kelola ini diwujudkan lagi dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan tahunan perusahaan tidak dapat menggambarkan secara jelan tentang konsep CSR sebagaimana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Laporan perusahaan mestinya memperlihatkan kesinambungan (sustainable report) tindakan perusahaan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.[1]

Ukuran dan konsep CSR di Indonesia seharusnya mengikuti standar-standar global, maka penyesuaian konsep CSR dengan ISO 26000 sangat diperlukan. Konsep Guidance Standart on Social Responsibility dalam ISO sudah diperkenalkan sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ini disahkan, sehingga pembuat undang-undang sudah semestinya bisa memperoyeksikan perkembangan. Sesungguhnyam ISO 26000 sudah menjadi rujukan dan konsep implementasi CSR di level internasional.[2]

Footnotes:
[1] Yanti Koestoer, Konsep CSR dalam UU Perseroan Terbatas Dinilai Keliru, 2012, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf753838408d/konsep-csr-dalam-uu-perseroan-terbatas-dinilai-keliru
[2] Ibid.

1 komentar: