Jumat, 30 November 2012

Aliran Pemikiran Hukum: Sosiologis

Aliran sosiologis memandang hukum sebagai “kenyataan sosial”, bukan sebagai kaidah. Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan postivisme mengenai persamaan dan perbedaan kedua aliran tersebut, dapat dilihat sebagai berikut:[1]
  1. Positivisme memandang hukum tidak lain adalah kaidah-kaidah yang tercantum dalam perundang-undanganm sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai kenyataan sosial dengan mempelajari tentang bagaimana dan mengapa dari tingkah laku sosial yang berhubungan hukum dan pranata-pranata hukum.
  2. Kaum positivis melihat “law in books”, sedangkan kaum sosiologis memandang “law in action”.
  3. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri, sedangkan sosiologisme hukum memandang hukum bukan sesuatu yang yang otonom melainkan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum yang ada dalam masyarakat, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
  4. Positivisme hanya mempersoalkan hukum sebagai das sollen, sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai das sein.
  5. Positivisme cenderung berpandangan yuridis-dogmatik, sedangkan sosiologisme hukum berpadangan empiris. Mereka ingin melakukan pemahaman secara sosiologis terhadap fenomena hukum. Jadi, interpretative under standing of social conduct (suatu usaha untuk memahami objeknya dari segi tingkah laku sosial).
  6. Metode yang digunakan kaum positivis adalah preskriptif yaitu menerima hukum positif dan penerapannya, sedangkan metode yang digunakan oleh penganut sosiologisme hukum adalah deskriptif.
Metode deskriptif oleh kaum sosiologis mengkaji hukum dengan menggunakan teknik-teknik; survei lapangan; observasi perbandingan; analisis statistik, dan eksperimen.

Para penganut aliran sosiologis di bidang ilmu hukum dapat dibedakan antara yang menggunakan sociology of law sebagai kajiannya dan yang menggunakan sociological jurisprudence sebagai kajiannya.

Sociology of law lahir dan berkembang di Italia dan pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti, sehingga berkonotasi Eropa Daratan. Sedangkan, sociological jurispredence lahir dan berkembang di Amerika Serikat, sehingga berkonotasi Anglo Saxon. Sociology of law merupakan sosiologi tentang hukum, karena itu ia merupakan cabang sosiologi. Di sisi lain, socilogical jurispredence adalah ilmu hukum sosiologi karena itu merupakan cabang ilmu hukum.[2]

Referensi


[1] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum (Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat), Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm. 118-119.
[2] Ibid., hlm. 119.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar