Jumat, 08 Juni 2012

Pertimbangan Nilai Komersial dan Hukum Harus Berimbang

Perekonomian yang berkembang dengan pesat, sangat ditunjang oleh semakin berkembangnya pula perusahaan-perusahaan di dunia, baik perusahaan yang berbentuk badan hukum mapun yang bukan berbadan hukum. Di Indonesia sendiri, terlihat secara jelas bahwa di kota-kota besar, semakin hari semakin banyak perusahaan yang dibangun. Bahkan, perusahaan tersebut tidak sedikit yang telah mengembangkan usahanya hingga mancanegara. Apalagi, telah banyak perjanjian Internasional yang dibuat oleh negara-negara demi memperlancar kegiatan usaha perekonomian. Salah satu misalnya bagi negara-negara di Asia telah dibuat ACFTA (Asean-China Free Trade Area).

Sistem perekonomian yang semakin kompleks menuntut para pengusaha harus semakin kreatif untuk tetap dapat bertahan. Banyak hal yang dilakukan oleh para pengusaha, salah satunya yaitu dengan menjalin kerjasama antarperusahaan. Kerjasama ini diharapkan mampu saling mendukung dan memberikan keuntungan yang lebih bagi para pihak.

Menjalin kerjasama antarperusahaan bagi sebagian besar pelaku usaha terkadang hanya mengedepankan aspek komersial demi keuntungan atau pemasukan (income) perusahaan yang sebesar-besarnya dan melupakan aspek penting lainnya yaitu aspek hukum (legal). Padahal, kerjasama-kerjasama yang dibangun saat ini telah beralih dari dahulu secara lisan, kini semuanya mesti secara tertulis dalam bentuk kontrak/perjanjian.

Kerjasama yang dibangun tidak selamanya sesuai dengan harapan, bahkan mungkin bisa berimplikasi pada perusahaan tersebut mengalami likuidasi. Terkadang kerjasama meskipun telah dituangkan ke dalam kontrak/perjanjian, karena mengejar nilai komersial yang sangat tinggi, aspek hukum tidak lagi menjadi aspek yang prioritas, sehingga secara hukum besar kemungkinan posisi para pihak tidak seimbang. Antara satu pihak dengan pihak yang lain, ada yang kedudukannya superior dan ada yang inferior. Kondisi ini tentu akan merugikan, jika dikemudian hari terjadi perselisihan/sengketa, maka pihak yang kedudukannya inferior/lemah akan kalah.

Oleh karena itu, seharusnya bagi pelaku usaha yang menjalin kerjasama dengan pihak tetap memposisikan pertimbangan nilai komersial dan hukum secara berimbang demi mereduksi risiko yang ada. Selain, memperoleh keuntungan bagi perusahaan, juga secara hukum dapat terjamin.

Salah satu contoh sederhananya adalah dengan siapa menjalin kerjasama? Apa bentuk perusahaannya? Apakah perusahaan tersebut berbadan hukum atau bukan badan hukum?

Dengan mengetahui hal tersebut di atas, maka dapat dipahami siapa yang memiliki kewenangan untuk membuat kontrak/perjanjian. Jika perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas, maka yang berwenang untuk itu adalah direksi. Atau, jika berbentuk firma maka yang berwenang adalah anggota firma. Implikasi yang muncul jika yang tidak berwenang melakukan perjanjian, akan berakibat batal demi hukum. Konsekuensi akibat pelaksanaan perjanjian akan merugikan dan berakibat pada banyak hal yang saling berkaitan. 
 
Peran legal menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Karena, adanya pemahaman hukum yang baik dengan bekerjasama pihak keuangan perusahaan (finance), maka hal tersebut diatas dapat dijalankan. Dan kondisi keuangan perusahaan bisa berkembang dengan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar