Senin, 18 Juni 2012

Apakah Direksi & Komisaris adalah Karyawan atau Bukan?

Sebagian besar orang, masih ada yang salah paham tentang kedudukan Direksi & Komisaris dalam suatu perusahaan. Mereka beranggapan bahwa Direksi & Komisaris juga adalah karyawan namun kedudukannya lebih tinggi.

Anggapan ini nampaknya perlu diluruskan.

Pasal 94 jo Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Direksi & Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi & Komisaris tidak diangkat berdasarkan kontrak ketenagakerjaan.

Lain halnya dengan karyawan yang memang diangkat berdasarkan Kontrak Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Direksi, sehingga pemberhentiannya pun melalui Keputusan Direksi. Prosedur ini tidak berlaku pada level pengangkatan dan pemberhentian Direksi & Komisaris yang  harus melalui RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Atas dasar tersebut, jelas Direksi & Komisaris berbeda dengan karyawan, sebab Direksi & Komisaris memang bukan karyawan.

6 komentar:

  1. masih kurang jelas gan, pusing nih ??

    BalasHapus
  2. Direksi dan Komisaris dalam sebuah perusahaan sejatinya memang bukan karyawan..., karena menurut peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, karyawan/pekerja diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
    Sedangkan berdasarkan UUPT, direksi diangkat berdasarkan RUPS kemudian disahkan melalui akta notaris yang mendapat persetujuan dari kementerian hukum dan HAM.
    Oleh karenanya, kita tidak bisa mempersamakan antara karyawan dan direksi.., makanya pula kita tidak pernah mendengar ada direksi yang mendapat SP, cuma karyawan..,

    BalasHapus
  3. Npwp nya status pengusaha atau karyawan?

    BalasHapus
  4. Mungkin maksudnya direktur dan komisaris karyawan nya si pemegang saham , tidak seperti pegawai perusahaan yg memberhentikannya harus sesuai UU ketenagakerjaan. Direksi dan komisaris dapat diberhentikan kapan pun oleh pemegang saham melalui RUPS.. begitu mungkin ya?

    BalasHapus
  5. Kebetulan saya direktur karir yang diangkat dari kalangan karyawan. Secara teknis direktur sebenarnya bertanggung jawab terhadap dewan komisaris, akan tetapi implementasinya sering rancu, karena berasal dari internal, yang kadang-kadang masih dicampur adukkan dengan kewajiban dan hak karyawan. Dan itu jadi hal salah kaprah yang sulit diluruskan, karena dewan komisarisnya yang merupakan si pemegang saham, masih campur tangan dimanajemen perusahaan. Dan ini tidak saja ditempat kami saja akan tetapi diperusahaaan lain juga ada.

    BalasHapus