
Akan tetapi, terlepas dari persamaannya tersebut, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan, dimana perjanjian bersifat luas yang berarti dapat dibuat secara tertulis dan secara lisan. Lain halnya dengan kontrak yang dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu, kontrak cenderung mengarah pada perikatan bisnis.(arsyad_shawir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar