Minggu, 04 Desember 2011

Perjanjian dan Kontrak

"Perjanjian" dan "kontrak" sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini berarti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menyamakan makna dari kedua istilah tersebut. Memang kedua istilah ini memiliki persamaan yaitu masing-masing melahirkan perikatan bagi pihak yang membuatnya.

Akan tetapi, terlepas dari persamaannya tersebut, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan, dimana perjanjian bersifat luas yang berarti dapat dibuat secara tertulis dan secara lisan. Lain halnya dengan kontrak yang dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu, kontrak cenderung mengarah pada perikatan bisnis.(arsyad_shawir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar