Paten merupakan salah satu dari tujuh hak kekayaan intelektual yang cukup terkenal di Indonesia. Saking terkenalnya, masyarakat indonesia menyebut seluruh kekayaan intelektual dengan sebutan “paten”. Misalnya saja, “lagu ciptaannya sudah dipatenkan, desain mobil itu sudah dipatenkan”.
Ini adalah sebuah kesalahan peristilahan hukum oleh masyarakat yang terus berkembang. Padahal, untuk semua kekayaan intelektual memiliki porsi masing-masing. Lagu ciptaan di Hak Cipta, desain mobil di desain industri, dan sebagainya. Lagi pula kekayaan intelektual, memiliki undang-undang tersendiri. Saat ini terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.
Sebagai orang hukum, ini adalah tanggung jawab moral untuk senantiasa menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dan peristilihan hukum kepada masyarakat, sehingga ke depannya tidak banyak lagi masyarakat awam hukum.
Ini adalah sebuah kesalahan peristilahan hukum oleh masyarakat yang terus berkembang. Padahal, untuk semua kekayaan intelektual memiliki porsi masing-masing. Lagu ciptaan di Hak Cipta, desain mobil di desain industri, dan sebagainya. Lagi pula kekayaan intelektual, memiliki undang-undang tersendiri. Saat ini terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.
Sebagai orang hukum, ini adalah tanggung jawab moral untuk senantiasa menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dan peristilihan hukum kepada masyarakat, sehingga ke depannya tidak banyak lagi masyarakat awam hukum.
“Paten hanya untuk kekayaan intelektual di bidang teknologi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar