Sebuah isu populer dalam dunia hukum Indonesia saat ini yaitu "kriminalisasi perdata". Letak perbedaan prinsip antara perdata dan pidana sering dicampur adukkan. Anehnya, fenomena ini bukan dilakukan oleh masyarakat sipil, melainkan oleh penegak hukum, terutama pihak kepolisian. yang dianggap pihak yang tahu dan paham hukum.
Situasi ini dapat terlihat jelas dan sering terjadi pada masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah contoh yaitu ketika orang yang melakukan wanprestasi karena tidak membayar utangnya, ternyata malah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dan parahnya, kepolisian menerima laporan dan menahan orang yang wanprestasi. Padahal wanprestasi adalah bagian dari hukum perdata, dan perdata tidak mengenal adanya kepolisian dan kejaksaan. Jika ingin menyelesaikan perkara wanprestasi, mestinya digugat di Pengadilan. Namun, entah apa yang menjadi alasan menahan orang tersebut. Mungkin saja ini terjadi karena banyak aparat kepolisian tidak paham tentang hukum dengan baik, khususnya mengenai perdata.
Proses pendidikan kepolisian hanya mengajarkan sebagian besar tentang hukum pidana, sehingga mereka tidak memahami batas-batas antara pidana dan perdata lagi. Oleh karenanya, dalam praktik apapun perbuatan yang melawan hukum dianggap sebagai delik/pidana.(arsyad_shawir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar