Kamis, 29 Desember 2011

Menyemai Asa di Kampus Merah

Oleh: Prof. Farida Patittingi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)


Kala temaran senja di Tamalanrea
Berdiri aku dengan keyakinanku
Menatap tak berucap
Namun, hatiku lantang berbisik

Aku melihat ada mutiara di sana
Memancarkan keelokan budi pekerti
Keindahan tutur kata
Dan kematangan intelektual

Seuntai senyum optimis
Menyambut hadirmu
Sebab, aku hendak mengabarkan
Bahwa kalianlah tunas penegak hukum

Kalianlah penebar panji hukum
Menggunung Potensi
Membumbung semangat
Mengalir bersama hasratmu

Kalianlah pewaris peradaban
Pemilik keteguhan dan komitmen
Ketulusan dan kejernihan hati
Serta jiwa yang menggelora


Kelak...
Kejayaan bangsa menjadi niscaya
Dan kalian adalah pelopor
Sebab, dunia ada di tangan kalian


Kala senja merah di Tamalanrea
Biar kusemai asa
Agar tumbuh menjadi bunga
Tebarkan wangi bangsa

Rabu, 28 Desember 2011

Dinasti Kim di Korea Utara

Korea Utara adalah sebuah negara komunis yang berpenduduk sekitar 24 juta jiwa. Negara ini sungguh sangat berbeda dengan negara pada umumnya, dimana layaknya sebuah wilayah terisolasi. Informasi apapun tentang Korea Utara sangat sulit untuk didapatkan. Bahkan, kematian penguasa Kim Jing IL baru diketahui oleh dunia dua hari setelah wafatnya. Kim Jong Il wafat pada 17 Desember 2011.

Menyikapi Korea Utara sebagai sebuah negara komunis, terdapat suatu hal yang menarik yaitu “Dinasti Kim”, penguasa/pemimpin Korea Utara dari masa ke masa.

Korea Utara untuk pertama kali dipimpin oleh Kim Il Sung atas pengangkatan Soviet di tahun 1945 yang berkuasa hingga pada tahun 1994. Kemudian masyarakat Korea Utara menjulukinya sebagai “Bapak Pemimpin Agung dan Presiden Abadi”.

Kim Il Sung meninggal pada tahun 1994, dan pucuk kepemimpinan dinobatkan kepada putra mahkotanya, Kim Jong Il.

Selama kepemimpinan Kim Jong Il, banyak negara lain yang menilai bahwa dia bukanlah seorang pemimpin besar dan cerdas. Banyak hal pahit yang harus dilalui oleh rakyat Korea Utara, utamanya bencana kelaparan massal yang mengakibatkan sekitar 1 juta warga meninggal dunia di tahun 1990-an. Namun demikian, rakyatnya tetap mengagumi sosok Kim Jong Il, bahkan menobatkannya sebagai “pemimpin tercinta”, dan dianggap sebagai “manusia setengah dewa”.

Korea Utara juga dikenal sebagai negara kejam dan mengklaim dirinya sebagai pemilik senjata nuklir. Pernah di tahun 1987, ketika Kim Jong Il diangkat sebagai perwira senior ketika ayahnya menjadi pemimpin negara memerintahkan pengeboman maskapai penerbangan Korean Air yang menewaskan 115 orang. Dan ketika telah menjadi pemimpin negara, dia memerintahkan mentorpedo kapal Korea Selatan yang menewaskan 46 pelaut dan memborbardir pulau Korea Selatan di tahun 2010. Sejak saat itu pula, ketegangan antara kedua negara semakin memanas.

Setahun setelah itu, pada 17 Desember 2011, Kim Jong Il meninggal dunia akibat serangan jantung.

Suksesi kepemimpinan Korea Utara tentu menjadi perhatian utama publik saat ini. Jika seorang pemimpin meninggal, maka siapakah penggantinya?

Sebagai sebuah dinasti kepemimpinan negara, maka putra dari pemimpin tentu menjadi target. Meskipun Korea Utara bukan negara kerajaan (monarki), akan tetapi kepemimpinan berlasung turun-temurun.

Kim Jong Il memiliki 3 putra dan seorang putri. Putranya adalah Kim Jong Nam (1971), Kim Jong Chol (1981), dan Kim Jong Un (1984), sedangkan yang putri bernama Kim Sul Song (1974).

Pada awalnya Kim Jong Num dipersiapkan sebagai calon pewaris, namun dia pernah melakukan kesalahan besar ditangkap akibat masuk ke Jepang secara illegal dengan paspor palsu untuk bermain di Disneyland di tahun 2001 dan dideportasi ke China. Hingga saat ini, Kim Jong Num berpindah-pindah dan tidak menetap pada satu tempat di China.

Kim Jong Chol sebagai putra kedua dianggap tidak dapat memipin Korea Utara. Hal utama yang menjadi alasannya adalah Kim Jong Chol karakternya terlalu lemah untuk mejadi seorang pemimpin.

Hingga pada pertengahan 2011, Kim Jong Il memperkenalkan Kim Jong Un kepada rakyat Korea Utara sebagai pewaris atau putra mahkota. Langkah awal yang dilakukan oleh Kim Jong Il adalah mengangkat anaknnya Kim Jong Un sebagai Jenderal Besar Berbintang empat. Dan ketika Kim Jong Il meninggal maka Kim Jung Un kini sebagai penerus dinasti kim untuk memimpin Korea Utara.

Senin, 26 Desember 2011

Rahasia Dagang di Pengadilan Negeri

Di Indonesia, terdapat tujuh ragam Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), yaitu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Varietas Tanaman, dan Rahasia Dagang. Namun, diantara ketujuh Hak Kekayaan Intelektual tersebut, Rahasia Dagang adalah satu-satunya hak yang jika terjadi sengketa, maka diselesaikan di Pengadilan Negeri, selebihnya di Pengadilan Niaga.

Suatu saat, ketika sedang berada di kelas mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual, pertanyaan muncul di benak saya, “mengapa demikian? Mengapa Rahasia Dagang mesti di selesaikan di Pengadilan Negeri?” 
Saya pun mencari-cari jawabannya, termasuk berdiskusi dengan dosen dan teman. Hingga saya dapat menyimpulkan jawabannya, bahwa alasan utamanya adalah karena pemeriksaan sengketa rahasia dagang harus diselesaikan secara tertutup. Namanya juga rahasia dan di Pengadilan Niaga tidak mengenal adanya persidangan secara tertutup. Hanya Pengadilan Negerilah dapat dilakukan persidangan secara tertutup. Jadi, wajarlah jika undang-undang menentukan Rahasia Dagang diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Mereka Semua Menyebut Paten

Paten merupakan salah satu dari tujuh hak kekayaan intelektual yang cukup terkenal di Indonesia. Saking terkenalnya, masyarakat indonesia menyebut seluruh kekayaan intelektual dengan sebutan “paten”. Misalnya saja, “lagu ciptaannya sudah dipatenkan, desain mobil itu sudah dipatenkan”.

Ini adalah sebuah kesalahan peristilahan hukum oleh masyarakat yang terus berkembang. Padahal, untuk semua kekayaan intelektual memiliki porsi masing-masing. Lagu ciptaan di Hak Cipta, desain mobil di desain industri, dan sebagainya. Lagi pula kekayaan intelektual, memiliki undang-undang tersendiri. Saat ini terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.

Sebagai orang hukum, ini adalah tanggung jawab moral untuk senantiasa menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dan peristilihan hukum kepada masyarakat, sehingga ke depannya tidak banyak lagi masyarakat awam hukum.

“Paten hanya untuk kekayaan intelektual di bidang teknologi”

Sabtu, 24 Desember 2011

Isu Kependudukan dan Peran BKKBN

Pertumbuhan penduduk saat ini merupakan isu yang sangat populer dan mencemaskan negara-negara di dunia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan penduduk sangat berkaitan dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan terutama peningkatan mutu kehidupan atau kualitas sumberdaya manusia. Fenomena ini diistilahkan oleh para ahli dengan istilah lonjakan penduduk (population explosion atau population bomb).

Isu lonjakan penduduk juga menjadi perhatian Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2010 yaitu 237.641.326 jiwa, dimana angka pertumbuhan sebesar 3,5 juta jiwa setiap tahunnya.

Jumlah penduduk yang sangat besar dan kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan tentu akan menjadi suatu permasalahan yang besar bagi Indonesia di masa mendatang. Sebagai upaya penanggulangan masalah kependudukan, pemerintah Indonesia telah mencanangkan dan melaksanakan berbagai program kependudukan dan keluarga berencana.

Upaya nyata tersebut diwujudkan dengan ditetapkan suatu peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Melalui lembaga tersebut, diharapkan mejadi salah satu alat untuk mengatasi kekhawatiran atas tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia.
BKKBN merupakan lembaga yang berstatus sebagai lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BKKBN memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dalam bentuk fungsinya sebagai berikut:

a) Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
    keluarga berencana;
b) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
c) Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
d) penyelenggaraaan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana;
f) Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain fungsi tersebut di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsinya, yaitu:

a) Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian
    penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b) Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c) Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; serta
e) Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan
    penyelenggaraan keluarga berencana.

Lembaga pemerintahan non kementerian ini terus berupaya melakukan tindakan guna mewujudkan misi yaitu mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan pada setiap masyarakat serta mewujudkan keluarga Indonesia sebagai keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam bentuk penyuluhan-penyuluhan dan kampanye-kampanye kepada seluruh masyarakat.

BKKBN pernah sukses dengan slogan “dua anak cukup, laki-laki dan perempuan sama saja”. Namun, berbagai pihak mengangap bahwa slogan ini cukup melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, BKKBN terus berupaya mencari alternatif agar program keluarga berencana dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. BKKBN juga terus melakukan inovasi guna mewujudkan visi untuk menyeimbangkan laju pertumbuhan penduduk pada 2015.

Jumat, 23 Desember 2011

Selamat Buat Wiwin yang Meraih Gelar Sarjana Teknik

Muhammad Syarkawi Arsyad
(Makassar) Syukur Alhamdulillah, setelah berkuliah sekitar lima tahun di Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (FT-UMI), akhirnya Wiwin (Muhammad Syarkawi Arsyad) berhasil meraih gelar Sarjana Teknik. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami sekeluarga, mengingat dia adalah anak sulung di keluarga ini.

Tepat tanggal 7 Desember 2011, dia ujian akhir (ujian meja) bersama dengan teman satu timya Aswar Baharuddin. Di Fakultas Teknik UMI memang memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang ingin mengerjakan penelitian secara kelompok atau tim. Di depan penguji saat ujian meja, mereka mempertahankan judul skripsi yaitu “Perbandingan Biaya Pekerjaan Pengecoran Beton Bertulang dengan Metode Ready Mix dan Site Mix pada Proyek Pembangunan Bank NISP Makassar”.

Sehari setelah ujian, 8 Desember 2011 bertempat di Wisma Kalla, mereka diyudisiumkan secara bersama-sama oleh pimpinan universitas dan fakultas. Kemudian, 9 Desember 2011, mereka dikukuhkan atau wisuda sarjana.

Berkuliah selama lima tahun bukanlah suatu hal yang buruk bagi mahasiswa teknik. Begitu banyak laboratorium (praktikum) yang harus dilalui disamping mata kuliah yang kondisinya sangat berbeda dengan fakultas lain. Bahkan, diantara seangkatannya, dia terbilang cepat dalam memperoleh gelar sarjana teknik. 
Selamat buat Wiwin. Semoga hidupmu semakin cerah…,

Kamis, 22 Desember 2011

Membasahi Sepeda di Sawah

Pak Tani bersama sepedanya

Sumber: warungkopiplus.blogspot.com

Prosedur Renvoi Kepailitan

(Makassar) Prosedur Renvoi diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meskipun tidak ditentukan mengenai definisi dari prosedur renvoi tersebut.

Setelah dinyatakan pailit suatu perusahaan, terkadang debitor dan kreditor dalam melakukan pemberesan budel pailit tidak berhasil mencapai titik temu, sehingga Hakim Pengawas perlu turun tangan dan mencoba mendamaikan permasalahan tersebut.

Namun, apabila Hakim Pengawas tidak berhasil mendamaikan pihak yang berbantahan, maka Hakim Pengawas memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan ke majelis hakim Pengadilan Niaga. Inilah yang disebut dengan prosedur renvoi. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam hal perkara kepailitan termasuk prosedur renvoi wajib diwakilkan oleh Advokat. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa perkara kepailitan memiliki batas-batas waktu yang tidak terlalu lama, sehingga advokat dianggap harus ada untuk mewakili para pihak agar perkaranya dapat berjalan efisien dan efektif.(shawir_arsyad)

Rabu, 21 Desember 2011

Taman Wisata Ilmiah V LP2KI FH-UH Penuh Kesan

Peserta dan Panitia sedang bermain bersama
Tidak seperti biasanya, pengurus LP2KI bersama panitia TWI memilih Malino sebagai lokasi pelaksanaan TWI V. Tepatnya yaitu disekitar Lembah Biru, salah satu tempat wisata yang cukup dikenal di Sulawesi Selatan.

Selama ini sudah tiga tahun berturut-turut dilaksanakan di Tanjung Bayang, Makassar. Penentuan lokasi Malino menurut panitia dilakukan untuk mencari suasana yang lain dan lebih sejuk. Malino memang terkenal sebagai lokasi wisata, mengingat udaranya yang sejuk dan merupakan wilayah pegunungan.

Taman Wisata Ilmiah ini dilaksanakan mulai 19 hingga 21 Desember 2011. Perjalanan menuju lokasi terbilang cukup melelahkan. Berangkat sekitar pukul 4 sore dan tiba sekitar pukul 7 petang.

Acara dimulai pukul 9 malam, dan sebelumnya diisi dengan persiapan-persiapan sebelum memulai kegiatan. Ketua Panitia Mulhadi H.M. saat pembukaan menyatakan agar seluruh perserta tetap menjaga sikap selama di kampung orang, agar keselamatan kita jaga bersama. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum LP2KI FH-UH, Wahyudin secara resmi.

Setiap sesi seperti biasanya selalu diambil alih oleh Panitia Pengarah dimana diawali dengan pembuatan tata tertib. Panitia Pengarah yang hadir saat itu saya (Mushawwir Arsyad) dan Andi Kurniawati. Kemudian besoknya baru disusul oleh Panitia Pengarah lainnya Muh. Rizka Yunus.

Selama kegiatan ini berlangsung, boleh dikatakan sangat mengesankan. Peserta sangat atraktif dan penuh semangat. Baru materi pertama dimulai, semua peserta sudah hampir seluruhnya mengemukakan pendapat. Ada beberapa materi yang disajikan, yaitu menggapai cita-cita, realitas kebangsaan, memecahkan masalah, bernalar, perangkat organisasi, konsitutusi, dan sejumlah permainan.

Awalnya, panitia cukup khawatir dengan jumlah peserta yang jumlahnya hanya 19 orang dengan beragam angkatan di fakultas hukum yaitu 2009, 2010, dan 2011. Akan tetapi, ketika menyaksikan antusiasme peserta, kekhawatiran tersebut hilang.

Hal yang paling menarik bagi saya adalah skill dan kreativitas yang dimiliki peserta. Hal itu dibuktikan pada saat sesi persembahan. Ada yang jago dance, rapper sekaligus raja gombal, pujangga puisi, penyanyi, dan sebagainya.

Semoga dengan skill yang mereka miliki mampu memberikan warna yang lebih lagi kedepannya bagi LP2KI FH-UH, yang tidak hanya tahu menulis, namun juga bisa melakukan hal lain yang menghibur.

Sesi malam di hari kedua menyajikan sebuah konsep penanaman nilai-nilai loyalitas dan komitmen yang berbeda dengan konsep di tahun-tahun sebelumnya. Hingga saya pun terharu dan tak mampu berkata-kata melihat itu semua. Jika sebelumnya kita bertanya tetang loyalitas kepada peserta, maka saat ini merekalah yang berinisitaif untuk berkomitmen pada LP2KI.

Sebelum penutupan di pagi hari ketiga, para panitia berenang bersama peserta di kolam renang Lembah Biru dan bermain bola. Kemudia dilanjutkan dengan sarapan, yang seluruh masakan sejak awal kegiatan disajikan sendiri oleh panitia, mulai dari nasi goreng, mie goreng, nasi tempe, hingga nasi ayam.

Pada saat penutupan yang juga dilakukan pelantikan anggota baru LP2KI FH-UH, Ketua Umum mengungkapkan rasa bangganya dan ucapan terima kasihnya kepada  seluruh panitia, panitia pengarah, dan tentunya pada peserta. Beliau berpesan juga agar kondisi ini tetap dipertahankan, kita selalu bersama di LP2KI FH-UH, dan senantiasa selalu membangun kondisi kekeluargaan diantara seluruh anggota, alumni, dan pendiri LP2KI FH-UH. 
“LP2KI pacu kreativitas, raih prestasi.”

Minggu, 18 Desember 2011

Director Baru ALSA LC Unhas

My Congratulation to You as a Director of ALSA LC Unhas For 2011-2012
Zulkifli Mukhtar

Mari Berhitung Penghasilan Pengemis

Agama melarang kita untuk mengemis sepanjang kita masih mampu untuk berusaha. Namun, sayangnya dari waktu ke waktu, profesi mengemis kian merebak. Profesi ini tidak hanya dilakoni oleh mereka yang secara fisik tidak mampu, akan tetapi yang masih muda dan bugar pun ikut mengemis.

Persimpangan jalan yang bertraffic light merupakan lahan favorit bagi mereka yang mengemis. Coba saja diperhatikan, mulai dari mereka yang lanjut usia, anak-anak, bahkan mereka yang muda-muda pun bertebaran tat kala lampu  merah sedang menyala.

Mengapa profesi ini tetap diminati oleh mereka, padahal banyak orang yang beranggapan bahwa aktivitas mengemis adalah aktivitas yang tidak wajar bagi mereka yang masih mampu untuk berusaha?

Mungkin kita tidak sadar bahwa hal yang membuat sebagian orang memilih mengemis dari pada berusaha adalah penghasilan yang diperolehnya. 
Oleh karenanya, untuk mengetahui penghasilan pengemis, mari kita mencoba menghitungnya. Kita ambil contoh, “pengemis lampu merah”.

Setiap lampu merah, minimal dia mendapatkan Rp 2000 dari pengendara-pengendara. Dalam 1 jam sebanyak 30 kali lampu merah. Jika dikalkulasi maka dalam sejam, minimal dia mendapatkan Rp 60.000. Sehari biasanya pengemis beroperasi selama 10 jam. Jadi dalam sehari dia dapat memeroleh Rp 600.000.

Jika kita ingin menghitung berapa pendapatannya dalam per bulan, maka jumlah perhari tersebut dikalikan saja dengan 30 hari, sebab tidak ada hari libur bagi mereka yang mengemis, yaitu sebanyak Rp 18.000.000.

Sungguh penghasilan yang fantastis bagi seorang pengemis dalam sebulan. Bagaimana pula jika seluruh anggota keluarganya baik orang tua maupun anak mengemis. Pastinya penghasilan yang diperoleh akan berlipat-lipat. Hal ini lah mengapa jika mereka ditempatkan dalam bina sosial selalu berusaha untuk keluar, karena di sana mereka tidak bisa mendapatkan apa-apa, ketimbang jika mereka mengemis.

Kamis, 15 Desember 2011

Aneh, Mereka Berpacaran di Fly Over

Pertama kali ketika fly over Makassar di resmikan, beberapa pihak termasuk saya merasa sangat bersyukur. Paling tidak dengan adanya jalan layang tersebut, kemacetan sedikit terkurangi.

Hingga akhirnya, setiap kali saya melintasi fly over yang memotong Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Tol Reformasi, saya selalu terheran. Dalam hati bertanya “ada apa sebenarnya, mengapa fly over selalu ramai kala senja hingga malam?”

Awalnya, saya berpikir mungkin para remaja itu ingin melihat sunset, matahari terbenam dari ketinggian tanpa terhalangi oleh gedung-gedung menculang. Namun, “mengapa lanjut hingga larut malam?” Lama-kelamaan saya pun tersadar, ternyata mereka sedang berpacaran di fly over.

Sungguh aneh, bukan!!!!!

Ini adalah fenomena yang sangat jarang terjadi, khususnya di kota besar. Para remaja memilih tempat berpacaran di fly over. Dan parahnya, mereka pun tanpa rasa malu bermesraan. Mereka mungkin tidak sadar bahwa mereka diamati oleh setiap orang berkendara yang melintasi jalan tersebut.

Peristiwa ini tentu sedikitnya membuat risih masyarakat bahkan menimbulkan rasa malu. Pernah suatu kali, mereka yang sedang nongkrong di atas motornya, saling berpangku dengan pasangannya, kemudian diusir oleh sekelompok Front Pembela Islam. Dampaknya pun terlihat, fly over kembali bersih. Namun, uniknya hal itu hanya berlangsung sekitar sepekan, setelah itu keadaan kembali ramai seperti sebelumnya.

Tidak kapok-kapok.

Banyak kemudian orang yang saya temani berdiskusi melontarkan pernyataan.

“Mereka tidak takut ya, nongkrong di tepi fly over, padahal jalan layang tersebut jalur cepat bebas hambatan, bisa-bisa nanti akibatnya fatal.”
“Benar-benar tidak elit, kampungan, masa tempat pacaran di fly over. Memangnya tidak ada tempat yang lebih romantis dari fly over.”
“Mereka semua bikin malu saja.”

Pernyataan-pernyataan di atas hanyalah sebagian kecil, yang jelas semua menilai negatif.

Makanya, pernah ketika melintasi fly over, saya mengamati dengan baik, jangan-jangan ada orang yang saya kenal. Untungnya tidak ada. Jika ada, mungkin saya sudah tulis namanya sekarang.

Selasa, 13 Desember 2011

BEM Tak Lagi Menjadi Lembaga Mengagumkan

Sebuah lembaga yang dulunya begitu berwibawa, kini wibawanya telah hilang. Begitulah kondisi yang terjadi pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum Unhas. Seolah-olah, bagi mahasiswa, lembaga ini tak lagi menarik untuk diperhatikan.

Contoh yang paling konkret adalah ketika terjadi pemilihan umum, hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. Dari lebih 1200 Keluarga Mahasiswa yang berhak dipilih, hanya dua orang diantara mereka yang berniat menjadi presiden dan wakil presiden.

Kondisi ini tentu sungguh sangat memiriskan. Jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. Suasana demokrasi, itu sangat terasa dan penuh tekanan layaknya pemilihan kepala daerah atau pemilihan presiden Indonesia. Bahkan, diantara pemilihan BEM di seluruh fakultas di Unhas, boleh dikata fakultas hukum yang paling memukau.

Alhasil, saat ini karena kondisinya hanya satu pasangan pendaftar, demokrasi pun mati ditelan bumi. Tak ada kampanye, tak ada debat, apa lagi penyampaian visi dan misi. Mungkin saja mereka berniat menduduki jabatan tanpa adanya tujuan yang jelas.

Klimaksnya terjadi Senin 12 Desember 2011. Ketika saya kekampus pagi hari, terlihat sebuah tenda dengan beberapa meja dan bilik pemilihan. Saya pun heran dan dalam keragu-raguan. Akhirnya, saya bertanya pada seseorang di tempat itu, yang juga setelah bertanya saya baru tahu dia adalah salah satu anggota Panitia Pemilihan Umum (PPU).

Saya : “Ini ada apa ya?”
PPU : “Ini lagi pemilu raya.”
Saya : “Waw…, kenapa tiba-tiba? Siapa calonnya?”
PPU : “Cuma satu yang mendaftar.”
Saya : “Haah, cuma satu? Terus kenapa ada pemilihan? Kalau DPM ada beberapa calonnya?”
PPU : “Pemilihannya yaitu ya atau tidak, kalau DPM calonnya ada 12.”
Saya : “Maksudnya ya atau tidak itu apa? Konsekuensinya bagaimana?”
PPU : “Pemilih itu hanya mencoblos atau menconterng ya atau tidak. Jika Pemilih dari seluruh keluarga mahasiswa tidak cukup 50% tambah 1 suara maka diulang dengan mencari calon yang baru. Ataupun lebih dari itu, kita lihat lagi yang mana lebih banyak ya atau tidak”
Saya : “Oww…, begitu ya…”

Setelah percakapan itu, saya kemudian pergi sambil tersenyum. Dalam hati berkata, mungkin ini adalah konsep demokrasi baru dalam pemilihan yaitu demokrasi “ya” atau “tidak”. Sungguh aneh!!!!

Akhirnya, pada hari itu juga setelah pemilihan dilanjutkan dengan perhitungan suara. Mayoritas memilih “ya”. Akan tetapi, suara yang masuk tidak melebihi dari 50% suara, bahkan hanya sekitar 20% suara.

Anehnya lagi, ketentuan yang saya bincangkan dengan PPU sebelumnya dihiraukan. PPU seolah-olah tidak punya aturan dan tidak tahu akan hukum. Mereka langsung menetapkan satu-satunya pasangan calon yang mendaftar menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM terpilih.

Pertanyaannya adalah: “Apakah dia sah?”

Secara hukum, dia tentu tidak sah meskipun ada penetapan PPU. Dia tidak mendapat dukungan mayoritas mahasiswa, namun hanya sebagian kecil golongan. Harusnya PPU tahu akan hal ini dan tidak melakukan tindakan yang hanya memperlihatkan kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum utamanya konstitusi keluarga mahasiswa hukum unhas itu sendiri.

(Catatan: tulisan ini tidak dibuat karena adanya unsur sentiment, unsur pribadi, ataupun unsur lain yang sifatnya negatif. Akan tetapi, ini adalah bentuk analisis terhadap kondisi demokrasi di kampus ditinjau dari sudut pandang hukum).

Kamis, 08 Desember 2011

Kriminalisasi Perdata di Indonesia

Sebuah isu populer dalam dunia hukum Indonesia saat ini yaitu "kriminalisasi perdata". Letak perbedaan prinsip antara perdata dan pidana sering dicampur adukkan. Anehnya, fenomena ini bukan dilakukan oleh masyarakat sipil, melainkan oleh penegak hukum, terutama pihak kepolisian. yang dianggap pihak yang tahu dan paham hukum.

Situasi ini dapat terlihat jelas dan sering terjadi pada masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah contoh yaitu ketika orang yang melakukan wanprestasi karena tidak membayar utangnya, ternyata malah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dan parahnya, kepolisian menerima laporan dan menahan orang yang wanprestasi. Padahal wanprestasi adalah bagian dari hukum perdata, dan perdata tidak mengenal adanya kepolisian dan kejaksaan. Jika ingin menyelesaikan perkara wanprestasi, mestinya digugat di Pengadilan. Namun, entah apa yang menjadi alasan menahan orang tersebut. Mungkin saja ini terjadi karena banyak aparat kepolisian tidak paham tentang hukum dengan baik, khususnya mengenai perdata.

Proses pendidikan kepolisian hanya mengajarkan sebagian besar tentang hukum pidana, sehingga mereka tidak memahami batas-batas antara pidana dan perdata lagi. Oleh karenanya, dalam praktik apapun perbuatan yang melawan hukum dianggap sebagai delik/pidana.(arsyad_shawir)

Rabu, 07 Desember 2011

Breaking Dawn Mestinya Tak Lulus Sensor

Ketika  Film Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1 akan diputar di bioskop Indonesia, saya pun merasa senang. Mengapa tidak, film sebelumnya yaitu Twilight, New Moon, dan Eclipse sangat memukau dengan menghadirkan cerita yang penuh imajinatif dipadu dengan action yang sangat hebat. 

Namun, setelah menyaksikan Breaking Dawn Part 1, bagi saya adalah tidak ubahnya sebuah film porno. Begitu banyak adegan yang menceritakan tentang hubungan intim suami istri sepanjang film tersebut. Entah apa yang menjadi ukuran lulus sensor atau tidaknya sebuah film  dari lembaga sensor film indonesia, hingga film seperti ini bisa masuk ke bioskop Indonesia. Padahal, pada kenyataannya, baik Twilight Saga sebagian besar penikmatnya adalah remaja.(arsyad_shawir)


Selasa, 06 Desember 2011

Selamat Jalan Socrates

Legenda Sepakbola Brazil Socrates

Perpustakaan Hukum Unhas Minim Buku

Sungguh ironi jika sebuah tempat yang dianggap sebagai gudang buku, ternyata minim buku. Kondisi inilah yang terjadi di perpustakaan Fakultas Hukum Unhas. Pertama kali menginjakkan kaki di fakultas ini, sekitar tiga tahun yang lalu, dan memasuki perpustakaan, hasilnya cukup memprihatinkan. Dan situasi ini masih dapat terlihat hingga sekarang. Koleksi buku, jurnal, media cetak, sungguh sangat kurang. Jangan mencari buku terbitan terbaru, karena katalognya hanya buku terbitan lama dan berdebu. Lagi pula, sebagian besar koleksi buku hanya sumbangan mahasiswa yang telah yudisium.

Situasi yang sulit bagi mahasiswa dan dosen jika membuat tulisan dan membutuhkan literatur, sehingga terkadang tulisannya hanya diisi oleh catatan-catatan kaki yang sumbernya dari internet. Padahal sebagian besar tulisan-tulisan internet, secara akademik belum diakui sebagai data yang valid. Kondisi ini pulalah yang secara tidak langsung mengurangi minat mahasiswa untuk membangun minat baca dan menjadikan perpustakaan sebagai tempat favorit.

Keprihatinan ini seyogyanya mendapatkan perhatian dari pimpinan fakultas, karena sebagai tempat menimba ilmu, kampus  harus memiliki gudang ilmu yang memadai yaitu perpustakaan. Semoga pimpinan fakultas cepat sadar.(arsyad_shawir)


Senin, 05 Desember 2011

Parkiran Selalu Penuh Kala Masa Final Tiba

Entah mengapa kondisi ini selalu saja terjadi. Ketika masa ujian final tiba, seluruh parkiran di masing-masing fakultas di Unhas selalu penuh dengan kendaraan. Situasi ini sungguh sangat kontras dengan hari-hari biasanya. Contohnya saja, kampus saya fakultas hukum. Hari ini adalah hari kedua untuk ujian final. Setibanya tadi sekira jam 9 pagi, kendaraan-kendaraan sudah mengambil posisi. Baik parkiran yang sudah disediakan, maupun sisi jalan bagian kiri telah dipenuhi oleh kendaraan.

Kondisi ini tentu akan menimbulkan pertanyaan, "mengapa demikian?"

Asumsi awal tentunya adalah banyak mahasiswa yang selama kuliah jarang hadir bahkan tidak pernah hadir, dan ketika masa final tiba semua serentak ke kampus untuk ujian. Asumsi ini tidak sekadar asumsi, masih ada data pendukung. Coba saja perhatikan hari-hari kuliah, untuk mata kuliah yang sebenarnya ada 70 mahasiswa, terkadang hanya dihadiri tidak lebih dari 20 mahasiswa. 

Seharusnya, situasi ini juga perlu mendapat perhatian dari pimpinan fakultas dan universitas, sebab hal ini tentu sangat memprihatinkan dunia pendidikan. Alhasil, di kemudian hari, Unhas hanya akan melahirkan kader yang kurang mumpuni. Karena secara proses pembelajaran, tidak dilalui secara maksimal.(arsyad_shawir)

Minggu, 04 Desember 2011

Perjanjian dan Kontrak

"Perjanjian" dan "kontrak" sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini berarti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menyamakan makna dari kedua istilah tersebut. Memang kedua istilah ini memiliki persamaan yaitu masing-masing melahirkan perikatan bagi pihak yang membuatnya.

Akan tetapi, terlepas dari persamaannya tersebut, sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan, dimana perjanjian bersifat luas yang berarti dapat dibuat secara tertulis dan secara lisan. Lain halnya dengan kontrak yang dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu, kontrak cenderung mengarah pada perikatan bisnis.(arsyad_shawir)

Bijak 2#

"Pecundang sejati bukanlah orang terakhir yang melintasi garis akhir. Pecundang sejati adalah orang yang duduk di pinggir, orang yang bahkan tidak berusaha untuk bersaing."
(Sheila, Ibu Oscar Pistorius)

Kamis, 01 Desember 2011

KTT ASEAN Ke-19: Ketahanan Pangan

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN merupakan pertemuan puncak antara pemimpin–pemimpin negara anggota ASEAN dalam hubungannya terhadap pengembangan ekonomi dan budaya antarnegara-negara Asia Tenggara. Terdapat sepuluh negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nationts atau yang lebih dikenal dengan ASEAN, yaitu Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Loas, Myanmar, dan Kamboja.

Pada tahun 2011, KTT ASEAN yang ke-19 diselenggarakan di Nusa Dua Convention Center, Bali, yang telah menghasilkan Sembilan pencapaian. Hal ini juga merupakan hasil pembahasan dari 10 kepala negara/pemerintahan de-ASEAN dan delapan negara mitra dialog. Kesembilan pencapaian tersebut adalah pencapaian konkret untuk mempererat tiga pilar konektivitas ASEAN, penguatan pertumbuhan ekonomi, membangun arsitektur yang lebih efisien dan efektif bagi kerjasama regional, menjaga stabilitas dan kemananan kawasan Asia Tenggara, memperkuat peran ASEAN di kancah internasional, peningkatan kerjasama membangun platform, dan tindakan nyata ketahanan pangan, energi, dan air, sekaligus perubahan iklim, kerjasama bidang penanggulangan ancaman nontradisional, seperti bencana alam, terorisme, dan keahatan transnasional, kerjasama menjaga perdamaian, keamanan.

Salah satu hal yang paling penting dari sembilan hasil kesepakatan tesebut adalah ketahanan pangan khususnya ketersediaan beras. Isu seputar kesepakatan cadangan beras menjadi topik utama, dimana tujuan implementasi cadangan beras ASEAN ditambah dengan tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan China digunakan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas harga beras dan tidak terbatas pada kebutuhan saat kondisi gawat darurat.

Sebagai sebuah perbandingan, pada ajang Asean Economic Community (AEC) pada KTT ASEAN ke-18 lalu, delegasi Indonesia akan menambah kontribusi terhadap cadangan beras bersama ke ASEAN dari yang sebelumnya 12.000 ton menjadi 25.000 ton. Negara anggota ASEAN sepakat menyusun aturan dan langkah strategis untuk mengamankan ketersediaan pangan di kawasan, menyusul tingginya gejolak harga pangan. Sebelumnya, kesepakatan ASEAN plus three emergency rice reserve (AFTER) yang dijadwalkan akan ditandatangani pada pertemuan Menteri Pertanian dan Kehutanan anggota ASEAN (AMAF) ditambah dengan Jepang, China, dan Korea Selatan ke-10 diPhnom Penh, Kamboja.

AFTER merupakan kesepakatan bersama antara neara anggota ASEAN dan tiga negara besar yang telah disebutkan di atas. Komitmen AFTER merupakan komitmen bersama untuk berkontribusi memberikan cadangan bersama sebesar 787.000 ton. Dalam komitmennya, China berkomitmen menyumbang 300.000 ton, Jepang sebesar 250.000 ton, Korea Selatan 150.000 ton, dan Indonesia 25.000 ton.Sumbangan beras ini akan dijadikan sebagai modal dan antisipasi jika terjadi bencana, seperti banjir, kekeringan, ataupun gangguan lain dari dampak perubahan iklim. Setiap anggota dapat memanfaatkan cadangan beras bersama tersebut, sebab negara- negara tersebut menyadari isu perubahan iklim sebagai masalah dan menjadi perhatian bersama baik negara produsen maupun konsumen. 
 
Akan tetapi, kendati para pemimpin ASEAN telah sepakat menjaga ketahanan pangan, implementasi di lapangan belum dapat berlangsung konkret, sebab belum ada kejelasan tentan kebijakan yang akan dilakukan bersama. Sebagai contoh, yaitu belum adanya sebuah lembaga yang disepakati sebagai wadah untuk mengelola ketersediaan pangan tersebut dalam tingkatan ASEAN. Dengan adanya wadah ini, maka diharapkan pengelolaan pangan termasuk beras dapat berjalan secara maksimal dan efisien.