Rabu, 16 November 2011

JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN



Kreditor Separatis
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis.

Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian,  kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang kreditor tersebut.
Berdasarkan UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk menagih sisa piutangnya.
Oleh karena demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki  kreditor separatis sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil penjualan benda yang dijaminkan.

Kreditor Preferen

Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.

Kreditor Konkuren

Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.

7 komentar:

  1. Saya mahasiswa unika de la salle manado, ingin menyampaikan banyak terima kasih kepada penerbit artikel ini. Krna sangat membantu dalam memahami kreditur dan mudah dimengerti pengkalimatannya

    BalasHapus
  2. Terimakasih banyak ka artikel nya sangat membantu

    BalasHapus
  3. Hmmm hmmm heeeem emmm hehehemmmm
    #sabyan

    BalasHapus
  4. Terima kasih banyak atas ilmu yang sudah di berikan.

    BalasHapus
  5. Saya advokat Siwadi Halawa, tulisan ini sangat membantu para kreditur dan debitur dalam mengahadapi suatu kasus kepailitan

    BalasHapus
  6. Saya Johan Murod Babelionia, S. IP. MM. Great Thanks Kpd Pembuat artikel ini, semoga jadi amal jariah modal masuk sorga Aamiin YRA

    BalasHapus