(Makassar) Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memahami dengan baik antara istilah sadar hukum dan taat hukum. Kedua istilah ini terkadang dianggap sebagai dua hal yang sama, padahal dalam tinjauan hukum keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.
Penggunaan istilah ini dapat dipahami dari contoh berikut.
Traffic Light |
Pertanyaannya: Apakah menerobos itu adalah tindakan tidak sadar hukum atau tidak taat hukum?
Jika ditinjau dari perspektif hukum, maka dikatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak taat hukum, bukan tidak sadar hukum. Sebab, pengendara sadar mengenai aturan yang berkenaan dengan traffic light. Dia paham tentang aturan lampu merah. Akan tetapi, dia tidak taat hukum, tidak taat aturan lalu lintas.(arsyad_shawir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar