Rabu, 30 November 2011

Beckham Bertukar Kaus dengan Andik

(Bola) David Beckham seusai pertandingan LA Galaxy melawan Tim Indonesia Selection yang berakhir dengan skor 1-0 memilih Andik Virmansyah untuk tukaran jersey (kaus). Diwawancarai oleh salah satu media lokal Indonesia, Beckham mengaku memang menginginkan kaos Andik. Baginya Andik tampil bagus pada pertandingan tersebut.

Beckham bersiap-siap mengeksekusi tendangan bebas
dan diamati oleh Andik Virmansyah
Beckham melakukan tekel keras
terhadap Andik

Sebenarnya, banyak pemain Indonesia yang menginginkan baju kaus Beckham, akan tetapi Beckham tanpa sungkan-sungkan melepas bajunya untuk Andik lalu memeluknya. Ini dilakukannya, sebab selain memuji penampilan Andik, dia juga merasa bersalah telah menekel Andik secara kasar.(arsyad_shawir).

Selasa, 29 November 2011

Jejak Kehidupan Purba di Gua Uhallie Kabupaten Bone

Gambar anoa
Gambar telapak tangan
(Bone) Jejak kehidupan purba baru-baru ini ditemukan di sebuah gua di balik perbukitan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di balik perbukitan tersebut, tersimpan situs prasejarah berupa lukisan yang dibuat oleh manusia purba yang lazim disebut “rock art painting”. Setelah diamati, lukisan-lukisan tersebut mirip dengan lukisan yang terdapat di Gua Prasejarah Leang-Leang yang terletak di Kabupaten Maros. 

Gambar babi rusa dan anoa
Gua tersebut bernama “Gua Uhallie” atau yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “gua wali”. Di dalam gua ditemukan lukisan telapak tangan, lukisan hewan mirip babi rusa dan anoa, serta mata panah. Jika dibandingkan dengan Gua Leang-Leang di Kabupaten Maros, maka jumlah lukisan di Gua Uhallie lebih banyak. 

Penelusuran Tim Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Arkeologi Universitas Hasanuddin menemukan 99 lukisan telapak tangan, enam lukisan anoa, dan dua lukisan babi rusa. Lukisan pada gua ini merupakan peninggalan zaman mesolitik, yaitu masa manusia sudah mengenal hidup menetap di gua-gua.

Gua Uhallie saat ini masih sangat sulit untuk ditempuh. Cara satu-satunya hanya dapat dilalui dengan sepeda motor, karena medan cukup terjal dengan beberapa tanjakan dan penurunan. Letak gua tersebut sekitar 120 kilometer dari Kota Watampone. Setelah tiba di Dusun Kalukue, Kecamatan Bonto Cani, perjalan masih harus dilakukan 2 jam dengan jalan kaki untuk sampai di Gua Uhallie dengan melintasi sungai dan areal persawahan. 

Gua Uhallie dahulu adalah tempat untuk persembunyian warga setempat saat DI/TII bergejolak di Sulawesi Selatan. Warga mengungsi untuk mencari aman hingga keperbukitan dan gua. Penemuan kembali Gua Uhallie setelah salah seorang warga bernama Awaluddin berburu babi hutan 2 Oktober lalu, dan secara tidak sengaja melihat lukisan-lukisan tersebut.

Lukisan prasejarah yang terpatri di dinding Gua Uhallie kini dijadikan sebagai objek penelitian arkeolog-arkeolog Universitas Hasanuddin. Dan hasilnya diharapakan dapat menambah kekayaan ilmu pengetahuan di bidang arkeologi.


Sumber informasi: Harian Fajar

Senin, 21 November 2011

Bijak 1#


"Belajar ketika orang lain tidur, bekerja ketika orang lain bermalasan, dan bermimpi ketika orang lain berharap."
(William A. Ward)
________________

Minggu, 20 November 2011

Antara Sadar Hukum dan Taat Hukum

(Makassar) Sebagian masyarakat Indonesia masih belum memahami dengan baik antara  istilah sadar hukum dan taat hukum. Kedua istilah ini terkadang dianggap sebagai dua hal yang sama, padahal dalam tinjauan  hukum keduanya merupakan istilah yang sangat berbeda.

Penggunaan istilah ini dapat dipahami dari contoh berikut. 

Traffic Light
Seorang pengendara motor sedang berhadapan dengan traffic light, akan tetapi ketika lampu masih menunjukkan warna merah, pengendara tersebut tetap menerobos jalan. Dia tidak mengindahkan aturan traffic light, yang berarti merah tanda untuk berhenti.

Pertanyaannya: Apakah menerobos itu adalah tindakan tidak sadar hukum atau tidak taat hukum?

Jika ditinjau dari perspektif hukum, maka dikatakan bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak taat hukum, bukan tidak sadar hukum. Sebab, pengendara sadar mengenai aturan yang berkenaan dengan traffic light. Dia paham tentang aturan lampu merah. Akan tetapi, dia tidak taat hukum, tidak taat aturan lalu lintas.(arsyad_shawir).

Pena LP2KI FH-UH Ke-5

Jika ingin merasakan nikmatnya berorganisasi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ikuti PENA LP2KI FH-UH..,



Kamis, 17 November 2011

MAHASISWA HUKUM UNHAS ADU CERDAS DI FAKULTAS EKONOMI UNS


(Makassar) Mereka adalah Yupitasari Saeful, Muh. Afif Mahmud, dan Muarif. Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang dinyatakan lulus pada kompetisi karya tulis yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Sesuai agenda panitia, Sabtu, 19 November 2011 adalah presentasi di hadapan dewan juri.

Suatu keunikan dan kebanggaan, tim tersebut adalah mahasiswa hukum yang akan berkompetisi dengan sembilan tim lainnya yang merupakan mahasiswa ekonomi dan berasal dari perguruan-perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Brawijaya (UB).

Isu yang mereka bahas terkait dengan pengoptimalan penanaman modal asing di Indonesia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semoga tim ini bisa memberikan yang terbaik. "Do the best"

ASAS PACTA SUNT SERVANDA (Perspektif Hukum Internasional)

MUSHAWWIR ARSYAD, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Seorang ahli Hukum Internasional dari Italia, Anzilotti berpandangan bahwa kekuatan mengikatnya suatu perjanjian adalah karena adanya prinsip mendasar yang disebut dengan "pacta sunt servanda". Berdasarkan pada prinsip ini, maka negara terikat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dipikulnya sesuai dengan perjanjian dengan itikad baik. Sehubungan dengan hal ini, Oppenheim telah memberikan tanggapan bahwa masalah mengapa perjanjian internasional selalu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masih banyak dipertentangkan.

Banyak pakar berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari suatu perjanjian adalah dalam hukum kodrat, dalam agama, dan prinsip-prinsip moral serta dalam sikap mengekang dari negara-negara yang akan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Beberapa diantaranya kemudian juga menegaskan bahwa hal itu merupakan keinginan dari para pihak yang memberikan kekuatan mengikat dari perjanjian-perjanjian yang telah dibuatnya. Jawaban yang mungkin benar adalah bahwa perjanjian tersebut mengikat secara hukum karena ada aturan kebiasaan dalam hukum internasional bahwa perjanjian itu mengikat.

Wujud penegasan prinsip Pacta Sunt Servanda maka Komisi Hukum Internasional dalam rancangannya tentang Hukum Perjanjian telah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah antara lain meminta agar suatu pihakdari perjanjian-perjanjian itu tidak akan mengambil tindakan apapun yang diperkirakan dapat mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut. Selanjutnya dinyatakan bahwa jika suatu negara tidak dapat menaati kewajibannya untuk melaksanakan tanggung jawab internasional kecuali jika ketidakmampuan itu dapat dibenarkan atau dibebaskan menurut Hukum Internasional mengenai tanggung jawab negara.

Semua negara memiliki keharusan untuk setiap saat melaksanakan dengan itikad baik segala kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut dan sumber hukum internasional lainnya. Negara tidak diperbolehkan untuk meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar atau perundang-undangannya sebagai alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Keharusan untuk menghormati kewajiban dengan itikad baik mencerminkan syarat dasar yang penting untuk suatu tata hukum.

KONSEP PENGUASAAN PERAIRAN PESISIR BERDASARKAN HUKUM POSITIF

MUSHAWWIR ARSYAD, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN
 
Indonesia sebagai negara hukum telah menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi atau aturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan konstitusi. Berkaitan dengan konsep penguasaan perairan pesisir telah diatur pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat." Dari ketentuan ini, maka secara jelas tampak bahwa hubungan antara negara dengan bumi, air, dan kekayaan alam adalah hubungan penguasaan.
 
Penjabaran ketentuan UUD 1945 ini, terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Penjelasan otentik tentang pengertian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara termuat dalam UU No. 5 Tahun 1960. Berdasarkan undang-undang ini, khususnya pada Pasal 2, maka pengertian "dikuasai" oleh negara tidak berarti "dimiliki" melainkan hak yang memberi wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukannya, hubungan hukumnya dengan orang, dsb. Kewenganan negara ini yang bersumber pada hak menguasai sumber daya alam hanya bersifat publik, yaitu wewenang untuk mengatur dan bukan wewenang untuk menguasai secara fisik dan menggunakan sebagai wewenang hak yang bersifat pribadi.
 
Pengelolaan wilayah pesisir juga penting terkait dengan wewenang daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam (sumber daya alam) khususnya di wilayah laut. Kewenangan daerah mengurus dan mengatur sumber daya alam termasuk di wilayah perairan menimbulkan hubungan administratif dan kewilayahan antara susunan pemerintahan. Ketentuan mengenai kewenangan daerah tersebut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, dimana daerah provinsi memiliki wilayah penguasaan sejauh 12 mil dan kabupaten/kota memiliki kewenangan sejauh 4 mil atau 1/3 dari kewenangan daerah provinsi.

KONSEP PENGUASAAN PERAIRAN PESISIR BERDASARKAN HUKUM ADAT

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat secara konstitusional diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
 
Jika dilihat secara cermat, masyarakat hukum adat di wilayah pesisir mengelola potensi kelautan  dilakukan secara  tradisional yang dikenal dengan Hak Adat Kelautan. Dibandingkan dengan hak ulayat atas tanah, maka tampak jelas bahwa hak ulayat atas laut sebagai tradisi adat yang sudah berlangsung secara turun-temurun dan dihormati oleh masyarakat adat.

Beberapa unsur yang menandakan bahwa adanya wilayah penguasaan laut dari masyarakat hukum adat pesisir, yaitu:
  1. Ada wilayah tertentu di laut yang menjadi tempat masyarakat tersebut mengambil bahan-bahan kebutuhan hidupnya;
  2. Adanya kemampuan untuk mencapai tempat-tempat tersebut;
  3. Dilakukan secara turun-temurun;
  4. Dilakukan secara periodik;
  5. Senantiasa dipertahankan terhadap pihak-pihak lain yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin dari masayarakat hukum adat.
Penguasaan riil atas wilayah laut dan pesisir oleh masyarakat hukum adat terkait dengan hubungan atau relasi yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan di atas wilayah tersebut merupakan sesuatu yang bersifat turun-temurun dari para leluhurnya. Di dalam wilayah ini sebenarnya secara de jure terdapat wewenang dari komunitas masyarakat hukum adat. Wewenang yang dimaksud terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam menurut prinsip-prinsip hukum adat dengan kekhasan masing-masing.

Kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat yang tergolong ke dalam bidang Hukum Perdata adalah kepunyaan bersama atas tanah dan perairan, sedangkan yang tergolong ke dalam Hukum Publik adalah tugas, kewenangan untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan, dan pemeliharaannya. Hak ulayat meliputi semua tanah dan perairan yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dihaki oleh seseorang  maupun yang belum sehingga dalam lingkungan hak ulayat tidak dikenal adanya perairan sebagai Res Nullius.

Konsekuensi dari tidak adanya perairan Res Nullius dalam lingkungan hak ulayat yaitu tidak satupun perbuatan hukum baik yang bersifat perdata maupun publik terjadi tanpa campur tangan masyarakat hukum adat, yang diwakili oleh suatu sistem kepemimpinan dan segala kewenangannya. Dalam konteks hak ulayat laut atau perairan, berarti bahwa perairan yang merupakan wilayah laut dari hak ulayat tertentu tunduk sepenuhnya pada di bawah otoritas institusi kepemimpinan masyarakat hukum adat. Di Indonesia, selain hak ulayat dikenal pula jenis hak adat lainnya seperti tradisi penguasaan bagian-bagian wilayah pesisir untuk kegiatan penangkapan ikan secara tradisional yang di Sulawesi Selatan dikenal dengan "Bagang".


Masyarakat hukum adat selain memiliki hak, sebenarnya juga memiliki kewajiban-kewajiban terhadap tanah dan sumber daya alam disekitrnya. Akan tetapi, antara hak dan kewajiban harus terdapat keseimbangan yang kuat sehingga membentuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang terintegrasi baik secara sosial, politik, budaya, dan agama dari kehidupan masyarakat hukum  adat.

Bagi masyarakat pesisir, sumber daya laut dan pesisir tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan ekonomi,  tetapi juga sangat mengenal lingkungannya dan mengetahui keberlanjutan dan kestabilan wilayah laut dan pesisir. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat adat di dalam wilayah laut dan pesisir juga memiliki kekuatan eksternal yang meberikan potensi besar bagi masyarakat untuk melakukan ancaman terhadap pihak luar, termasuk negara.

Masyarakat adat telah melindungi dan mempertahakan hak dan kewajibannya jauh sebelum negara ada. Kepemilikan masyarakat adat terhadap wilayah laut dan pesisir bukan atas pemberian negara, melainkan secara alamiah merupakan bagian dari masyarakat hukum adat itu sendiri. Wilayah adat yang di diami merupakan warisan dari nenek moyang secara turun-temurun.

Hak kepemilikan dari masyarakat adat menekankan pada tiga aspek yang mendasar, yaitu:
  1. Otoritas hukum untuk mengelola lingkungan;
  2. Otoritas penuh untuk menentukan nasib sendiri;
  3. Hak untuk memberikan persetujuan terhadap setiap rencana kegiatan atau kebijakan negara yang berdampak pada nasib masyarakat adat itu sendiri.
Sumber:
Jantje Tjiptabudy. 2010. Asas Kesimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Laut dan  Pesisir. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Farida Patittingi, dkk. 2006. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah TentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar.
John Piers. 2001. Pengembangan Sumber Daya Kelautan . Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

PEMBATASAN BIAYA KAMPANYE PEMILUKADA

Mushawwir Arsyad dan Andi Kurniawati, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi asas kemerdekaan untuk menyampaikan aspirasi. Salah satu bentuk penyelenggaraan asas tersebut yaitu dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kemudian disingkat dengan Pemilukada sebagai salah satu pesta demokrasi di Indonesia telah tegas diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitasnya penyelenggaraan Pemilukada belum mencerminkan suatu sistem demokrasi yang sehat, sebab masih ditemukannya berbagai pelanggaran terutama pada masa pelaksanaan kampanye serta ketika terpilih dan menjabat.

Permasalahan utama yang menyebabkan hal tersebut adalah besarnya jumlah biaya kampanye, sebab memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan money politics (politik uang). Politik uang dilakukan dalam bentuk pemberian uang secara langsung ataupun pemberian sembako. Kondisi semacam ini tentu sangat memperihatinkan sebab masyarakat sebagai pemilih tidak dapat lagi berpikir secara rasional dan objektif dalam menentukan pilihannya, sehingga berimbas pada pasangan calon yang terpilih diragukan kredibilitasnya.

Besarnya biaya kampanye juga berakibat pada maraknya korupsi yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia. Untuk menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah mensyaratkan biaya yang sangat besar. sebagai contoh adalah calon gubernur yang membutuhkan biaya hingga 80 Milyar rupiah untuk bertarung dalam pemilukada. Padahal gaji yang diperoleh setiap bulan untuk seorang gubernur adalah berkisar 8.7 juta rupiah...

Kemudian, pertanyaan yang paling mendasar adalah.....
"Darimanakah gubernur yang terpilih tersebut mengembalikan biaya kampanyenya????"
Secara sistematis, dibutuhkan waktu 740 tahun untuk mengembalikan biaya kampanye tersebut, sedangkan masa jabatan gubernur hanyalah 5 tahun, yang jika dikalkulasikan hanya 540 juta rupiah. Pandangan inilah yang semakin memperjelas bahwa besarnya biaya kampanye pemilukada mampu memicu tingkat korupsi di daerah.

Kejaksaan Agung pada tahun 2010 mencatat bahwa terdapat 1845 kasus korupsi di seluruh Indonesia yang diantaranya 1700 kasus terjadi di daerah, dan menelan kerugian negara mencapai 596.232 Miliar rupiah.

Korupsi yang kian meningkat setiap tahunnya dan praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada menjadi agenda utama pemerintah agar dapat diatasi semaksimal mungkin. Berbagai upaya telah dilakukan salah satunya adalah pembentukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun faktanya komisi tersebut belum mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal. oleh karena itu, perlu ada upaya pendekatan lebih efektif untuk menekan angka korupsi di Indonesia khususnya di daerah melalui pembatasan biaya kampanye.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Perlu ada regulasi yang mengatur mengenai pembatasan biaya kampanye pemilukada, yang dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini, UU tersebut hanya mengatur mengenai  pemasukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari parpol, pengusaha, dsb, dan belum ada aturan mengenai pengeluaran biaya terhadap pasangan calon.
2. Pembentukan tim independen sangat diperlukan yang bertugas untuk menentukan besaran batasan jumlah biaya kampanye masing-masing di setiap daerah di Indonesia sebab masing-masing daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal wilayah, penduduk, serta kondisi kehidupannya (taraf hidup masyarakat). Tim ini pula lah yang akan bekerja untuk mengaudit besaran biaya yang dikeluarkan oleh setiap pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilukada;
3. Perlu ada harmonisasi kerja setiap pihak yang terlibat dalam pemilukada.
4. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.


Indonesia butuh perubahan..................,,,

Rabu, 16 November 2011

TIM LP2KI FH-UH MERAJAI PKM-GT UNHAS 2011

(Makassar)  Sebagai agenda rutin, tahun ini Universitas Hasanuddin tetap menyelenggarakan lomba gagasan tertulis atau lebih lazim disebut dengan Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis (PKM-GT). Lomba ini dibagi ke dalam dua kategori yaitu kategori sosial dan sains. Kegiatan ini diawali dengan seleksi berkas, untuk kategori sosial terdiri dari fakultas hukum, sosial politik, ekonomi, dan budaya.

Tahapan presentasi diselenggarakan 10 November 2011 yang masing-masing peserta dinilai oleh dewan juri lintas fakultas dan pengumuman yaitu 15 November 2011.

Tim dari LP2KI FH-UH mampu menjadi pemenang dengan merebut juara 1 dan juara 3 sekaligus. Juara 1 diraih oleh tim yang terdiri dari Icmi Tri Handayani, Gunawan, dan Muh. Nur, serta tim yang menjadi juara 3 adalah Yenni Widyastuti, St Maryam, dan Rabiatul. Hadiah diserahkan langsung oleh Wakil rektor III Universitas Hasanuddin Bapak Ir. Nasaruddin Salam, M.T.

Dalam sambutannya saat pengumuman, Wakil Rektor III memberikan selamat kepada tim yang juara dan salut kepada fakultas hukum yang menjaga tradisi juara PKM-GT di bidang sosial setiap tahunnya.


Sukses buat Fakultas Hukum Unhas, dan sukses buat LP2KI.
"Tetap Pacu Kreativitas, raih prestasi."

JENIS-JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN



Kreditor Separatis
Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya merupakan karakteristik kreditor separatis.

Separatis yang dimaksudkan adalah terpisahnya hak eksekusi atas benda-benda yang dijaminkan dari harta yang dimiliki debitor pailit. Dengan demikian,  kreditor separatis mendapatkan posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Sepanjang nilai piutang yang diberikan oleh kreditor separatis tidak jauh melampaui nilai benda yang dijaminkan dan kreditor berkuasa atas benda tersebut, maka proses kepailitan tidak akan banyak berpengaruh pada pemenuhan pembayaran piutang kreditor tersebut.
Berdasarkan UUK-PKPU, apabila kuasa atas benda yang dijaminkan ada pada debitor pailit atau pada kurator, maka hak esekusi terpisah tersebut di atas ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama (90) sembilan puluh hari sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Sedangkan, jika nilai eksekusi benda tersebut ternyata tidak mencukupi untuk menutup utang debitor, maka kreditor separatis dapat meminta dirinya ditempatkan pada posisi kreditor konkuren untuk menagih sisa piutangnya.
Oleh karena demi kepastian hukum, hak eksekusi langsung yang dimiliki oleh kreditor separatis hanya bisa digunakan dalam jangka waktu dua bulan setelah terjadinya keadaan insolvensi. Setelah lewat jangka waktu tersebut, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh kurator, meskipun hak yang dimiliki  kreditor separatis sebagai kreditor pemegang jaminan tidak berkurang. Perbedaan proses eksekusi tersebut akan berakibat pada perlu tidaknya pembayaran biaya kepailitan dari hasil penjualan benda yang dijaminkan.

Kreditor Preferen

Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. UUK-PKPU menggunakan istilah hak-hak istimewa, sebagaima yang diatur dalam KUH Perdata. Hak istimewa mengandung makna “hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya.
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, ada dua jenis hak istimewa, yaitu hak istimewa khusus dan hak istimewa umum. Hak istimewa khusus adalahhak yang menyangkut benda-benda tertentu, sedangkan hak istimewa umum berarti menyangkut seluruh benda,  sesuai dengan KUH Perdata pula, hak istimewa khusus di dahulukan atas hak istimewa umum.

Kreditor Konkuren

Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional (pari passu), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Istilah yang digunakan dalam Bahasa Inggris untuk kreditor konkuren adalah unsecured creditor.
Kreditor ini memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh hasil penjualan harta kekayaan debitor, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari setelah sebelumnya dikurangi dengan kewajiban membayar piutangnya kepada kreditor pemegang hak jaminan dan para kreditor dengan hak istimewa.

Jumat, 11 November 2011

METODE PERSIDANGAN

Pengertian Persidangan
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Peristilahan dalam Persidangan
1. Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2. Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
8. Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
9. Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.

Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
1. Sidang Pleno
a. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan;
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
c. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan.
2. Sidang Komisi
a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
b. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
e. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.

Aturan Sidang
1. Peserta
Peserta dalam proses persidangan dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah pengurus atau anggota penuh dalam suatu organisasi, sedangkan peserta peninjau adalah orang-orang yang diundang, atau pihak-pihak yang bukan anggota penuh namun hadir dalam persidangan.
a. Hak Peserta Penuh
1) Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada  pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2) Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3) Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4) Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.
b. Hak Peserta Peninjau
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara.
c. Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1) Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2) Menjaga ketenangan persidangan.

2. Presidium Sidang
a. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
b. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
c. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.
1. Satu Kali Ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2. Dua Kali Ketukan
Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya.
3. Tiga Kali Ketukan
a. Membuka atau menutup sidang secara resmi
b. Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.
4. Ketukan Berulang-ulang
Menenangkan peserta sidang atau forum.
Contoh kalimat pengucapannya:
1. Membuka Sidang
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang saya nyatakan dibuka, tok…tok…tok…..”
2. Menutup Sidang
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, sidang saya nyatakan ditutup, tok…tok…tok….”
3. Mengalihkan Pimpinan Sidang
“Dengan ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan kepada pimpinan sidang yang baru, tok…”
4. Menskorsing Sidang
“Dengan ini saya skorsing sidang selama lima belas menit, tok….tok…”
5. Memberi peringatan kepada peserta sidang
“tok…., peserta sidang harap tenang”

Interupsi
1. Macam-Macam Interupsi (Interruption)
a. Interruption Point of Order
Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten)
b. Interruption Point of Clarification
Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
c. Interruption Point of Information
Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
d. Interruption Point of Personal Previllage
Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
e. Interruption of Explanation
Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.

2. Pelaksanaan Interupsi
a. Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari presidium sidang.
b. Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.

Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.

Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.

SELAMAT BERKOMPETISI TIM LP2KI FH-UH

(Makassar) Setelah sebulan yang lalu, Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) mengirimkan delegasi untuk berkompetisi karya tulis ditingkat nasional pada “Ajang Karya Tulis Mahasiswa (ATLAS)” sebagai rangkaian dari Brawijaya Law Fair, dan berhasil meraih Juara III. Kali ini, LP2KI kembali mengirimkan delegasinya pada kompetisi karya tulis tingkat nasional. Kompetisi yang diikuti saat ini adalah “Sciensational” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Delegasi LP2KI ini adalah  tim yang beranggotakan tiga orang yakni Sukma Indrajati, Floriny Deasy V.P., dan Suardi. Dalam tulisannya, meraka mengangkat sebuah solusi yang mereka sebut dengan “Super Programme”. Gagasan Super Programme merupakan singkatan dari bahaSa, Ukm (Usaha Kecil Menengah), dan Replika rumah adat, yang tujuannya untuk mengembangkan pariwisata dan memperkenalkan kearifan lokal yang hidup di masyarakat daerah-daerah setempat. Mereka sangat yakin bahwa solusi ini mampu menyejahterakan masyarakat setempat secara khusus, dan meningkatkan perekonomian Indonesia, secara umum, karena sebagian besar wilayah Indonesia sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai obyek pariwisata yang berkelas.

 
Seperti biasanya, dalam sebuah kompetisi karya tulis terdapat dua tahap yang mesti dilalui. Pertama adalah seleksi berkas. Berdasarkan pengumuman yang dipublis oleh panitia, terdapat dua belas berkas karya tulis yang masuk, dan yang dinyatakan lulus tahap pertama enam berkas. Salah satu diantaranya adalah Tim LP2KI Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Berkas lainnya merupakan karya tulis dari Universitas Jember, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Indonesia itu sendiri.

Sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia, tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2011, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tahapan kedua ini adalah presentasi dihadapan dewan juri untuk mempertahankan gagasan atau ide-ide yang telah ditulis.

Harapan tentunya ada dipundak mereka untuk mengharumkan nama LP2KI, fakultas hukum universitas hasanuddin, Makassar, dan Indonesia Bagian Timur, karena boleh dikatakan mereka satu-satunya tim yang lolos dari Indonesia bagian timur.(arsyad_shawir)

Minggu, 06 November 2011

REAL MADRID VS OSASUNA 7-1

CR7 mencetak hatrick saat Real Madrid mengalahkan Osasuna dengan skor telak 7-1

PENA LP2KI 2011

Pengurus LP2KI FH-UH Periode 2010-2011
(Makassar) Setelah prosesi pelantikan pada hari jumat, 4 November 2011, Pengurus UKM LP2KI FH-UH Periode 2011-2012 merencakan kegiatan Penerimaan Anggota ke-5 (PENA) akan diselenggarakan pada awal Desember mendatang. PENA merupakan rangkaian awal kegiatan pengkaderan LP2KI sebelum menjadi anggota baru, kemudian ditutup dengan kegiatan Taman Wisata Ilmiah (TWI).

Rencananya PENA masih akan bertempat di Fakultas Hukum Unhas. PENA hakikatnya sebagai kegiatan indoor (dalam ruangan), berbeda dengan TWI yang mirip dengan model outbound. Jika PENA memberikan pengetahuan tentang LP2KI maka TWI adalah bagian untuk membangun harmonisasi antarpengurus dan anggota baru.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, PENA selalu dikemas dalam bentuk yang menarik. Ada beberapa materi yang kemungkinan besar masih dipertahankan misalnya Sejarah LP2KI, Profil Pengurus LP2KI Periode 2011-2012, serta materi tentang penulisan.

Sebagai sebuah organisasi besar, LP2KI selalu mengusung nilai-nilai kekeluargaan antaranggota. Hal ini diwujudkan dengan berbagai program kerja yang dibuat untuk menjalin keakraban bersama, misalnya sport and fun. Karena meskipun LP2KI sebagai ikon penulisan dan penalaran, pengurus masih sadar akan pentingnya kegiatan-kegiatan yang menghibur.

Jadi, belum lengkap rasanya menyandang status sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, jika belum pernah menjadi bagian dari LP2KI. Oleh karena itu, silahkan teman-teman merasakan nikmatnya berorganisasi dan indahnya berprestasi bersama LP2KI, karena PENA terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.

“Tetap Pacu Kreativitas, Raih Prestasi”.(arsyad_shawir)

PERJALANAN KE KAMPUNG HALAMAN BUTTAKEKE

Waktu telah menunjukkan pukul 21.00 wita Jumat malam. Saatnya untuk packing pakaian dan barang-barang yang akan di bawa ke kampung halaman. Sesuai rencana saya beserta ketiga saudara akan mudik keesokan harinya untuk berlebaran bersama kedua orang tua tercinta. Setelah melakukan packing, lalu bersiap-siap tidur,  istirahat yang cukup. Perjalanan esok dimulai pukul 06.00 wita.

Sebelum tidur saya pun berniat untuk bangun pukul 4 pagi, sembari berniat untuk sahur dan puasa arafah. Bagi saya ini adalah sebuah tantangan besar, sebab akhir-akhir ini sangat jarang saya bisa menatap mentari di pagi hari. Alhasil, diantara bersaudara saya yang bangun paling dulu. Saya menatap jendela, suasana di luar masih gelap. Namun sayang, niat bangun jam 4 pagi ternyata tidak bisa terwujud, saya bangun pukul 5. Lebih satu jam dari perencanaan. Niat puasa arafah pun gugur. Semoga tahun depan saya bisa menjalankannya.

Bangun pagi, mandi, sarapan nasi goreng, lalu berpakaian. Ketiga saudara saya juga sudah terlihat siap. Barang-barang bawaan dinaikkan ke bagasi mobil. Kemudian semua sepakat agar saya yang menyetir pertama, dan ditengah perjalanan nanti akan bergantian dengan Wiwin, kakak . Waktu menunjukkan pukul 06. 30 kami pun berangkat menuju kampung halaman. Berarti sekali lagi molor, tapi kali ini 30 menit dari rencana awal 06.00.

Saya sebagai driver pertama, tentu duduk diposisi driver, di samping saya ada adik perempuan, Illa. Kemudian, di jok belakang di isi oleh Wiwin dan Maruf. Belum lama perjalanan, sekitar 30 menit, ketiga orang tersebut pun tertidur. Saya menyetel suara musik kencang-kencang, agar tidak ikut-ikutan mengantuk. Hingga di tengah perjalanan Kab. Jeneponto semua lancar. Aspal mulus, baru satu tahun lalu ada perbaikan jalan oleh pemerintah. Namun, melewati pusat kota tersebut, jalan mulai berlubang. Saya pun memperlambat laju mobil.
Saya menoleh kebelakang dan kesamping, semua masih tertidur. Ini berarti saya kemungkinan besar akan menyetir hingga sampai ditujuan. Mendekati perbatasan Jeneponto-Bantaeng, mereka terbangun, mungkin karena guncangan mobil, akibat aspal jalan raya yang tidak mulus.

Saya masih ingat, 2 bulan yang lalu saat melewati Bantaeng, jalan raya sedang diperbaiki. Harapan pun semoga perbaikan sudah selesai. Dan syukurnya, aspal jalan raya Bantaeng sudah hampir rampung, sisa beberapa jembatan yang sementara dalam perbaikan. Laju mobil semakin meningkat. Saya melihat kondisi Wiwin yang seyogyanya driver kedua pascabangun dari tidur belum stabil. Akhirnya, saya memutuskan untuk menyetir hingga sampai di tujuan. Sebenarnya, bagi saya tidak masalah, bahkan pada kondisi ini saya bisa menikmati lintasi trek baru tanpa lubang sepanjang Kab. Bantaeng.

Memasuki wilayah Bulukumba, sekitar 4 kilometer ke depan dari perbatasan juga terlihat aspal baru. Sangat nyaman berkendara. Melewati wilayah tersebut, akhirnya aspal lama masih menjadi pijakan roda-roda mobil. Untungnya jalan raya sepanjang Bulukumba tidak separah sebagian wilayah Jeneponto. Yang tampak hanya pohon-pohon besar yang dahulunya tumbuh di tepi jalan, sebagian telah dicabut untuk pelebaran dan perbaikan jalan. Sekitar Pukul 12.15 kami pun tiba di istana kediaman. Kami sangat bersyukur perjalanan lancar.

Jumat, 04 November 2011

PELANTIKAN PENGURUS LP2KI PERIODE 2011-2011

Wahyudin Opu Ketua Umum LP2KI 2011-2012
(Makassar) Pengurus Unit Kegiatan  Mahasiswa Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang lazim disebut UKM LP2KI FH-UH untuk periode 2011-2012 resmi dilantik pada hari ini. Kegiatan pelantikan dilangsungkan di ruangan H2-01 FH-UH yang dihadiri oleh pimpinan fakultas, pembina LP2KI, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH, beberapa UKM misalnya ALSA, MPM, Gojukai, Carefa, Basket. Selain itu, tampak pula hadir beberapa pimpinan organisasi kultur, sebut saja HMI Komisariat Hukum Unhas, Ampuh, dan ILSA.

Dalam sambutannya Ketua Umum LP2KI yang terpilih Wahyudin Opu menyampaikan kepada seluruh pihak agar antarlembaga saling bahu-membahu untuk membangun nilai-nilai keilmuan di fakultas hukum dan kepada semua pengurus untuk selalu semangat guna mencapai visi lembaga ke depannya. BEM FH-UH yang pada saat itu diwakili oleh wakil presiden juga mendukung harapan yang disampaikan oleh Wahyudin dan mengucapkan selamat kepada pengurus.

Sambutan lainnya disampaikan oleh Pembina LP2KI, Prof. Dr. Anwar Borahima. Beliau sangat berterima kasih kepada pengurus demisioner atas pencapaian organisasi selama ini, dan harapannya pengurus yang sekarang bisa menjaga atau bahkan melebihi pencapaian tersebut. Pada kesempatan itu juga, beliau berpesan semoga dosen-dosen hukum kedepannya lahir dari kader-kader LP2KI.
Pelantikan dipimpin secara langsung oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH-UH, Bapak Romi Librayanto, dimana pengurus mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

Semoga LP2KI FH-UH semakin berjaya kedepannya. Der Eifer für das Board. (arsyad_shawir)

Kamis, 03 November 2011

CATATAN MENJELANG LEBARAN

(Makassar) Sebuah tradisi yang selalu dijaga dikeluarga saya adalah ketika lebaran tiba maka seluruh anggota keluarga berkumpul. Apakah lebaran itu adalah Idul Fitri ataupun Idul Adha. Entah bagaimana rasanya ketika suatu kondisi mengharuskan salah satu diantara keluarga memiliki kegiatan penting, sehingga lebaran tidak dilakukan secara bersama-bersama. Tetapi kami selalu berharap dan berdoa agar tradisi ini akan selalu terjaga.

Ketupat Lebaran
Hari ini adalah hari Jumat, jika dirunut kedepan sesuai kalender, maka idul adha tinggal 2 hari lagi, yaitu hari ahad. Yah, berharap semoga lebaran ini serentak, antara pemerintah dan Muhammadiyah. Karena kalau tidak serentak, seolah-olah lebaran itu tidak terlalu meriah. Dikeluarga saya sebenarnya lebih condong pada pemahaman atau penetapan oleh Muhammadiyah, dan sesuai pengalaman-pengalaman kemarin, Muhammadiyah selalu lebaran lebih awal dari penetapan pemerintah.

Sebenarnya jika dibandingkan antara idul adha dan idul fitri, maka Idul Fitri yang paling terasa. Coba saja dibayangkan, hari ini kami sudah lebaran, masih ada saudara-saudara muslim yang berpuasa. Kami sudah menyiapkan hidangan khas lebaran, yang berpuasa masih menahan lapar dan hausnya.

Saya masih ingat betul, sekitar dua bulan yang lalu saat merayakan idul fitri, kami sekeluarga maksudnya orang tua dan saudara telah merayakan hari raya idul fitri. Kemudian, tante, om, dan sepupu yang kebetulan berlebaran di kampung halaman Buttakeke dan menginap di rumah belum merayakan lebaran hari itu. Mereka ikut penetapan pemerintah. Jadi aneh rasanya, meskipun ini soal keyakinan.

Sekarang menunjukkan pukul 11.00 wita, saya masih di kampus tercinta. Saling bersalam-salaman dengan teman-teman, memaafkan antara satu sama lain, sembari mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin. Karena mungkin saja, hingga lebaran tiba kami tidak bertemu. Rencananya besok pagi, saya berserta saudara-saudara berangkat keBulukumba, lebih spesifik Buttakeke. Yah kami selalu berdoa agar diberi keselamatan oleh Allah swt. agar selamat hingga tujuan. Amin…,

Saya sangat bahagia ingin pulang kampung. Banyak hal yang telah saya pikirkan untuk dilakukan di sana. Misalnya, menyambangi kebun durian dan rambutan dengan harapan buah-buahan tersebut sudah masak, memberikan makanan pada ayam-ayam peliharaan ayah, terutama beberapa spesies Ayam Bangkok, dan banyak hal penting lainnya. Lagi pula sudah 2 bulan lebih saya belum menginjakkan kaki lagi di kampung halaman. I am coming my house.

DREAM TEAM 2011

Kesuksesan sebuah tim tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas pemainnya. Baik kemampuan secara individu maupun secara tim. Sebelum tutup tahun 2011, saya membentuk sebuah tim impian. Tim ini merupakan kumpulan dari pemain-pemain hebat yang memiliki kontribusi besar atas kesuksesan timnya masing-masing.

Formasi 4-2-1-3

SI KECIL YANG MENGHIBUR

(Makassar) Sudah dua tahun lebih saya tinggal di rumah kontrakan ini. Sebuah rumah yang memiliki dua kamar tidur, sebuah kamar mandi yang airnya sangat lancar, halaman belakang untuk jemuran, garasi sederhana khusus untuk beberapa motor, pekarangan rumah yang memadai cukup untuk parkir mobil dan terkadang jika lagi kosong bisa dipakai sebagai lapangan bola mini yang ukurannya tidak lebih dari 9 x 4 meter.

Banyak hal yang telah saya lalui dirumah ini bersama seluruh saudara saya. Dan hari ini saya akan menceritakan tentang bagaimana kami menghibur diri. Karena sudah barang tentu ada kondisi yang mengharuskan kita menghibur diri.

Bagi orang-orang, jika ditanyai bagaimana cara mereka menghibur diri, pasti jawabannya beragam. Beberapa diantaranya menjawab main gim (permainan), main gitar, dan jawaban terbanyak adalah menonton televisi.

Saya sangat bersyukur tinggal di rumah ini. Kebetulan kami bertetangga dengan tante kami sendiri yang telah berkeluarga, adik ayah saya. Jadi, jika sedang butuh hiburan televisi, kami tinggal ke sebelah saja untuk menonton, karena sebenarnya kami tidak punya televisi di rumah. Akan tetapi, tidak selamanya hal itu bisa dilakukan. Contohnya, jika sudah malam dan rumahnya sudah terkunci.

Untungnya, setahun yang lalu saudara saya yang pertama, membeli ponsel yang aplikasinya termasuk televisi. Jadi kami bisa menonton melalui layar televisi yang ukurannya 3,5 x 5 cm. Sungguh sangat kecil untuk ukuran televisi. Meskipun kecil dan resolusi layar serta suara yang rendah tapi barang ini masih bisa menghibur. Paling tidak kami paham apa yang kami tonton.

Selain itu, yang terpenting dan jangan sampai terlupakan, kami masih bisa menyaksikan pertandingan sepak bola untuk klub-klub andalan, sebut misalnya Barcelona, Manchester City, dan AC Milan. Terima kasih si kecil.