Varietas tanaman dan indikasi geografis adalah dua bentuk hak kekayaan intelektual yang mirip tapi berbeda, hal ini dapat terlihat dari beberapa hal:
- Karena memiliki ruang lingkup yang berbeda, maka keduanya diatur oleh dua undang-undang yang berbeda. Perlindungan Varietas Tanaman diatur melalui UU No. 29 Tahun 2000, sedangkan Indikasi Geografis dikategorikan ke dalam merek yang memiliki ruang lingkup khusus, sehingga diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001.
- Yang menjadi objek perlindungan dalam Varietas Tanaman adalah benih yang dapat dikembangbiakkan, sedang Indikasi Geografis yang dilindungi adalah hasil dari tanaman, tidak hanya itu, Indikasi Geografis juga tidak terbatas pada tanaman saja, melainkan juga hasil karya lain, misalnya sarung mandar di Wajo, perahu pinisi di Bulukumba, dan sebagainya.
- Benih yang dilindungi dalam varietas tanaman memiliki hasil produksi yang stabil, jika ditanam di daerah lain hasilnya akan tetap sama dengan induknya, sedangkan pada tanaman yang dilindungi oleh Indikasi Geografis tidak dapat menghasilkan tanaman yang sama jika ditanam di daerah lain. Hal ini dikarenakan adanya faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya yang tidak dimiliki atau sama dengan di daerah lain.
- Yang memohonkan atau yang memegang hak varietas tanaman adalah orang atau badan hukum, sedangkan pada Indikasi Geografis yang memohonkan perlindungannya atau yang memegang hak adalah lembaga masyarakat atau kelompok tertentu, sehingga berbeda dengan Varietas Tanaman.
- Karena yang memegang hak orang atau badan hukum maka perlindungan varietas tanaman terbatas yaitu untuk tanaman semusim 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun, sedangkan untuk Indikasi Geografis itu yang memegang hak adalah kelompok masyarakat maka tidak memiliki batasan waktu perlindungan, yaitu selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis masih ada.
mantap infonya min
BalasHapusJual Bibit Durian Musang King
thanks infonya Agen Cappucino Cincau
BalasHapus