Selasa, 02 Juli 2013

Konsep Pemilikan Tanah Berdasarkan Hukum Barat

Konsep penguasaan dan pemilikan tanah menurut hukum barat berlandaskan pada konsepsi yang liberal yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada individu guna memenuhi kebutuhan masing-masing. Keadaan itu menimbulkan paham individualistik yang ajarannya menekankan pada nilai utama pribadi, sehingga masyarakat hanya merupakan satu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi. Individualisme yang didasari pada konsepsi liberal seperti di Eropa Barat memandang hak milik perorangan sebagai hak yang tertinggi. Demikian pula, dengan hak milik atas tanah yang merupakan hak penguasaan tanah tertinggi yang disebut dengan Hak Eigendom (eigendom recht). Menurut konsep hukum hukum tanah barat, hak eigendom atas tanah merupakan hak primer yang bersumber pada kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai hak untuk menikmati dan memiliki kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan baginya.[1]

Hukum tanah barat bersumber dari Burgerlijk Wetboek atau beberapa literatur Indonesia menyebutnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berhubungan dianutnya asas konkordansi, maka Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Belanda kemudian juga diberlakukan di Indonesia. Pengertian hak eigendom dalam Burgerlijk Wetboek adalah hak yang paling sempurna. Dalam sistem hukum tanah barat yang berkonsepsi individualistik, maka hak penguasaan atas tanah yang tertinggi ini adalah hak milik pribadi yang disebut dengan hak eigendom.

Setiap orang yang mempunyai hak eigendom atas tanah dapat berbuat apa saja atas tanah tersebut, baik untuk menjual, menggadaikan, menghibahkan, bahkan merusakkannya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak orang lain. Selain itu, berdasarkan konsepsi hukum barat, pada saat tanah masih cukup dan dianggap merupakan tanah tidak bertuan (res nullius), maka atas dasar hak asasi yang dikaruniakan kepadanya oleh sang pencipta, setiap individu dengan cara menguasai secara fisik (occupasi) sebidang tanah tak bertuan, akan menciptakan hubungan hukum antara dirinya dengan tanah tersebut, kemudian menjadi haknya atau eigendomnya.

Konsep hukum barat tersebut mempengaruhi sistem penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia, khususnya pada masa penjajahan Belanda. Dalam masa penjajahan ini, peraturan hukum pertanahan yang diberlakukan sangat dipengaruhi oleh Hukum Barat termasuk peraturan hukum pertanahan. Sebagaimana dipahami, bahwa sifat hukum barat adalah individualistik, maka hukum yang diberlakukan di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) juga bersifat individualistis, yaitu sistem hukum yang berasal dari masyarakat Eropa, khususnya dari Perancis yang kapitalistik yang tercermin dalam Code Civil Perancis. Oleh karena, Belanda pernah dijajah oleh Perancis, maka akibatnya Code Civil Perancis ini pun diberlakukan di Belanda pada tahun 1811 hingga 1 Oktober 1838. Code Civil itu menegaskan bahwa hak milik itu memberikan kemampuan yang seluas-luasnya untuk menikmati benda yang merupakan hak miliknya. Di samping itu memberikan pula penguasaan yang semutlak-mutlaknya atas benda yang dimilikinya.[2]

Secara historis, bahwa ketika Bangsa Belanda untuk pertama kalinya datang ke Indonesia dalam misi perdagangan, mereka belum memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Barulah ketika Inggris datang ke Indonesia yang kemudian mencoba mencari pembenaran (jutification) secara ilmiah mengenai hubungan kekuasaan mereka dengan tanah di Indonesia, dengan menggunakan suatu teori yang disebut dengan “Teori Domein”. Teori Domein ini untuk pertama kalinya diterapkan oleh Thomas Stamford Raffles. Teori ini diterapkan untuk memberikan landasan hukum dan mempertanggungjawabkan pungutan (pajak) yang diadakannya pada waktu menjabat Lieutenant Governor (Gubernur Jenderal) di Jawa pada masa pemerintahan sisipan Inggris Tahun 1811-1816.[3]

Raffles sebagai gubernur jenderal menginginkan agar langkah politiknya memperoleh pembenaran, baik secara hukum maupun secara ilmiah, maka Raffles memerintahkan kepada Collin Mackenzei untuk mengadakan penelitian mengenai pemilikan tanah di daerah-daerah swapraja di Jawa. Hasilnya menunjukkan bahwa ternyata semua tanah yang dikuasai oleh rakyat adalah milik raja, sedangkan rakyat hanya sekadar memakai dan menggarapnya. Atas dasar hasil laporan itu, maka Raffles menyatakan bahwa tanah-tanah di daerah kekuasaannya semuanya adalah milik Raja di Jawa. [4]

Dengan demikian, karena kekuasaan telah berpindah dari Pemerintah Inggris, maka sebagai akibat hukumnya hak-hak pemilikan atas tanah tersebut dengan sendirinya beralih pula kepada Raja Inggris. Oleh karena itu, tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya, melainkan milik Raja Inggris, sehingga mereka wajib memberikan sesuatu kepada Raja Inggris sebagaimana sebelumnya diberikan kepada Raja-Raja mereka sendiri. Hal yang menjadi kewajiban untuk diberikan tersebut dikenal dengan istilah landrente Raffles.[5]

Sistem penarikan pajak bumi yang diterapkan oleh Raffles dengan nama landrente itu tidak langsung dibebankan kepada petani, tetapi pada desa. Kepala Desa diberikan kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib dibayar oleh tiap petani. Selain itu, Kepala Desa juga diberikan kekuasaan penuh dengan mengadakan perubahan pada pemilikan tanah oleh para petani, jika hal itu diperlukan guna memperlancar landrente. Dalam hal ini, Kepala Desa berwenang untuk mengurangi luasnya atau mencabut penguasaanya, jika petani yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu membayar landrente yang ditetapkan baginya. Tanah yang bersangkutan akan diberikan kepada petani lain yang sanggung untuk memenuhinya.

Teori Domein Raffles ini kemudian diteruskan penerapannya oleh Belanda, terutama untuk membenarkan negara memberikan tanah kepada pihak swasta untuk keperluan memperluas usaha dagangnya. Landasan hukum penerapan teori domein adalah Agrarische Wet yaitu suatu undang-undang keagrariaann yang dibuat di Negeri Belanda yang diundangkan dalam Staatsblad 1870 No. 55 (disingkat dengan S.1870-55) yang bertujuan untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada pihak swasta untuk berkembang di Hindia Belanda, khususnya dalam hal penguasaan hak atas tanah. Berdasarkan ketentuan Agrarische Wet tersebut, maka diundangkanlah suatu peraturan pelaksanaanya dalam suatu Koningklijk Besluit yang lebih dikenal dengan Keputusan Agraria (Agrarische Besluit) yang diundangkan dalam Staatsblad 1870 No. 118.[6]

Boedi Harsono menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam Pasal 1 Agrarische Besluit dimuat suatu pernyataan asas yang sangat penting bagi perkembangan dan pelaksaan Hukum Tanah Administrasi Hindia Belanda. Asas tersebut dinilai kurang kurang menghargai, bahkan mengebiri/”memperkosa” hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada Hukum Adat. Asas tersebut dikenal dengan “Asas Domein Verklaring” bahwa:

“behoundens opvolging van de tweede en derde bepaling der voormelde wet, blijft het beginsel gehandhaafd, dat alle ground, waarop niet door anderen regt van eigendom wordt bewezen, domein van de Staat is.”

Jika diterjemahkan, maksudnya adalah dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua tanah pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya, adalah domein (milik) negara.[7]

Pernyataan domein dalam Agrarische Besluit yang semula hanya diberlakukan di Jawa dan Madura, tetapi kemudian diberlakukan juga untuk daerah pemerintahan langsung di luar Jawa dan Madura, dengan suatu ordonansi yang diundangkan dalam S.1875-199a. Sehubungan dengan itu, dalam perundang-undangan agraria dikenal “Pernyataan Domein yang Umum” (Algemene Domein Verklaring). Dengan pernyataan domein ini, maka negara sebagai pemilik tanah, boleh menyewakan tanah kepada pemilik modal swasta bagi usaha perkebunan besar berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW). 

Selain pernyataan domein yang berlaku umum, juga dikenal “Pernyataan Domein yang Khusus” (Special Domein Verklaring) yang menentukan bahwa semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung adalah domein negara, kecuali diusahakan oleh penduduk asli dengan hak-hak yang bersumber pada hak membuka hutan. Mengenai tanah-tanah negara ini, kewenangan untuk memutuskan pemberiannya kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah, tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya.[8]

Berdasarkan asas domein verklaring, maka negara dalam memberikan hak-hak tertentu kepada perusahaan-perusahaan swasta berupa hak erfpacht, opstal, bruiklen, dan lainnya bertindak sebagai pemilik perdata, bukan bertindak sebagai penguasa. Demikian juga terhadap hak eigendom, negara tidak memberikan hak tersebut kepada pemohon, tetapi hak eigendom negara dipindahkan kepada pihak yang memintanya dengan pembayaran harganya kepada negara. Dalam konteks asas domein verklaring, pembuktian kepemilikan hak atas tanah adalah ketika seseorang atau badan hukum berperkara dengan negara mengenai soal kepemilikan tanah, maka yang bersangkutanlah yang berkewajiban untuk membuktikannya, bahwa tanah sengketa adalah miliknya, termasuk ketika negara yang mengajukan gugatan.

Kedudukan hak milik dalam hukum barat yang disebut dengan hak eigendom tersebut sangat kuat. Dalam Buku II Burgerlijk Wetboek yang mengatur hukum benda yang setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peratuaran Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan mengenai hipotik. Pasal 570 BW menegaskan bahwa hak eigendom adalah hak untuk leluasa menikmati kegunaan suatu benda, dan untuk berbuat bebas terhadap benda yang bersangkutan dengan kekuasaan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang ditetapkan oleh pengusa yang berwenang dan tidak mengganggu hak-hak pihak lain, semuanya itu terkecuali pencabutan hak-hak untuk kepentingan umum, dengan pemberian ganti kerugian yang layak menurut peraturan perundang-undangan.[9]

Kewenangan individual yang dimiliki demikian luas dan kuat, sehingga terhadap hak milik atas tanah yang mereka punyai bersifat mutlak (absolut) dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga, kecuali apabila hak atas tanah itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak. 

Footnotes:

[1] Farida Patittingi, 2012, Dimensi Hukum Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, Yogyakarta: Rangkang Education, hlm. 95. 
[2] Ibid., hlm. 96. 
[3] Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Op.Cit., hlm. 48-49. 
[4] Ibid. 
[5] Ibid. 
[6] Ibid., hlm. 50. 
[7] Ibid., hlm. 42-43. 
[8] Ibid. 
[9] Sofwan dan Sri Sudewi, 1981, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, hlm. 42.

1 komentar: