Paten dan Desain Industri adalah dua bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki perbedaan mendasar, meskipun terkadang dalam suatu barang/produk mengandung paten dan desain industri.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensi di bidang teknologi. Invensi mengandung ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses. Sedangkan, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang , komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dari definisi singkat di atas, maka dapat ditarik perbedaan-perbedaan antara paten dan desain industri. Paten adalah penemuan atau pengembangan di bidang teknologi yang untuk memecahkan permasalahan tertentu, sedangkan desain industri berkaitan dengan tampilan luar dari suatu barang yang bisa menimbulkan nilai keindahan/estetis. Selain itu, paten dapat dituangkan dalam bentuk produk dan proses, sedangkan pada desain industri dituangkan hanya pada barang atau produk.
mantap infonya min
BalasHapusJual Bibit Durian Musang King
thanks infonya Agen Cappucino Cincau
BalasHapusbisakah desain industri kita uah menjadi patent ?
BalasHapus