Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya. Berdasarkan faktor tersebut, maka hukum ekonomi sebagai perangkat norma-norma yang mengatur kegiatan di bidang ekonomi mendapat tempat yang strategis.
Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.[1]
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:[2]
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu:[4]
[1] Sumantoro, Hukum Ekonomi, Depok: Universitas Indonesia Press, 1986, hlm. 18.
[2] Sunaryati Hartono, Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia, Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, Jakarta: BPHN, 1978, hlm. 20.
[3] Ibid.
[4] Sumantoro, Hukum Ekonomi...., Op.Cit., hlm. 46-47.
Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.[1]
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:[2]
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
- Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
- Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
- Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
- Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
Secara khusus, beberapa hal yang dapat dijadikan perbandingan dalam pengkajian Hukum Ekonomi, yaitu:[4]
- Eksistensi Hukum Ekonomi dalam perkembangan sekarang lebih mudah dipahami di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon. Di negara ini, sistem hukumnya berdasarkan pada Hukum Kebiasaan (Common Law). Dengan sistem ini, penyesuaian hukum dengan perkembangan kebiasaan lebih mudah diselenggarakan dan munculnya Hukum Ekonomi tidak dapat menjadi persoalan, melainkan secara evolusi tumbuh bersama perkembangan kebiasaan itu. Pengotakan hukum dalam bidang-bidang secara ketat yang dilakukan dalam sistem Hukum Kontinental seperti ke dalam Hukum Dagang dan Hukum Perdata, tidak dialami secara kaku dalam sistem hukum Anglo Saxon. Karena itu, eksistensi Hukum Ekonomi di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon tidak menjadi soal, seperti di negara dengan sistem Eropa Kontinental.
- Di negara dengan sistem Hukum Kontinental, eksistensi hukum yang baru harus dapat meyakinkan baik secara mikro maupun makro, dapat menunjukkan justifikasi eksistensinya serta hubungannya dengan perangkat hukum lainnya. Di sini, pertimbangan hukum yang telah ada dan pembagian kerja/ruang lingkup pengaturan dari masing-masing bidang hukum dengan bidang Hukum Ekonomi perlu dibakukan.
- Atas dasar itu, banyak kalangan yang masih belum secara yakin menyebutkan eksistensi Hukum Ekonomi dan dengan secara hati-hati dan menghidarkan tabrakan dengan ruang lingkup bidang hukum yang lain. Penyebutan Hukum Ekonomi Pembangunan, Hukum Ekonomi Sosial, Hukum Ekonomi Internasional, Hukum Ekonomi dan Pembangunan, dan sebagainya merupakan manifestasi dari kekurangyakinan tersebut. Di luar negeri juga dialami hal yang sama, sehingga ditemui istilah seperti: economic law, Social Economish Recht, dan sebagainya.
- Negeri Belanda yang sistem hukumnya menjadi pola sistem hukum Indonesia, ternyata telah mengalami proses pengembangan Hukum Ekonomi yang tidak sederhana, sehingga apa yang dialami di Indonesia sekarang ini memang wajar dan dapat dipahami. Namun, orientasi penyerasian interaksi pembangunan hukum dan pembangunan ekonomi mendorong kegiatan pengkajian untuk memproses eksistensi Hukum Ekonomi secara lebih cepat dan baku.
[1] Sumantoro, Hukum Ekonomi, Depok: Universitas Indonesia Press, 1986, hlm. 18.
[2] Sunaryati Hartono, Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia, Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, Jakarta: BPHN, 1978, hlm. 20.
[3] Ibid.
[4] Sumantoro, Hukum Ekonomi...., Op.Cit., hlm. 46-47.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar