DRAFT
PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH
Pada
hari ini, _______ tanggal __________ 2013, bertempat di Makassar telah dibuat
dan ditandatangani surat perjanjian sewa menyewa rumah, oleh dan antara:
1.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).
2.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (penyewa).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara
bersama-sama selanjutnya disebut ”Para
Pihak”) menerangkan terlebih dahulu:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan akan
menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa
sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas
_____ dengan sertifikat Hak Milik No._____ Desa _____ Kec__________
Kota___________.
2. Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa
Menyewa Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Jangka Waktu
Perjanjian
Sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu selama
_____ (____) tahun, yang berlaku sejak tanggal _______________ dan oleh karenanya
akan berakhir pada tanggal_____________.
Pasal
2
Harga Sewa dan Tata
Cara Pembayaran
(1) Harga
sewa untuk jangka waktu selama ___(_____) tahun tersebut adalah sebesar Rp __________ (____________
Rupiah).
(2) Harga sewa dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada saat_________________.
Pasal
3
Kondisi Objek Sewa
PIHAK KEDUA
menerima objek sewa
tersebut dalam keadaan terpelihara baik. Dan, oleh karena itu pada waktu sewa
menyewa ini berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib untuk
menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara baik pula.
Pasal
4
Jaminan Para Pihak
(1) PIHAK PERTAMA
menjamin PIHAK KEDUA tentang objek disewakannya tersebut termasuk fasilitas-fasilitas di dalamnya betul
adalah hak dan milik PIHAK PERTAMA,
tidak menjadi jaminan sesuatu utang, dan bahwa selama sewa menyewa ini
berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan
mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut.
Karenanya, PIHAK KEDUA dengan ini
dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA
mengenai hal-hal tersebut.
(2) Sebelum
jangka waktu sebagaimana pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK
PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka
waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA
kecuali disepakati oleh Para Pihak.
(3) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut
tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah
sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya
bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai,
dan dinding.
Pasal
5
Tanggung Jawab Para
Pihak
(1) PIHAK
PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan perundang-undangan yang menyangkut perihal
pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah
(IREDA), dan lain-lainnya.
(2)
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
(3) PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
PIHAK
PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan
yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
a. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah
longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 6
Penggunaan Rumah
dan Fasilitas-Fasilitas
(1) PIHAK
KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan
yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah
mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2)
PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan,
ketertiban, dan ketentraman lingkungan.
(3) Dalam perjanjian sewa ini sudah
termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari
PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama
jangka waktu perjanjian
berlangsung, PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta
biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat
kelalaian PIHAK KEDUA dalam
memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Peyerahan Rumah Ketika Perjanjian Berakhir
Setelah
berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan
menyerahkannya kembali kepada PIHAK
PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai
dengan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) perjanjian
ini.
Pasal 8
Perpanjangan Sewa
(1)
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan
perjanjian sewa-menyewa ini, maka
masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal ____ (______) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir.
(2)
PIHAK KEDUA harus
mendapat prioritas pertama dari PIHAK
PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut
di atas, sebelum PIHAK PERTAMA
menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
(1)
Perjanjian ini berakhir jika
jangka waktu perjanjian telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan.
(2) Perjanjian
ini tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau
dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut
kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
(3) Dalam
hal salah satu pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia
berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa
menyewa ini sampai jangka waktu persewaan tersebut berakhir. Sedang, dalam hal
bangunan tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain, maka pemilik baru atas
apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 10
Ketentuan Tambahan
(1)
Hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini
akan diatur lebih lanjut dalam syarat dan ketentuan khusus dalam suatu addendum
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan
sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(3) Setiap perselisihan atau kontroversi
yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus diselesaikan
secara damai oleh perwakilan para pihak yang berwenang dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari. Jika setelah 30 (tiga puluh) hari klaim atau sengketa tidak dapat
diselesaikan oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan dan
menyelesaikan di Pengadilan Negeri
Makassar.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing bermaterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama, mengikat, dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(_________________) (_________________)
Saksi-Saksi:
Saksi 1 Saksi
2
(_________________) (________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar