Ada beberapa pihak yang sering mempertanyakan, mengapa undang-undang diajukan uji materil pada Mahkamah Konstitusi pada saat undang-undang telah diterapkan? Bukankah lebih baik undang-undang diuji materil terlebih dahulu lalu diterapkan?
Bagi saya uji materil undang-undang memang selayaknya dilakukan pada saat undang-undang tersebut telah diterapkan di masyarakat, bukan sebelum diterapkan. Mengapa?
Sebenarnya, konsep uji materil undang-undang terlebih dahulu lalu penerapan di masyarakat telah dilakukan oleh beberapa negara, misalnya Perancis. Namun, konsep ini memiliki kelemahan, yaitu memungkinkan uji materil dilakukan sebanyak dua kali. Sebagai contoh, ketika UU No. 37 Tahun 2004 diuji materil terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi, lalu setelah diterapkan ternyata terdapat kekeliruan, masih bertentangan dengan konstitusi, atau ada hal lain yang mengharuskan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka uji materil dilakukan sebanyak dua kali. Meskipun, tidak selamanya itu berlaku bagi seluruh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar