Selasa, 07 Mei 2013

Macpherson: Teori Hak Milik

Macpherson membedakan kepemilikan menjadi tiga, yaitu:
a. Milik Pribadi,
b. Milik Umum, dan
c. Milik Negara.
--------------------------
Milik Umum bersubstansi sama dengan konsep “milik pribadi”, yaitu klaim-klaim yang dapat dipaksakan yang dipunyai oleh pribadi-pribadi atas kegunaan dan manfaat suatu benda. Penetapan jalan raya, taman-taman umum sebagai “milik umum” oleh negara, dimaksudkan agar ada jaminan bagi setiap orang untuk menikmati kegunaan barang-barang “milik umum” tersebut. 

Penciptaan hak oleh negara tidaklah membuat hak itu menjadi milik negara tersebut. Dengan demikian sasaran akhir dari konsep “milik umum” dan “milik pribadi” secara substansial memiliki kesamaan, yakni agar setiap orang tetap dapat memperoleh manfaat atas suatu benda. 

Milik negara (state property) justru tidak memberikan kepada warganegara secara perorangan suatu hak langsung untuk menikmati kegunaan, atau suatu hak untuk tidak dikesampingkan dari usaha untuk menikmati benda-benda yang dikuasai oleh negara yang bertindak sebagai suatu lembaga. Misalnya, perusahaan penerbangan Perancis dan Inggris tidak dengan begitu saja dapat dinikmati oleh semua warganegara di negeri-negeri itu. Dengan demikian, milik negara bukan suatu milik umum dan bukan suatu hak pribadi yang tidak boleh dikesampingkan.

1 komentar: