Freirechtslehre atau aliran hukum bebas adalah penentang keras Positivisme Hukum. Dalam penentangan terhadap positivisme hukum, freirechtslehre sejalan dengan kaum Realis Amerika Serikat. Hanya saja jika aliran Realisme menitikberatkan pada penganalisaan hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, maka freirechtslehre tidak berhenti sampai di situ.
Menurut Sudikno Mertokusumo[1], penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya saja, undang-undang bukan merupakan pernanan utama, tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum, dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang. Aliran hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, melainkan menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa yang konkret, sehingga persitiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim.[2]
Referensi
[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Ke-3, Yogyakarta: Liberty, 1991, hlm. 158.
[2] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, hlm. 149.
Sudikno Mertokusumo |
Referensi
[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Ke-3, Yogyakarta: Liberty, 1991, hlm. 158.
[2] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, hlm. 149.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar