Selasa, 12 Juni 2012

Mengapa Kontrak Itu Mesti Ada?


Kontrak menjadi suatu hal yang lumrah dalam kehidupan manusia dewasa ini. Setiap hari mungkin kita akan mendengar orang berkata tentang kontrak atau perjanjian, apalagi bagi mereka yang berada di dunia bisnis dan kerja.

Namun pertanyaannya, mengapa kontrak itu mesti ada? Apakah kontrak itu keharusan atau bisa ditiadakan?

Bagi penulis berdasarkan pada pengalaman, ada dua hal yang menjadi dasar, mengapa kontrak itu bisa lahir di kehidupan antarmanusia.

a. Hilangnya rasa saling percaya sesama manusia

Dahulu di era kehidupan kakek moyang kita, mungkin kata kontrak tidak dikenal di masa itu. Kalau perjanjian atau janji mungkin, akan tetapi yang penulis maksudkan dengan kontrak adalah perjanjian yang tertulis, sebab perjanjian bisa juga dimaksudkan dengan lisan. Bukti konkritnya yang tersisa adalah di daerah-daerah pelosok, bagi mereka yang melakukan perbuatan hukum, misalnya jual beli tanah, gadai tanah, sewa rumah, dan sebagainya tidak membutuhkan kontrak. Cukup dengan lisan, maka perikatan lahir di antara mereka. Hal ini disebabkan karena mereka memiliki rasa saling percaya yang sangat kuat.

Berbeda halnya dengan kondisi saat ini, khususnya di perkotaan yang kegiatan manusia semakin kompleks, di mana setiap tindakan didahului dengan kontrak. Tuntutan kehidupan yang memaksa manusia agar dapat bertahan hidup dengan melakukan segala cara, meskipun dengan cara menipu. Kondisi ini kemudian memunculkan asumsi dan anggapan yang universal bahwa manusia sekarang banyak yang tidak amanah, sehingga nilai kepercayaan kini telah sirna.

Untuk menghindari itu semua, maka kontrak memiliki peran yang urgen  dan sentral untuk mengawal segala kegiatan manusia. Dengan adanya kontrak, maka akan memberikan jaminan antara para pihak sebab setiap klausula kontrak dilindungi oleh hukum. Manusia akan bertindak sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika ada yang melanggar kontrak, maka akan digugat melalui pengadilan.

b. Audit/Pemeriksaan Keuangan

Perusahaan baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum sangat erat kaitannya dengan audit keuangan. Apalagi jika perusahaan tersebut berbadan hukum, maka sistem audit keuangan pun semakin lebih kompleks. Saat ini dikenal adanya audit keuangan yang bersifat internal dan eksternal. Audit internal yang berasal dari perusahaan itu sendiri mungkin sifatnya lebih dominan pada pelaporan keuangan disamping tetap ditujukan sebagai wujud evaluasi, sedangkan audit eksternal lebih pada opini atas kewajaran pelaporan keuangan.

Audit keuangan tentu harus memerhatikan alur keluar masuknya uang dalam sebuah perusahaan. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya kontrak disetiap tindakan yang dilakukan. Kontrak selain bermuatan hak dan kewajiban, juga bermuatan tentang keuangan. Apakah ada pemasukan keuangan di perusahaan atau mesti ada pengeluaran akibat tindakan atau kerjasama yang dilakukan antara para pihak, sehingga jelas bahwa kontrak akan dijadikan dasar atas pelaporan/pemeriksaan keuangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar