Kamis, 13 Oktober 2011

UJI MATERIL UNDANG-UNDANG

Ada beberapa pihak yang sering mempertanyakan, mengapa undang-undang diajukan uji materil pada Mahkamah Konstitusi pada saat undang-undang telah diterapkan? Bukankah lebih baik undang-undang diuji materil terlebih dahulu lalu diterapkan?
Bagi saya uji materil undang-undang memang selayaknya dilakukan pada saat undang-undang tersebut telah diterapkan di masyarakat, bukan sebelum diterapkan. Mengapa?
Sebenarnya, konsep uji materil undang-undang terlebih dahulu lalu penerapan di masyarakat telah dilakukan oleh beberapa negara, misalnya Perancis. Namun, konsep ini memiliki kelemahan, yaitu memungkinkan uji materil dilakukan sebanyak dua kali. Sebagai contoh, ketika UU No. 37 Tahun 2004 diuji materil terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi, lalu setelah diterapkan ternyata terdapat kekeliruan, masih bertentangan dengan konstitusi, atau ada hal lain yang mengharuskan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka uji materil dilakukan sebanyak dua kali. Meskipun, tidak selamanya itu berlaku bagi seluruh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi
Lain halnya dengan konsep yang sekarang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dimana uji materil diajukan setelah undang-undang diterapkan. Hal ini tentu memberikan kelebihan, sebab uji materil hanya dilakukan sekali. Selain itu, kondisi ini juga lebih menguntungkan, karena kita dapat mengetahui secara langsung efektivitas penerapan undang-undang tersebut, sehingga segala kelemahan dalam undang-undang ini dapat dipahami dan diketahui secara komprehensif khususnya mengenai aturan yang bertentangan dengan konstitusi. (arsyad_shawir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar