Selasa, 04 Juni 2013

Bawang Goreng Palu dan Perlindungan Hukum Indikasi Geografis

Oleh:
MUSHAWWIR ARSYAD, SH
[P0903212002]

Pendahuluan

Bawang merah atau nama latinnya Allium cepa var aggregatum L. merupakan salah satu jenis tanaman yang biasa digunakan untuk bumbu penyedap dalam masakan, khususnya di daerah Asia termasuk Indonesia. Untuk mengenal lebih lanjut tentang taksonomi tanaman bawang merah, maka tanaman ini dapat diklasifikasikan berdasarkan urutan, sebagai berikut:[1]



· Kingdom : Plantae (Tumbuhan)
· Sub-Kingdom : Tracheobionta (Tumbuhan Berpembuluh)
· Super Divisi : Spermatophyta (Penghasil Biji)
· Divisi : Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
· Kelas : Liliopsida (Berkeping satu/monokotil)
· Sub-Kelas : Liliidae
· Ordo : Liliales
· Famili : Liliaceae (Suku bawang-bawangan)
· Genus : Allium
· Spesies : Allium Cepa var.Aggregatum L.

Bawang merah merupakan komoditas yang tergolong sayuran rempah. Di samping sebagai bahan makanan penambah cita rasa, bawang merah juga diperlukan untuk kesehatan tubuh sebagaimana tercantum dalam tabel 1., di mana bawang ini memiliki kandungan fosfor 49 gram dalam 100 gram bahan, kalori 39 gram dalam 100 gram bahan dan mengadung vitamin C, vitamin B1, protein, karbohidrat walaupun jumlahnya sedikit.

KOMPONEN KOMPOSISI
Vitamin (gr) 
Karbohidrat (gr) 
Protein (gr) 
Lemak (gr) 
Vitamin B1 (mg) 
Vitamin C (mg) 
Kalsium, CA (mg) 
Besi, Fe (mg) 
Fosfor, P (mg) 
Energi (kalori) 
Bahan yang dapat dimakan (%)
88,00 
9,20 
1,50 
0,30 
0,03 
2,00 
36,00 
0,80 
40,00 
39,00 
90,99

Bawang merah di samping mengandung mengandung vitamin C, kalium, serat, dan asam folat, kalsium, dan zat besi. Bawang merah juga mengandung zat pengatur tumbuh alami berupa hormon auksin dan giberelin. Kegunaan lain dari bawang merah adalah sebagai obat tradisional, bawang merah dikenal sebagai obat karena mengandung efek antiseptik dan senyawa alliin. Senyawa alliin oleh enzim alliinase selanjutnya diubah menjadi asam piruvat, amonia, dan alliisin sebagai anti mikoba yang bersifat bakterisida.[3]

Bawang merah dapat menurunkan kadar gula dan kolestrol darah, mencegah penebalan dan pengerasan pembuluh darah, serta maag. Senyawa Flavonols mengandung radikal bebas yang kuat dan antioxidan yang dapat mencegah dan melawan penyakit-penyakit cardiovascular dan colorectal cancers.[4] Tidak kurang 25 Flavonols yang berbeda dapat diidentifikasi pada bawang merah dalam bentuk quarcetin dan derivat quarcetin yang mendominasi cultivar bawang merah.[5]

Bawang merah dikenal hampir di setiap negara dan daerah di wilayah tanah air. Kalangan internasional menyebutnya sebagai shallot”. Bawang merah tergolong tanaman semusim, tanamannya berbentuk rumpun, akarnya serabut, batangnya pendek sekali yang hampir tidak nampak. Daunnya memanjang berbentuk silindris, pangkal daun berubah bentuk dan fungsinya yaitu membentuk umbi.

Bawang Merah memiliki bunga majemuk berbentuk tandan yang bertangkai dengan 50-200 kuntum bunga. Pada ujung dan pangkal tangkai mengecil dan dibagian tengah menggembung, bentuknya seperti pipa yang berlubang didalamnya. Tangkai tandan bunga ini sangat panjang, lebih tinggi dari daunnya sendiri dan mencapai 30-50 cm. Bunga bawang merah termasuk bunga sempurna yang tiap bunga terdapat benang sari dan kepala putik. Bakal buah sebenarnya terbentuk dari 3 daun buah yang disebut carpel, yang membentuk tiga buah ruang dan dalam tiap ruang tersebut terdapat 2 calon biji. Buah berbentuk bulat dengan ujung tumpul. Bentuk biji agak pipih. Biji bawang merah dapat digunakan sebagai bahan perbanyakan tanaman secara generatif.[6]

Bawang merah pada dasarnya lebih banyak dibudidayakan di daerah dataran rendah yang beriklim kering dengan suhu yang agak panas, dan cuaca cerah. Tanaman ini tidak menyukai tempat-tempat yang tergenang air, terutama becek. Walaupun demikian, tanaman bawang merah tetap membutuhkan air yang banyak terutama pada saat pembentukan umbi.

Karakteristik Bawang Merah Palu

Pada dasarnya, bawang merah terbagi atas beberapa jenis yang dapat dibedakan berdasarkan karakteristik atau kekhasan yang dimilikinya. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis bawang merah yang memiliki kekhasan, salah satunya yang terdapat di Palu, Sulawesi Tengah. Komoditas ini dikembangkan oleh petani di Kabupaten Donggala terutama di Lembah Palu, sehingga biasa disebut dengan “Bawang Merah Palu”. Penggunaan nama ini kemudian diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada perayaan Hari Krida Pertanian tahun 2000 di Palu.

Bawang merah varietas Lembah Palu merupakan bahan baku industri pengolahan bawang goreng serta telah menjadi “brand lokal” Palu. Salah satu keunikan bawang ini yang membedakan dengan bawang merah lainnya adalah umbinya mempunyai tekstur yang padat sehingga menghasilkan bawang goreng yang renyah dan gurih serta aroma yang tidak berubah walaupun disimpan lama dalam wadah yang tertutup.[7]

Usaha pertanian Bawang Merah Palu sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu terutama di sekitar Lembah Palu, Tinombo, Gontarano, dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Donggala. Bawang ini beradaptasi cukup baik pada daerah dataran rendah beriklim kering. Meskipun bawang merah Palu memiliki cita rasa yang khas, ciri-ciri morfologinya tidak banyak berbeda dengan bawang merah lainnya. 

Potensi lahan di Sulawesi Tengah masih cukup luas untuk pengembangan bawang merah yang didukung oleh curah hujan, suhu udara dan tanah yang sesuai serta sarana dan prasarana yang memadai. Khusus untuk Lembah Palu yang merupakan sentra pengembangan komoditas unggulan bawangmerah Palu, potensi lahan tersedia 2.608 ha. 

Tipe iklim di daerah tersebut termasuk E1, E2, dan E3 (menurut klasifikasi Oldeman), bulan kering lebih dari empat bulan, curah hujan rendah (400−1.000 mm/tahun), dan suhu udara tergolong panas (rata-rata 30–35o C). Kondisi ini menurut Rismunandar (1988) sangat cocok untuk pembentukan umbi (suhu 32–34o C).[8]

Bawang Goreng Palu

Pengolahan bawang goreng Palu terutama di sekitar Lembah Palu sudah mulai berkembang dari industri rumah tangga menjadi industri menengah dengan menggunakan mesin pengupas, pencuci, pengiris, dan pengepak. Berkembangnya industri pengolahan tersebut dapat mendorong petani untuk meningkatkan produksi bawang merah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Bawang merah biasanya digunakan sebagai bumbu penyedap masakan karena aromanya yang khas. Bawang merah Palu sebagian besar dibuat bawang goreng karena bawang goreng yang dihasilkan memiliki cita rasa yang khas dan tetap kering walaupun disimpan lama dalam kemasan yang tertutup rapat. Rasa khas dan kekeringan bawang merah Palu yang tidak sama dengan bawang lainnya menyebabkan bawang ini sangat disukai konsumen.

Bawang goreng khas Palu memang sangat berbeda dengan bawang goreng pada umumnya. Perbedaannya terletak pada jenis bawangnya sendiri, yaitu dikenal dengan bawang batu. Bentuknya kecil dan warnanya tidak semerah bawang merah pada umumnya, namun lebih keras. Menurut beberapa sumber, bawang jenis ini tidak bisa tumbuh di daerah-daerah lain di Indonesia. Bahkan, dari seluruh wilayah yang ada di Sulawesi Tengah, hanya tanah di daerah Palu yang cocok untuk bawang jenis ini. Kontur tanah di daerah Palu yang berpasir membuat bawang batu ini dapat tumbuh dengan subur dan berproduksi dengan baik. Selain itu, pemerintah setempat juga bekerjasama dengan perguruan tinggi dan kelompok tani setempat untuk menjadikan bawang ini sebagai komoditas unggulan dan sekaligus mempermudah para pengusaha untuk mendapatkan bahan baku pembuatan bawang goreng.

Pada tahun 2011, tercatat sekitar 38 industri bawang goreng yang tersebar di Kota Palu dengan berbagai macam merek seperti Garuda Jaya, Cendana, Sri Rejeki, Mustika, Raja, Bunga Kaili, Mahkota Palu, dan sebagainya. Beberapa dari mereka sudah memiliki distributor yang tersebar di seluruh Nusantara, bahkan hingga luar negeri. Selain itu, ada juga yang memasarkan produknya melalui jaringan internet, baik melalui website, blog, ataupun melalui jejaring sosial facebook dan twiter.[9]

Bawang goreng khas Palu memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan bawang goreng lainnya. Aroma bawang goreng ini khas dan lebih gurih jika dibandingkan dengan bawang goreng pada umumnya. Selain itu, teksturnya yang renyah membuat makanan ini dapat dimakan seperti mengonsumsi keripik. Bawang goreng khas Palu juga diproduksi secara higienis dari bawang pilihan yang bermutu, tanpa bahan pengawet, pewarna, maupun bahan perenyah.

Keunggulan lain dari bawang goreng khas Palu adalah dapat bertahan hingga dua tahun karena dikemas dengan menggunakan alumunium foil yang dapat menahan perubahan suhu dari luar sehingga kestabilan humidity atau kelembabannya tetap terjaga. Meskipun disimpan dalam waktu yang lama, bahkan di dalam kulkas sekalipun, bawang goreng khas Palu ini tetap tahan lama, aroma, dan kerenyahannya tetap tidak berkurang. Bagi Anda yang mengidap penyakit kolestrol, tidak perlu khawatir karena bawang goreng khas Palu digoreng dengan menggunakan minyak goreng nonkolestrol. Tidak hanya itu, bawang goreng ini juga sudah mendapatkan sertifikasi dari badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) sehingga aman untuk dikonsumsi.[10]

Bawang merah Palu dipanen setelah berumur 65−70 hari. Setelah dipanen sebaiknya bawang langsung diolah menjadi bawang goreng karena bila ditunda, mutu bawang goreng yang dihasilkan akan menurun. Menurut Hartuti dan Sinaga (1995), penyimpanan dalam bentuk umbi menyebabkan terjadinya berbagai perubahan akibat proses fisiologis, biologis, fisik, kimia, dan mikrobiologis. Selama penyimpanan, senyawa yang menentukan bau dan cita rasa terutama senyawa sulfida akan menguap dari umbi.

Pada awalnya, pengolahan umbi menjadi bawang goreng masih dilakukan dalam skala rumah tangga. Dengan semakin berkembangnya berbagai usaha bisnis makanan yang menggunakan bawang goreng, maka permintaan terhadap bawang goreng Palu semakin meningkat, sehingga para pengusaha mulai mengembangkan usahanya untuk memproduksi bawang goreng dalam skala besar. Beberapa perusahaan mengolah bawang merah Palu menjadi bawang goreng dengan menggunakan mesin pemotong dan penggoreng berkapasitas satu ton bawang basah per hari.

Bawang goreng Palu juga diekspor ke Singapura dan Malaysia serta dipasarkan ke daerah-daerah lain di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa. Harga bawang merah Palu sekitar Rp 6.000/kg, sedangkan harga bawang goreng kemasan sekitar Rp 50.000/kg.[11]

Perlindungan Hukum "Indikasi Geografis" Bawang Goreng Palu

Indikiasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang uang dikaitkan dengan kualitas, reputasi atau karakteristik lain yang sesuai dengan asal geografis barang tersebut. Indikasi Geografis adalah indikasi-indikasi atau tanda yang karena faktor lingkungan geografis, faktor alam, faktor manusia atau kombinasinya, dapat mengidentifikasikan bahwa suatu barang berasal dari suatu daerah, di mana mutu yang dihasilkan, reputasi atau sifat-sifat lain barang tersebut dapat dicirikan secara mendasar terhadap asal geografisnya.

Perlindungan terhadap Indikasi Geografis merupakan hal baru dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sistem perlindungan terhadap indikasi geografis diatur dalam Perjanjian TRIPs yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang indikasi geografis dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktik atau tindakan persaingan tidak sehat.[12]

Perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap tanda yang mengidentifikasi suatu wilayah negara atau kawasan atau daerah di dalam wilayah tersebut sebagai asal barang, di mana reputasi, kualitas dan karakterisitik barang tersebut sangat ditentukan oleh faktor geografis. Indonesia merupakan negara mega diversity, negara dengan keragaman budaya dan sumber daya alam. Banyak produk unggulan dihasilkan di Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar internasional. Sebagai contoh, Kopi Arabika Kintamani Bali, Java Coffee, Kopi Arabika Mandailing, Lada Putih Muntok, dan tentunya Bawang Merah “Goreng” Palu, serta masih banyak lainnya.[13]

Produk tersebut telah lama dikenal oleh konsumen di berbagai negara. Sejak dahulu hingga sekarang produk tersebut masih diperdagangkan. Dengan semakin ketatnya persaingan, perdagangan suatu produk akan tetap mendapat permintaan tinggi apabila ciri khas dan kualitas bisa dipertahankan serta dijaga konsistensinya. Peningkatan mutu saja kini dirasa tidak cukup untuk menjadikan suatu produk akan tetap bertahan di pasar, tetapi juga bisa menghilangkan produk imitasi yang beredar sehingga eksistensi mutu produk dapat dipertahankan.[14]

Suatu produk yang bermutu khas dan terkenal tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut. Dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama produk Indonesia seperti Lada Putih Muntok atau Muntok White Pepper telah banyak digantikn dengan produk serupa dari Vietnam, China, atau daerah lain yang diperdagangkan dengan nama Muntok White Pepper. Contoh lainnya adalah Kopi Arabika Gayo telah didftarkan sebagai merek dagang oleh pihak asing dan akibtnya eksportir asal Gayo yaitu Aceh dilarang memasukkan produknya ke Eropa dengan nama Gayo. Demikian pula yang terjadi dengan Kopi Toraja, yang mana Key Coffee Corporation dari Jepang mendaftarkan merek “Toarco Toraja” dengan nomor pendaftaran 75884722..[15]

Akibat hukum adanya pendaftaran merek Toraja di Jepang, tentunya menghalangi eksportir kopi dari Indonesia untuk memasukkan produk kopi yang menggunakan tanda dengan nama Toraja. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual bersifat teritorial. Ironis bagi pihak Indonesia wilayah geografis dari mana Kopi Toraja itu berasal, manakala pihak asing justru berebut karena nilai aset dan peluang bisnisnya. Walaupun aset tersebut secara de facto telah lama dimiliki, tetapi perlindungannya mensyaratkan kepemilikan yang bersifat yuridis normatif, yaitu pendaftaran kepemilikan. Tentunya pada saat kopi dengan nama dagang beserta gambar rumah adat Toraja terdaftar sebagai Merek di Jepang, perkembangan hukum Merek di Indonesia belum sampai tahap pemahaman konsep perlindungan Indikasi Geografis.[16]

Secara spesifik, indikasi geografis[17] perlu mendapatkan perlindungan, karena:
  1. Indikasi geografis merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
  2. Indikasi geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilakan dari suatu lokasi tertentu di mana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.
  3. Indikasi geografis memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi di daerah lain.
  4. Berdasarkan perjanjian TRIPs, indikasi geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan yang tidak sehat.
Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dari seluruh pihak termasuk pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat agar kejadian sebagaimana dijelaskan di atas tidak terulang. Salah satu yang perlu mendapat perlindungan saat ini adalah “Bawang Goreng Palu” yang telah lama di kembangkan di Lembah Palu, Sulawesi Tenggara.

Footnotes

[1] Plantamor, 2012, Informasi Spesies Bawang Merah, http://www.plantamor.com/index.php?plant=56
[2] Data diperoleh dari Direktorat Gizi, Dep. Kesehatan. 
[3] Ibid. 
[4] Ambarwati, E. Dan P. Yudono, 2003, Keragaan Stabilitas Hasil Bawang Merah. J.Ilmu Pertanian Vol.10 (2), hlm. 1-10. 
[5] Abdul Rahim dkk, Daya Adaptasi dan Potensi Hasil Bawang Merah Varietas Lembah Palu, Makassar: Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, hlm. 2. 
[6] Ibid. 
[7] Limbongan dan Maskar, 2003, Potensi Pengembangan dan Ketersediaan Teknologi Bawang Merah Palu di Sulawesi Tengah, Litbang Pertanian, hlm. 103-108. 
[8] Ibid. 
[10] Ibid. 
[11] Monde, 1987, Pengaruh Berbagai Dosis Pupuk Kandang pada Dua Varietas Bawang Merah, Palu: Fakultas Pertanian Universitas Tadulako. 
[13] Saky Septiono, 2012, Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia. http://www.scribd.com/doc/20980646/Perlindungan-Indikasi-Geografis-dan-Daftar-Potensi-Indikasi-Geografis-Indonesia
[14] Ibid. 
[15] Ibid. 
[16] Ardianti Kuncoro, 2012, Perlindungan Indikasi geografis Aset Nasional dari Pendaftaran oleh Negara Lain. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd1bd073c3a6/perlindungan-indikasi-geografis-aset-nasional-dari-pendaftaran-oleh-negara-lain
[17] Anonim, 2012, Indikasi Geografis, http://haki.unram.ac.id/indikasi-geografis/

Jumat, 31 Mei 2013

Kertas LP2KI Nasional 2013

Latar Belakang

Kegiatan ilmiah mahasiswa khususnya di bidang karya tulis semakin berkembang. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya beberapa kompetisi, baik ditingkat kampus, regional, maupun nasional. Seiring dengan perkembangan itu pulalah, maka pada tahun 2007 dibentuklah lembaga penulisan ilmiah dalam lingkup Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang diberi nama Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI). Pendirian LP2KI dipelopori oleh tujuh mahasiswa berprestasi yaitu Resha Agriansyah, Wardani Rezkianti, Sari Damayanti, Habibi Kaharuddin, M. Solihin, Iustika Puspitasari, dan Rafikah Faharuddin. Dan untuk pertama kali diputuskan Resha Agriansyah sebagai Ketua Umum pertama.

Setelah LP2KI dibentuk, berbagai program kerja dicanangkan setiap tahunnya oleh masing-masing periode kepengurusan. Dan kompetisi di bidang karya tulis adalah program yang rutin dilakukan dengan konsep yang berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kreativitas pengurusnya.

Di tahun 2009 LP2KI untuk pertama kali mengadakan Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Piala Bergilir Mahkamah Agung tingkat Nasional. Kemudian tahun 2010, LP2KI tidak lagi menyelenggarakan LKTM Piala Mahkamah Agung, karena pada tahun 2009 di juarai oleh Delegasi Universitas Indonesia. Dan Menurut aturan main, siapa yang menjadi pemenang, maka ditahun berikutnya akan menjadi tuan rumah penyelenggara. Hingga pada akhirnya, tahun 2010 tersebut, LP2KI memutuskan untuk mengadakan Paper Contest dan Workshop penulisan tingkat nasional.

Periode kepengurusan berikutnya yakni di tahun 2011, pengurus mencoba untuk berpikir lebih kreatif untuk membuat sebuah konsep kompetisi karya tulis ilmiah yang baru. Konsep ini diharapkan menjadi kompetisi rutin yang diselenggarakan pengurus LP2KI di tahun-tahun berikutnya. Mengingat LKTM Piala Mahkamah Agung tidak rutin diselenggarakan oleh LP2KI, karena penyelenggara berikutnya adalah pemenang lomba.

Hingga pada akhirnya, kata KERTAS lahir yang merupakan akronim dari Kompetisi Esai dan Karya Tulis Mahasiswa. Kompetisi ini mengadakan dua kompetisi sekaligus yaitu esai yang dikategorikan sebagai perwakilan tulisan semi-ilmiah dan karya tulis yang mewakili karya ilmiah itu sendiri. Esai dimasukkan di kompetisi ini melihat kondisi di tahun 2011, esai adalah tulisan yang populer, yang meskipun menggunakan tutur yang ringan, namun memiliki solusi yang sangat spektakuler yang sangat berguna untuk kemajuan bangsa dan negara.

KERTAS LP2KI Nasional 2011 yang mengadakan dua kompetisi sekaligus, juga memperebutkan dua piala utama bergilir. Piala yang diperebutkan pada kompetisi esai dinamakan Piala Laica Marsuki dan untuk piala kompetisi karya tulis dinamakan Piala Baharuddin Lopa. Kedua tokoh tersebut merupakan panutan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, karena kiprahnya pada penegakan hukum di Indonesia.

Animo yang sangat besar dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia terhadap penyelenggaraan KERTAS LP2KI Nasional 2011 sebagai kompetisi yang baru semakin memperbesar tekad LP2KI untuk menjadikan KERTAS LPKI sebagai agenda rutin sebagaimana rencana awalnya. Pada penyelenggaraan pertama ,KERTAS LP2KI membatasi ruang lingkup tema di bidang hukum, namun tidak membatasi kepada siapapun mahasiswa strata-1 yang ikut berkompetisi. Apakah dia berasal dari disiplin ilmu hukum, ilmu sosial secara lebih luas, ataupun mahasiswa sains. Bagi LP2KI yang terpenting adalah pemikiran dan tulisannya. Dan tidak tertutup kemungkinan, di tahun-tahun berikutnya tema KERTAS LP2KI tidak hanya mencakup hukum saja, tetapi memiliki ruang lingkup yang sangat luas.

Di Tahun 2013 ini, LP2KI memperlihatkan eksistensi KERTAS sebagai kompetisi tahunan yang rutin dengan kembali mengadakan kompetisi tersebut. Di tahun 2012, kompetisi ini tidak sempat diselenggarakan karena LP2KI FH-UH kembali menjadi tuan rumah penyelenggara LKTM Piala Mahkamah Agung.

KERTAS LP2KI Nasional 2013 kini dipersiapkan oleh Kepengurusan LP2KI FH-UH dengan konsep dan tema yang berbeda.

Untuk mengunduh Pedoman KERTAS Nasional 2013

Selasa, 07 Mei 2013

Macpherson: Teori Hak Milik

Macpherson membedakan kepemilikan menjadi tiga, yaitu:
a. Milik Pribadi,
b. Milik Umum, dan
c. Milik Negara.
--------------------------
Milik Umum bersubstansi sama dengan konsep “milik pribadi”, yaitu klaim-klaim yang dapat dipaksakan yang dipunyai oleh pribadi-pribadi atas kegunaan dan manfaat suatu benda. Penetapan jalan raya, taman-taman umum sebagai “milik umum” oleh negara, dimaksudkan agar ada jaminan bagi setiap orang untuk menikmati kegunaan barang-barang “milik umum” tersebut. 

Penciptaan hak oleh negara tidaklah membuat hak itu menjadi milik negara tersebut. Dengan demikian sasaran akhir dari konsep “milik umum” dan “milik pribadi” secara substansial memiliki kesamaan, yakni agar setiap orang tetap dapat memperoleh manfaat atas suatu benda. 

Milik negara (state property) justru tidak memberikan kepada warganegara secara perorangan suatu hak langsung untuk menikmati kegunaan, atau suatu hak untuk tidak dikesampingkan dari usaha untuk menikmati benda-benda yang dikuasai oleh negara yang bertindak sebagai suatu lembaga. Misalnya, perusahaan penerbangan Perancis dan Inggris tidak dengan begitu saja dapat dinikmati oleh semua warganegara di negeri-negeri itu. Dengan demikian, milik negara bukan suatu milik umum dan bukan suatu hak pribadi yang tidak boleh dikesampingkan.