Selasa, 16 Juli 2013
Jumat, 12 Juli 2013
Perbedaan antara Paten dan Desain Industri
Paten dan Desain Industri adalah dua bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki perbedaan mendasar, meskipun terkadang dalam suatu barang/produk mengandung paten dan desain industri.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensi di bidang teknologi. Invensi mengandung ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses. Sedangkan, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang , komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dari definisi singkat di atas, maka dapat ditarik perbedaan-perbedaan antara paten dan desain industri. Paten adalah penemuan atau pengembangan di bidang teknologi yang untuk memecahkan permasalahan tertentu, sedangkan desain industri berkaitan dengan tampilan luar dari suatu barang yang bisa menimbulkan nilai keindahan/estetis. Selain itu, paten dapat dituangkan dalam bentuk produk dan proses, sedangkan pada desain industri dituangkan hanya pada barang atau produk.
Perbedaan antara Perlindungan Varietas Tanaman dengan Indikasi Geografis
Varietas tanaman dan indikasi geografis adalah dua bentuk hak kekayaan intelektual yang mirip tapi berbeda, hal ini dapat terlihat dari beberapa hal:
- Karena memiliki ruang lingkup yang berbeda, maka keduanya diatur oleh dua undang-undang yang berbeda. Perlindungan Varietas Tanaman diatur melalui UU No. 29 Tahun 2000, sedangkan Indikasi Geografis dikategorikan ke dalam merek yang memiliki ruang lingkup khusus, sehingga diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001.
- Yang menjadi objek perlindungan dalam Varietas Tanaman adalah benih yang dapat dikembangbiakkan, sedang Indikasi Geografis yang dilindungi adalah hasil dari tanaman, tidak hanya itu, Indikasi Geografis juga tidak terbatas pada tanaman saja, melainkan juga hasil karya lain, misalnya sarung mandar di Wajo, perahu pinisi di Bulukumba, dan sebagainya.
- Benih yang dilindungi dalam varietas tanaman memiliki hasil produksi yang stabil, jika ditanam di daerah lain hasilnya akan tetap sama dengan induknya, sedangkan pada tanaman yang dilindungi oleh Indikasi Geografis tidak dapat menghasilkan tanaman yang sama jika ditanam di daerah lain. Hal ini dikarenakan adanya faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya yang tidak dimiliki atau sama dengan di daerah lain.
- Yang memohonkan atau yang memegang hak varietas tanaman adalah orang atau badan hukum, sedangkan pada Indikasi Geografis yang memohonkan perlindungannya atau yang memegang hak adalah lembaga masyarakat atau kelompok tertentu, sehingga berbeda dengan Varietas Tanaman.
- Karena yang memegang hak orang atau badan hukum maka perlindungan varietas tanaman terbatas yaitu untuk tanaman semusim 20 tahun dan tanaman tahunan 25 tahun, sedangkan untuk Indikasi Geografis itu yang memegang hak adalah kelompok masyarakat maka tidak memiliki batasan waktu perlindungan, yaitu selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis masih ada.
Langganan:
Postingan (Atom)