Jumat, 29 Juni 2012

Siapakah yang Pantas Jadi Raja Eropa di Euro 2012?


EURO 2012 kini hanya menyisakan dua tim yang akan berlaga di final yakni Spanyol dan Italia. Semifinal sebelumnya Spanyol membungkam Portugal melalui drama adu penalti dengan skor 4-2 yang pada 120 menit bermain imbang 0-0. Di semifinal lain, Italia berhasil menjaga rekor tidak pernah kalah oleh Tim Der Panzer Jerman. Italia mengalahkan Jerman dengan skor 2-1 berkat dua gol Mario Ballotelli pada babak pertama dan dibalas oleh Mezut Ozil di menit-menit akhir babak kedua lewat tendangan penalti.

Memprediksi final EURO 2012, pengamat sepakbola memprediksikan pertandingan akan berjalan seimbang, meskipun sejarah pertemuan kedua tim berkata lain.

Dari 11 laga resmi yang dimainkan UEFA atau FIFA, Spanyol hanya mampu menang 1 kali, ditahan seri 5 kali, dan selebihnya 5 laga kalah atas Italia. Kemenagan Spanyol tersebut diraih pada tahun 1925. Ini berarti selama 87 tahun, Spanyol tidak pernah menang atas Italia. 

Italia diuntungkan dengan kembalinya Cristian Maggio. Bintang Italia ini sudah dapat bermain pada laga final setelah menjalani akumulasi kartu. 

Fakta lain, Spanyol berhasil menyamai rekor tiga final beruntun milik Jerman Barat pada Tahun 1972-1976 dengan menjadi Juara EURO 1972, Piala Dunia 1974, dan Runner-Up EURO 1976. Jika Spanyol bisa juara, maka tim ini menjadi tim pertama yang berhasil menjuarai EURO 2 kali berturut-turut, dan tim pertama yang berhasil menjuarai tiga final setelah EURO 2008 dan Piala Dunia 2010. 

Head to Head
10 Juni 2012      : Spanyol 1 - 1 Italia (EURO 2012)
11 Agustus 2011: Italia 2 - 1 Spanyol (Friendly Match)
23 Juni 2008      : Spanyol 0 - 0 Italia ( EURO 2008)

Official Pertandingan
Wasit [Pedro Proenca/Portugal] 
Asisten Wasit 1 [Bertino Miranda/Portugal]
Asisten Wasit 2 [Ricardo Santos/Portugal]
Offisial Ke-4 [Cuneyt Cakir/Turki]

Jadwal Pertandingan
Lokasi [Kyiv, Ukraina]
Waktu [Pukul 01.45]
Hari [ Senin, 2 Juli 2012]

Susunan Pemain
Spanyol (4-3-3)
Goal Keeper : [Iker Casillas]
Defender       : [Arbeloa - Pique - Sergio Ramos - Alba]
Midfielder      : [Xavi - Alonso - Busquets]
Striker            : [Silva - Fabregas - Iniesta]

Italia (4-1-3-2)
Goal Keeper   : [Buffon]
Defender         : [ Balzaretti - Barzagli - Bonucci - Chiellini]
Defensive Mid : [Pirlo]
Attacking Mid  : [Marchisio, Montolivo, De Rossi]
Striker              : [Balotelli - Cassano]

Senin, 25 Juni 2012

Jadwal Semifinal EURO 2012

EURO 2012 telah memasuki fase semifinal yang menyisakan empat tim besar yaitu Portugal, Spanyol, Jerman, dan Italia. Semifinal ini diprediksi akan berlangsung dengan sengit dan menarik karena masing-masing memiliki gaya permainan tersendiri. Spayol dan Portugal yang bertemu pada fase ini adalah perwakilan dua gaya latin di tanah Eropa. Spanyol lebih mirip dengan tarian Tango Argentina, sedangkan Portugal merupakan selecao di tanah Eropa.

Semifinal lain mempertemukan Jerman dan Italy. Sebelumnya, di perempat final Jerman melibas Yunani dengan skor 4-2 dan Italy menumbangkan Inggris melalui drama adu pinalti juga dengan skor sama 4-2 yang sepanjang 90 menit ditambah perpanjangan 30 menit bermain imbang 0-0. Jerman adalah tim yang memiliki kekuatan seimbang di setiap lini dan pemain-pemain dengan nama besar, sedangkan Italia adalah juara dunia di tahun 2006.

Bagaimanapun sengit dan menariknya pertandingan, mari tetap mendukung Italy sebagai juara di EURO 2012.


Kamis, 21 Juni 2012

Andres Iniesta, Captain Tsubasa Di Dunia Nyata

Siapa yang tidak mengenal Captain Tsubasa. Tokoh fiksi serial kartun yang memiliki teknik kemampuan sepakbola luar biasa. Ternyata, bagi sebagian penikmat sepakbola, kemampuan luar biasa Captain Tsubasa tersebut tidak hanya ada di serial kartun, tetapi juga ada di dunia nyata.

Buktinya, beberapa Surat Kabar olahraga asal Spanyol dan Amerika Serikat mengidentikkan gelandang Andres Iniesta dengan tokoh kartun Jepang tersebut. Anggapan ini bukan berarti tidak berasalan. Setelah AS menganalisis tiga laga penyisihan grup C yang dilalui oleh Spanyol, terlihat jelas beberapa foto menunjukkan bahwa Iniesta pernah dihadang oleh lima sampai enam pemain lawan. Para pemain tersebut sangat kesulitan untuk menghentikan Iniesta yang cepat dan gesit.

Dan beberapa foto yang lainnya:

Iniesta dijaga ketat oleh lima pemain Kroasia
Iniesta dikepung oleh enam pemain Kroasia sekaligus
Defender tangguh Italia Chiellini berjibaku bersama Maggio untuk merebut bola di kaki Iniesta
Sepakan Iniesta mesti diblok oleh dua pemain sekaligus

Sumber: id.olahraga.yahoo.com

Pendaftaran Ulang S2 Universitas Hasanuddin

Bagi teman-teman calon Mahasiswa Baru Strata-2 (S2) Universitas Hasanuddin (Unhas) Tahun Ajaran 2012/2013, prosedur pendaftaran ulang S2 telah diumumkan. Berikut pengumumannya:


Semoga Bermanfaat..,

Senin, 18 Juni 2012

Selamat Jalan Sang Professor

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Selamat jalan saya ucapakan kepada Bapak Professor Achmad Ali. Salah satu  Professor Ilmu Hukum terbaik di Indonesia.Beliau wafat pada Minggu, 17 Juni 2012 diusia 60 tahun.

Achmad Ali telah menjadi tokoh inspiratif di negeri ini bagi berbagai kalangan. Bahkan, sebelum saya menginjakkan kaki di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, namanya telah tenar.

Bangga terasa dalam hati ini pernah diajar oleh Professor Achmad Ali. Semoga Ilmu Hukum yang ada pada diri saya, itu menjadi amal jariyah dan mengantarkan kebaikan di akhirat bagi beliau.

Selamat jalan Sang Professor...,

Apakah Direksi & Komisaris adalah Karyawan atau Bukan?

Sebagian besar orang, masih ada yang salah paham tentang kedudukan Direksi & Komisaris dalam suatu perusahaan. Mereka beranggapan bahwa Direksi & Komisaris juga adalah karyawan namun kedudukannya lebih tinggi.

Anggapan ini nampaknya perlu diluruskan.

Pasal 94 jo Pasal 111 Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa Direksi & Komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi & Komisaris tidak diangkat berdasarkan kontrak ketenagakerjaan.

Lain halnya dengan karyawan yang memang diangkat berdasarkan Kontrak Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Direksi, sehingga pemberhentiannya pun melalui Keputusan Direksi. Prosedur ini tidak berlaku pada level pengangkatan dan pemberhentian Direksi & Komisaris yang  harus melalui RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Atas dasar tersebut, jelas Direksi & Komisaris berbeda dengan karyawan, sebab Direksi & Komisaris memang bukan karyawan.

Selasa, 12 Juni 2012

Mengapa Kontrak Itu Mesti Ada?


Kontrak menjadi suatu hal yang lumrah dalam kehidupan manusia dewasa ini. Setiap hari mungkin kita akan mendengar orang berkata tentang kontrak atau perjanjian, apalagi bagi mereka yang berada di dunia bisnis dan kerja.

Namun pertanyaannya, mengapa kontrak itu mesti ada? Apakah kontrak itu keharusan atau bisa ditiadakan?

Bagi penulis berdasarkan pada pengalaman, ada dua hal yang menjadi dasar, mengapa kontrak itu bisa lahir di kehidupan antarmanusia.

a. Hilangnya rasa saling percaya sesama manusia

Dahulu di era kehidupan kakek moyang kita, mungkin kata kontrak tidak dikenal di masa itu. Kalau perjanjian atau janji mungkin, akan tetapi yang penulis maksudkan dengan kontrak adalah perjanjian yang tertulis, sebab perjanjian bisa juga dimaksudkan dengan lisan. Bukti konkritnya yang tersisa adalah di daerah-daerah pelosok, bagi mereka yang melakukan perbuatan hukum, misalnya jual beli tanah, gadai tanah, sewa rumah, dan sebagainya tidak membutuhkan kontrak. Cukup dengan lisan, maka perikatan lahir di antara mereka. Hal ini disebabkan karena mereka memiliki rasa saling percaya yang sangat kuat.

Berbeda halnya dengan kondisi saat ini, khususnya di perkotaan yang kegiatan manusia semakin kompleks, di mana setiap tindakan didahului dengan kontrak. Tuntutan kehidupan yang memaksa manusia agar dapat bertahan hidup dengan melakukan segala cara, meskipun dengan cara menipu. Kondisi ini kemudian memunculkan asumsi dan anggapan yang universal bahwa manusia sekarang banyak yang tidak amanah, sehingga nilai kepercayaan kini telah sirna.

Untuk menghindari itu semua, maka kontrak memiliki peran yang urgen  dan sentral untuk mengawal segala kegiatan manusia. Dengan adanya kontrak, maka akan memberikan jaminan antara para pihak sebab setiap klausula kontrak dilindungi oleh hukum. Manusia akan bertindak sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika ada yang melanggar kontrak, maka akan digugat melalui pengadilan.

b. Audit/Pemeriksaan Keuangan

Perusahaan baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum sangat erat kaitannya dengan audit keuangan. Apalagi jika perusahaan tersebut berbadan hukum, maka sistem audit keuangan pun semakin lebih kompleks. Saat ini dikenal adanya audit keuangan yang bersifat internal dan eksternal. Audit internal yang berasal dari perusahaan itu sendiri mungkin sifatnya lebih dominan pada pelaporan keuangan disamping tetap ditujukan sebagai wujud evaluasi, sedangkan audit eksternal lebih pada opini atas kewajaran pelaporan keuangan.

Audit keuangan tentu harus memerhatikan alur keluar masuknya uang dalam sebuah perusahaan. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya kontrak disetiap tindakan yang dilakukan. Kontrak selain bermuatan hak dan kewajiban, juga bermuatan tentang keuangan. Apakah ada pemasukan keuangan di perusahaan atau mesti ada pengeluaran akibat tindakan atau kerjasama yang dilakukan antara para pihak, sehingga jelas bahwa kontrak akan dijadikan dasar atas pelaporan/pemeriksaan keuangan tersebut.

Jumat, 08 Juni 2012

Pertimbangan Nilai Komersial dan Hukum Harus Berimbang

Perekonomian yang berkembang dengan pesat, sangat ditunjang oleh semakin berkembangnya pula perusahaan-perusahaan di dunia, baik perusahaan yang berbentuk badan hukum mapun yang bukan berbadan hukum. Di Indonesia sendiri, terlihat secara jelas bahwa di kota-kota besar, semakin hari semakin banyak perusahaan yang dibangun. Bahkan, perusahaan tersebut tidak sedikit yang telah mengembangkan usahanya hingga mancanegara. Apalagi, telah banyak perjanjian Internasional yang dibuat oleh negara-negara demi memperlancar kegiatan usaha perekonomian. Salah satu misalnya bagi negara-negara di Asia telah dibuat ACFTA (Asean-China Free Trade Area).

Sistem perekonomian yang semakin kompleks menuntut para pengusaha harus semakin kreatif untuk tetap dapat bertahan. Banyak hal yang dilakukan oleh para pengusaha, salah satunya yaitu dengan menjalin kerjasama antarperusahaan. Kerjasama ini diharapkan mampu saling mendukung dan memberikan keuntungan yang lebih bagi para pihak.

Menjalin kerjasama antarperusahaan bagi sebagian besar pelaku usaha terkadang hanya mengedepankan aspek komersial demi keuntungan atau pemasukan (income) perusahaan yang sebesar-besarnya dan melupakan aspek penting lainnya yaitu aspek hukum (legal). Padahal, kerjasama-kerjasama yang dibangun saat ini telah beralih dari dahulu secara lisan, kini semuanya mesti secara tertulis dalam bentuk kontrak/perjanjian.

Kerjasama yang dibangun tidak selamanya sesuai dengan harapan, bahkan mungkin bisa berimplikasi pada perusahaan tersebut mengalami likuidasi. Terkadang kerjasama meskipun telah dituangkan ke dalam kontrak/perjanjian, karena mengejar nilai komersial yang sangat tinggi, aspek hukum tidak lagi menjadi aspek yang prioritas, sehingga secara hukum besar kemungkinan posisi para pihak tidak seimbang. Antara satu pihak dengan pihak yang lain, ada yang kedudukannya superior dan ada yang inferior. Kondisi ini tentu akan merugikan, jika dikemudian hari terjadi perselisihan/sengketa, maka pihak yang kedudukannya inferior/lemah akan kalah.

Oleh karena itu, seharusnya bagi pelaku usaha yang menjalin kerjasama dengan pihak tetap memposisikan pertimbangan nilai komersial dan hukum secara berimbang demi mereduksi risiko yang ada. Selain, memperoleh keuntungan bagi perusahaan, juga secara hukum dapat terjamin.

Salah satu contoh sederhananya adalah dengan siapa menjalin kerjasama? Apa bentuk perusahaannya? Apakah perusahaan tersebut berbadan hukum atau bukan badan hukum?

Dengan mengetahui hal tersebut di atas, maka dapat dipahami siapa yang memiliki kewenangan untuk membuat kontrak/perjanjian. Jika perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas, maka yang berwenang untuk itu adalah direksi. Atau, jika berbentuk firma maka yang berwenang adalah anggota firma. Implikasi yang muncul jika yang tidak berwenang melakukan perjanjian, akan berakibat batal demi hukum. Konsekuensi akibat pelaksanaan perjanjian akan merugikan dan berakibat pada banyak hal yang saling berkaitan. 
 
Peran legal menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Karena, adanya pemahaman hukum yang baik dengan bekerjasama pihak keuangan perusahaan (finance), maka hal tersebut diatas dapat dijalankan. Dan kondisi keuangan perusahaan bisa berkembang dengan sehat.